Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2007
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi Dosen; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi dosen sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sertifikasi dosen dan kriteria serta tugas sertifikator mengacu pada pedoman sertifikasi dosen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2007 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum II, TTD. Bambang Haryadi, S.H. NIP. 131597936
Membuka PDF…