Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2010
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melakukan koordinasi penataan pegawai negeri sipil yang terdiri atas pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan staf pada unit organisasi Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
Hasil pertimbangan Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan Nasional, Dr. A. Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP 19610828 198703 1 003
Membuka PDF…