Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2020
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum bagi Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; jdih.kemdikbud.go.id Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Satuan kerja di Kementerian yang menerapkan PPK-BLU harus menyusun SPM untuk:
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mempertimbangkan:
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. jdih.kemdikbud.go.id
Tata cara pengajuan SPM oleh satuan kerja yang akan menerapkan PPK-BLU sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SPM perguruan tinggi negeri yang menerapkan PPK-BLU dan ditetapkan dengan peraturan menteri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1641), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemdikbud.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2020 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 956 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 jdih.kemdikbud.go.id SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM BAGI SATUAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN FORMAT RUANG LINGKUP STANDAR PELAYANAN MINIMUM NO KOMPONEN/ SUB KOMPONEN JENIS LAYANAN DEFINISI OPERASIONAL STANDAR PELAYANAN MINIMUM INDIKATOR KEBERHASILA N KETERANGAN SATUAN PERHITUNGAN ANGKA DASAR TARGET 5 TAHUN Tahun ... Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5
Membuka PDF…