Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2011
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik lndonesia Kementerian Pendidikan Nasional;
BAB I
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik lndonesia Kementerian Pendidikan Nasional dalam melaksanakan tugas sebagairrrarra di,,,aksud dala,,, Pasal 2 ayat ('1), menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Pendidikan Nasional terdiri atas:
Bagian Umum dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan serta kerjasama antar lembaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Bagian Umum dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1 0 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Bagian Pembinaan Jiwa Korsa menyelenggarakan fungsi:
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial mempunyai tugas peyusunan kebijakan dan program kegiatan usaha, meningkatkan ksejahteraan anggota, dan memberikan bantuan sosial.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)