Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemdikbud.go.id. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1821 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 www.jdih.kemdikbud.go.id. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN KRITERIA PARA AHLI YANG MEMILIKI KOMPETENSI DAN KREDIBILITAS DALAM OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN A. Pendidik atau Akademisi di Bidang Kebudayaan
1.Yang dimaksud dengan pendidik di bidang kebudayaan adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
2.Yang dimaksud dengan akademisi di bidang kebudayaan adalah individu yang berkualifikasi sebagai ilmuwan, peneliti, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pengembangan ilmu pengetahuan.
3.Kriteria kompetensi dan kredibilitas untuk pendidik atau akademisi di bidang Kebudayaan, yaitu memiliki:
a.ijazah akademik, minimal memiliki gelar sarjana strata 3 atau yang disetarakan dengan strata 3 di bidang ilmunya masing- masing; dan/atau
b.resume kerja, telah bekerja sebagai pendidik atau akademisi paling singkat 15 (lima belas) tahun. B. Budayawan atau Seniman
1.Yang dimaksud dengan budayawan adalah individu yang memiliki pengetahuan budaya, berkarya dalam bidang kebudayaan, dan senantiasa menyebarkan gagasannya tentang kebudayaan, baik melalui interaksi sosial maupun melalui media publikasi, baik dalam lingkup daerah, nasional, atau internasional. www.jdih.kemdikbud.go.id.
2.Yang dimaksud dengan seniman adalah individu yang menghasilkan karya seni, baik dalam bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, atau seni media.
3.Kriteria kompetensi dan kredibilitas untuk budayawan, yaitu memiliki:
a.daftar publikasi atas penyebaran gagasan tentang kebudayaan dan telah mempublikasikan gagasan dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan/atau
b.piagam/surat pernyataan penghargaan, telah menerima penghargaan atas kontribusi di bidang kebudayaan, yang diterbitkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, organisasi nasional, atau organisasi internasional.
4.Kriteria kompetensi dan kredibilitas untuk seniman, yaitu memiliki:
a.katalog karya seni 5 (lima) tahun terakhir; dan/atau
b.piagam/surat pernyataan penghargaan, telah menerima penghargaan atas karya yang diterbitkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, organisasi nasional, atau organisasi internasional. C. Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan, Pemangku Adat, Lembaga Adat atau Tetua Adat
1.Yang dimaksud dengan perwakilan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Kebudayaan adalah individu yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam mewakili organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.
2.Yang dimaksud dengan perwakilan pemangku adat adalah individu yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam mewakili pemangku adat dari komunitas adat yang hidup dalam wilayah kabupaten/kota.
3.Yang dimaksud dengan perwakilan lembaga adat adalah individu yang memiliki kompetensi dan kredibilitas mewakili lembaga adat www.jdih.kemdikbud.go.id. yang hidup dan diakui oleh masyarakat setempat dan masih terus beraktivitas dalam wilayah kabupaten/kota bersangkutan.
4.Yang dimaksud dengan tetua adat adalah individu yang diakui masyarakat adat setempat dan mewakili komunitas adat yang hidup dan beraktivitas dalam wilayah kabupaten/kota bersangkutan.
5.Kriteria kompetensi dan kredibilitas untuk perwakilan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Kebudayaan, yaitu:
a.Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas organisasi kemasyarakatan yang diterbitkan oleh kepala daerah atau Kementerian Dalam Negeri;
b.penetapan keberadaan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah wilayah kabupaten/kota bersangkutan; dan/atau
c.penetapan keberadaan komunitas/masyarakat adat melalui keputusan kepala daerah wilayah kabupaten/kota bersangkutan.
6.Kriteria kompetensi dan kredibilitas untuk perwakilan pemangku adat, lembaga adat atau tetua adat di atas dibuktikan dengan menunjukkan surat pernyataan resmi dari kelompok masyarakat yang menyatakan bahwa orang tersebut adalah perwakilan pemangku adat, perwakilan lembaga adat atau tetua adat. D. Orang yang Pekerjaannya Memiliki Kaitan Erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
1.Yang dimaksud dengan orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan adalah individu yang memiliki kompetensi, kredibilitas, dan bekerja dalam bidang yang berhubungan dengan ekosistem: tradisi lisan, manuskrip, ritus, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan/atau olahraga tradisional. www.jdih.kemdikbud.go.id.
2.Kriteria kompetensi dan kredibilitas untuk orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan, yaitu:
a.riwayat kerja, telah bekerja dalam bidang yang berhubungan dengan ekosistem: tradisi lisan, manuskrip, ritus, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan/atau olahraga tradisional paling singkat 15 (lima belas) tahun; dan/atau
b.piagam/surat pernyataan penghargaan, telah menerima penghargaan atas kerja/karya di bidang yang berhubungan dengan ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan yang diterbitkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, organisasi nasional, atau organisasi internasional. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. MUHADJIR EFFENDY Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 www.jdih.kemdikbud.go.id. LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN PERENCANAAN, KONSOLIDASI DATA, PENGOLAHAN DATA, ANALISIS ATAS HASIL PENGOLAHAN DATA, PENYUSUNAN NASKAH STRATEGI KEBUDAYAAN, DAN PENETAPAN STRATEGI KEBUDAYAAN A. Perencanaan Penyusunan Strategi Kebudayaan Perencanaan Penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan dengan cara menyusun rincian rencana kerja dan jadwal kerja yang ditetapkan dalam rapat tim perumus strategi kebudayaan. B. Konsolidasi Data Konsolidasi data dilakukan dengan cara mempelajari seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menyusun Strategi Kebudayaan, yang terdiri dari:
1.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang sudah ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur;
2.dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
3.peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
4.peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
5.peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
6.peta Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
7.peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
8.hasil analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia. www.jdih.kemdikbud.go.id. Dalam melakukan konsolidasi data, Tim Perumus Strategi Kebudayaan dapat meminta keterangan, masukan, arahan, rekomendasi dari pemangku kepentingan bidang kebudayaan. C. Pengolahan Data Pengolahan data dilakukan dengan kurasi dan melakukan pengolahan atas hasil temuan data dari konsolidasi data. D. Analisis atas Hasil Pengolahan Data Analisis atas hasil pengolahan data adalah kajian terhadap data yang sudah dikonsolidasikan mengenai keadaan terkini dan permasalahan dari 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya di Indonesia. E. Penyusunan Naskah Strategi Kebudayaan Menyusun dan merumuskan naskah Strategi Kebudayaan yang berisi:
1.abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
2.visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
3.isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
4.rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. F. Penetapan Strategi Kebudayaan Naskah Strategi Kebudayaan yang telah disusun oleh Tim Perumus Strategi Kebudayaan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. MUHADJIR EFFENDY Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001