DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2009

Nomor
45
Tahun
2009
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Teknisi Sumber Belajar pada Kursus dan Pelatihan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  1. 2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  2. 3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
  3. 4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007; 2 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR TEKNISI SUMBER BELAJAR PADA KURSUS DAN LATIHAN

Pasal 1

  1. (1)Teknisi sumber belajar pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar teknisi sumber belajar pada kursus dan pelatihan yang berlaku secara nasional.
  2. (2)Standar kualifikasi akademik dan kompetensi teknisi sumber belajar pada kursus dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2009 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, TTD. Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM NIP 196108281987031003