Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2011
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
SPI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, SPI menyelenggarakan fungsi:
Masa jabatan keanggotaan SPI adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Anggota SPI diberhentikan dari jabatannya karena:
Pemimpin unit kerja dapat mengangkat anggota SPI untuk menggantikan anggota SPI yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Membuka PDF…