Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2009
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sertifikasi dosen diikuti oleh dosen yang telah memiliki:
Sertifikasi dosen diselenggarakan oleh perguran tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, bagi dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik magister atau yang setara dapat mengikuti sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Dosen yang pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 ditetapkan telah berstatus dosen tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor, dalam jangka waktu 6 (enam) tahun harus sudah mengikuti sertifikasi. 4
Sertifikat pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…