Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2020
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi; jdih.kemdikbud.go.id Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Menteri Riset, Tekonologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1342), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemdikbud.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1152 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 Telah diperiksa dan disetujui:
Membuka PDF…