menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik www.jdih.kemdikbud.go.id. Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
4.Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254);
5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1036);
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 675);
7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 14 TAHUN 2016 www.jdih.kemdikbud.go.id. TENTANG KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. . Pasal I Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 675), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemdikbud.go.id. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1785 NOMOR 2018 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 www.jdih.kemdikbud.go.id. SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN ANGKA TERBILANG 1 2 3 4 1 17 Rp33.240.000,00 tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah 2 16 Rp27.577.500,00 dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah 3 15 Rp19.280.000,00 sembilan belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah 4 14 Rp17.064.000,00 tujuh belas juta enam puluh empat ribu rupiah 5 13 Rp10.936.000,00 sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah 6 12 Rp9.896.000,00 sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah 7 11 Rp8.757.600,00 delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah 8 10 Rp5.979.200,00 lima juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah 9 9 Rp5.079.200,00 lima juta tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah www.jdih.kemdikbud.go.id. NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN ANGKA TERBILANG 1 2 3 4 10 8 Rp4.595.150,00 empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah 11 7 Rp3.915.950,00 tiga juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah 12 6 Rp3.510.400,00 tiga juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah 13 5 Rp3.134.250,00 tiga juta seratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah 14 4 Rp2.985.000,00 dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah 15 3 Rp2.898.000,00 dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah 16 2 Rp2.708.250,00 dua juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah 17 1 Rp2.531.250,00 dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. MUHADJIR EFFENDY Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001