Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2011
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pimpinan Satuan Kerja bertanggungjawab atas efektifitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Satuan Kerjanya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM NIP 196108281987031003
Membuka PDF…