Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 709 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP196108281987031003 SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 48 TAHUN 2010 TANGGAL 31 DESEMBER 2010 Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup (life skills) sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan juga merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial, termasuk di antaranya untuk mendukung upaya mengentaskan kemiskinan, meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender, serta memperkuat nilai-nilai budaya. Terkait upaya mendukung pembangunan ekonomi, pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi memainkan peran penting untuk meningkatkan daya saing regional. Dalam hal ini, pendidikan dituntut untuk mampu melengkapi lulusannya agar memiliki keterampilan teknis (hard skill), dan juga kemampuan untuk berpikir analitis, berkomunikasi, serta bekerjasama dalam tim yang secara keseluruhan sering dirangkum sebagai keterampilan lunak (soft skill). Di samping itu, pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap jati diri bangsa melalui antara lain pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia. Untuk itu, Pemerintah telah menetapkan pembangunan pendidikan menjadi salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 mendatang. Pembangunan pendidikan dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Berdasarkan RPJPN tersebut, telah disusun Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005-2025, seperti yang tertuang di dalam Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009. RPPNJP telah dijabarkan ke dalam empat tema pembangunan pendidikan, yaitu tema pembangunan I (2005-2009) dengan fokus pada peningkatan kapasitas dan modernisasi; tema pembangunan II (2010-2015) dengan fokus pada penguatan pelayanan; tema pembangunan III (2015-2020) dengan fokus pada penguatan daya saing regional; dan tema pembangunan IV (2020-2025) dengan fokus pada penguatan daya saing internasional. Tema pembangunan dan penetapan tahapan tersebut selanjutnya perlu disesuaikan dengan RPJPN 2005-2025 dan RPJMN 2010-2014 serta perkembangan kondisi yang akan datang. RPJMN Tahun 2010-2014 ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. RPJMN Tahun 2010-2014 tersebut selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Renstra Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dilaksanakan oleh banyak Kementerian/ Lembaga (Kementerian Pendidikan Nasional, Agama, Kesehatan, Kebudayaan dan Pariwisata, Perhubungan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Keuangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Perindustrian, Pertahanan, Pemuda dan Olahraga, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Pertanahan Nasional, Tenaga Nuklir Nasional, dan Perpustakaan Nasional) serta melibatkan semua tingkatan pemerintahan baik pusat maupun daerah, sehingga diperlukan rencana strategis pembangunan pendidikan nasional yang terintegrasi. Dokumen Renstra Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 ini digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi bagi masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN Tahun 2010-2014. 1.2 Landasan Filosofis dan Paradigma Pendidikan Nasional Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mem- berikan landasan filosofis serta berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendi- dikan. Berdasarkan landasan filosofis tersebut, sistem pendidikan nasional menem- patkan peserta didik sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya dengan tugas memimpin kehidupan yang berharkat dan ber- martabat serta menjadi manusia yang bermoral, berbudi luhur, dan berakhlak mulia. Pendidikan merupakan upaya memberdayakan peserta didik untuk berkembang menjadi manusia Indonesia seutuhnya, yaitu yang menjunjung tinggi dan memegang dengan teguh norma dan nilai sebagai berikut:
a.norma agama dan kemanusiaan untuk menjalani kehidupan sehari-hari, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk individu, maupun makhluk sosial;
b.norma persatuan bangsa untuk membentuk karakter bangsa dalam rangka memelihara keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.norma kerakyatan dan demokrasi untuk membentuk manusia yang memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kerakyatan dan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
d.nilai-nilai keadilan sosial untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang merata dan bermutu bagi seluruh bangsa serta menjamin penghapusan segala bentuk diskriminasi dan bias gender serta terlaksananya pendidikan untuk semua dalam rangka mewujudkan masyarakat berkeadilan sosial. Penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada beberapa paradigma universal sebagai berikut.
a.Pemberdayaan Manusia Seutuhnya Memperlakukan peserta didik sebagai subjek merupakan penghargaan terhadap peserta didik sebagai manusia yang utuh. Peserta didik memiliki hak untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam aspek kecerdasan intelektual, spiritual, sosial, dan kinestetik. Paradigma ini merupakan fondasi dari pendidikan yang menyiapkan peserta didik untuk berhasil sebagai pribadi yang mandiri (makhluk individu), sebagai elemen dari sistem sosial yang saling berinteraksi dan mendukung satu sama lain (makhluk sosial) dan sebagai pemimpin bagi terwujudnya kehidupan yang lebih baik di muka bumi (makhluk tuhan).
b.Pembelajaran Sepanjang Hayat Berpusat pada Peserta Didik Pembelajaran merupakan proses yang berlangsung seumur hidup, yaitu pembelajaran sejak lahir hingga akhir hayat yang diselenggarakan secara terbuka dan multimakna. Pembelajaran sepanjang hayat berlangsung secara terbuka melalui jalur formal, nonformal, dan informal yang dapat diakses oleh peserta didik setiap saat tidak dibatasi oleh usia, tempat, dan waktu. Pembelajaran dengan sistem terbuka diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Pendidikan multimakna diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan akhlak mulia, budi perkerti luhur, dan watak, kepribadian, atau karakter unggul, serta berbagai kecakapan hidup (life skills). Paradigma ini memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi subjek pembelajar mandiri yang bertanggung jawab, kreatif, inovatif, sportif, dan berkewirausahaan.
c.Pendidikan untuk Semua Pendidikan, minimal pada tingkat pendidikan dasar, adalah bagian dari hak asasi manusia dan hak setiap warga negara yang usaha pemenuhannya harus direncanakan dan dijalankan dengan sebaik mungkin. Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang bermutu merupakan ukuran keadilan dan pemerataan atas hasil pembangunan dan sekaligus menjadi investasi sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan bangsa. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar sebagai pemenuhan hak asasi manusia telah menjadi komitmen global. Oleh karena itu, program pendidikan untuk semua yang inklusif diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan sistem pendidikan terbuka dan demokratis serta berkesetaraan gender agar dapat menjangkau mereka yang berdomisili di tempat terpencil serta mereka yang mempunyai kendala ekonomi dan sosial. Paradigma ini menjamin keberpihakan kepada peserta didik yang memiliki hambatan fisik ataupun mental, hambatan ekonomi dan sosial, ataupun kendala geografis, yaitu layanan pendidikan untuk menjangkau mereka yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal. Keberpihakan diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan sekolah khusus, pendidikan layanan khusus, ataupun pendidikan nonformal dan informal, pendidikan dengan sistem guru kunjung, pendidikan jarak jauh, dan bentuk pendidikan khusus lain yang sejenis sehingga menjamin terselenggaranya pendidikan yang demokratis, merata, dan berkeadilan serta berkesetaraan gender.
d.Pendidikan untuk Perkembangan, Pengembangan, dan/atau Pembangunan Berkelanjutan (PuP3B) Pendidikan menghasilkan manusia berakhlak mulia yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Manusia seperti itu memenuhi kebutuhannya dengan memperhatikan kebutuhan generasi saat ini dan generasi-generasi yang akan datang (keberlanjutan intergenerasional). Paradigma ini mengajak manusia untuk berpikir tentang keberlanjutan planet bumi dan keberlanjutan keseluruhan alam semesta. Pendidikan harus menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem, yaitu pemahaman bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem. Pendidikan harus memberikan pemahaman tentang nilai-nilai tanggung- jawab sosial dan natural untuk memberikan gambaran pada peserta didik bahwa mereka adalah bagian dari sistem sosial yang harus bersinergi dengan manusia lain dan bagian dari sistem alam yang harus bersinergi dengan alam beserta seluruh isinya. Dengan nilai-nilai itu maka akan muncul pemahaman kritis tentang lingkungan (sosial dan alam) dan semua bentuk intervensi terhadap lingkungan, yang baik dan yang buruk, termasuk pembangunan. 1.3 Landasan Hukum Landasan hukum Renstra Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 adalah sebagai berikut.
(1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2)Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
(3)Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
(4)Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
(5)Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
(6)Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
(7)Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
(8)Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
(9)Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
(10)Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025;
(11)Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
(12)Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
(13)Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
(14)Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaaan;
(15)Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
(16)Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014. Perkembangan taraf pendidikan masyarakat Indonesia antara lain ditandai dengan meningkatnya rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas dari 7,27 ta-hun pada tahun 2005 menjadi 7,72 tahun pada tahun 2009, dan meningkatnya angka literasi penduduk usia 15 tahun ke atas dari 90,45% menjadi 94,70% pada periode yang sama. Peningkatan taraf pendidikan tersebut memberikan kontribusi penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ditandai dengan makin mem-baiknya indeks pembangunan manusia (IPM) atau human development index (HDI). IPM merupakan indikator komposit status kesehatan yang dilihat dari angka harapan hidup saat lahir, taraf pendidikan yang diukur dengan angka melek huruf penduduk dewasa dan gabungan angka partisipasi kasar jenjang pendidikan dasar, menengah, tinggi, serta taraf perekonomian penduduk yang diukur dengan pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita dengan paritas daya beli (purchasing power parity). Human Development Report (HDR) tahun 2009 mengungkapkan bahwa IPM Indonesia meningkat dari 0,682 (posisi ke-112 dari 175 negara) pada tahun 2001 menjadi 0,734 pada tahun 2007 dan menempatkan Indonesia pada posisi ke-111 dari 182 negara. Demikian juga dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) atau gender-related development index (GDI) Indonesia, yang dihitung berdasarkan variabel yang sama dengan IPM menurut jenis kelamin, mengalami peningkatan dari 0,677 (peringkat ke-91 dari 144 negara) pada tahun 2001 menjadi 0,726 (peringkat ke-93 dari 155 negara) pada tahun 2007. Pada saat yang sama, daya saing Indonesia juga mengalami peningkatan dari 3,53 (posisi ke-74 dari 117 negara) pada tahun 2005 menjadi 4,43 (posisi ke-44 dari 139 negara) pada tahun 2010. Perkembangan kinerja pendidikan memberikan kontribusi penting terhadap peningkatan daya saing nasional ini terutama berkaitan dengan perbaikan akses dan mutu pendidikan dasar, kualitas sistem pendidikan, serta kerjasama penelitian dan pengembangan perguruan tinggi dengan dunia industri (The Global Competitiveness Report 2010-2011). Pembangunan pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial, termasuk upaya mengentaskan kemiskinan. Hasil analisis data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2008 menunjukkan keterkaitan yang kuat antara taraf pendidikan dengan tingkat kemiskinan dan derajat kesehatan penduduk. Gambar 2.1 menunjukkan bahwa kabupaten dan kota dengan penduduk yang memiliki rata-rata lama sekolah yang tinggi, cenderung memiliki proporsi penduduk miskin yang rendah. Kondisi yang sama menunjukkan bahwa kabupaten dan kota yang memiliki tingkat keaksaraan penduduk yang tinggi juga cenderung memiliki proporsi penduduk miskin yang rendah. Pembangunan pendidikan juga memberikan dampak positif terhadap pembangunan sosial, antara lain dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hasil analisis data Susenas tersebut juga menunjukkan bahwa kabupaten dan kota dengan penduduk yang memiliki rata-rata lama sekolah yang tinggi, cenderung memiliki rata-rata harapan hidup penduduk yang tinggi pula. Gambar 2.1 Keterkaitan antara Taraf Pendidikan dengan Tingkat Kemiskinan dan Derajat Kesehatan Penduduk Sementara itu, peningkatan taraf pendidikan yang diikuti dengan perbaikan kualitas dan relevansi pendidikan juga memberikan kontribusi pada posisi daya saing Indonesia. The Global Competitive Report 2009−2010 yang diterbitkan oleh World Economic Forum (WEF) menunjukkan bahwa daya saing Indonesia di tingkat dunia mengalami peningkatan dari urutan ke 69 pada tahun 2005 menjadi urutan ke 54 pada tahun 2009. Pemeringkatan daya saing tersebut mengacu pada tiga indikator utama, yaitu: (1) persyaratan dasar yang mencakup kesehatan dan pendidikan dasar; (2) penguat efisiensi yang mencakup pendidikan tinggi dan pelatihan; (3) inovasi dan faktor keunggulan yang ditunjukkan oleh kualitas lembaga penelitian, kerja sama penelitian dan industri, serta ketersediaan ilmuwan dan ahli teknik. Selanjutnya, beberapa perkembangan penting lainnya dalam pembangunan pendidikan nasional adalah sebagai berikut. 2.1.1 Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan anak usia dini (PAUD) mempunyai peran penting untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal dan menyiapkan mereka untuk memasuki jenjang pendidikan SD/MI secara lebih baik. Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah dan masyarakat untuk memperluas dan meningkatkan mutu penyelenggaraan PAUD. Upaya penyediaan layanan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah menunjukkan peningkatan. Angka partisipasi kasar (APK) pada kelompok usia ini telah meningkat dari 39,09% pada tahun 2004 menjadi 53,70% pada tahun 2009. Disparitas APK PAUD antarwilayah menurun dari 6,00% pada tahun 2004 menjadi 3,03% pada tahun 2009 (Tabel 2.1). y = -0.074x + 8.922 0,00 2,00 4,00 6,00 8,00 10,00 12,00 14,00 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 Rata -rata Lama Sekolah (Tahun) Proporsi Penduduk Miskin (%) y = -0.506x + 100.8 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 90,00 100,00 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 Proporsi Penduduk Melek Aksara (%) Proporsi Penduduk Miskin (%) y = 0.837x + 61.75 50,00 55,00 60,00 65,00 70,00 75,00 80,00 0,00 2,00 4,00 6,00 8,00 10,00 12,00 14,00 Angka Harapan Hidup (Tahun) Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) Tabel 2.1 Capaian PAUD Tahun 2004 – 2009 No. Indikator Kinerja 2004 2005 2006 2007 2008 2009
1.APK(%) 39,09 42,34 45,63 48,32 50,62 53,70
2.Disparitas APK antara Kabupaten dan Kota(%) 6,04 5,42 4,37 4,20 3,61 3,03 2.1.2 Pendidikan Dasar Dalam rangka memperluas akses dan pemerataan pendidikan dasar, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk terus meningkatkan partisipasi pendidikan sekaligus menurunkan kesenjangan taraf pendidikan antarkelompok masyarakat. APK jenjang SD/MI/SDLB/Paket A terus mengalami peningkatan dari 112,50% pada tahun 2004 menjadi 116,95% pada tahun 2009. Pada periode yang sama, angka partisipasi murni (APM) SD/MI/SDLB/Paket A juga meningkat dari 94,12% menjadi 95,40%. Selanjutnya, pada jenjang SMP/MTs/sederajat, APK juga meningkat dari 81,22% pada tahun 2004 menjadi 98,00% pada tahun 2009, seperti terlihat pada Tabel 2.2. Tabel 2.2 Capaian Pendidikan Dasar Tahun 2004 – 2009 No. Indikator Kinerja 2004 2005 2006 2007 2008 2009 1 APK SD/SDLB/MI/Paket A (%) 112,50 111,20 112,57 115,71 116,56 116,95 2 Disparitas APK SD/SDLB/MI/Paket A antara Kabupaten dan Kota(%) 2,49 2,49 2,43 2,40 2,28 2,20 3 Angka Partisipasi Murni SD/SDLB/MI/Paket A (APM) (%) 94,12 94,30 94,48 94,90 95,14 95,23 4 Rasio Guru SD/SDLB/MI/Paket A thd Siswa 1:18 1:19 1:19 1:21 1:20 1:17 5 Guru SD/SDLB/MI/Paket A S1/D4 15,24 15,34 18,56 10,50 22,93 24,10 6 Guru SD/SDLB/MI/Paket A Bersertifikat - - - 5,00 12,50 17,30 7 APK SMP/SMPLB/MTs/ Paket B (%) 81,22 85,22 88,68 92,52 96,18 98,11 8 Disparitas APK SMP/SMPLB/MTs/ Paket B antara Kabupaten dan Kota(%) 25,14 25,14 23,44 23,00 20,18 18,90 9 Rasio Guru SMP/SMPLB/MTs/ Paket B thd Siswa 1:12 1:13 1:14 1:14 1:14 1:16 No. Indikator Kinerja 2004 2005 2006 2007 2008 2009 10 Guru SMP/SMPLB/MTs/ Paket B S1/D4 60,14 59,39 55,34 63,00 72,66 74,00 11 Guru SMP/SMPLB/MTs/ Paket B Bersertifikat - - - 9,00 17,50 32,80 Peningkatan APK SD/MI/SDLB/Paket A juga diikuti dengan menurunnya disparitas APK antara kabupaten dan kota dari 2,49% pada tahun 2004 menurun menjadi 2,20% pada tahun 2009. Selanjutnya, pada periode yang sama disparitas APK SMP/SMPLB/MTs/Paket B menurun dari 25,14% menjadi 18,90%. Pada Gambar 2.2 terlihat bahwa terdapat 19 provinsi yang capaian APM SD/SDLB/MI/Paket A telah mencapai atau lebih dari APM nasional pada tahun 2009, yaitu sebesar 95,20%. Sementara itu, masih terdapat 14 provinsi yang capaian APM SD/MI/Paket A-nya di bawah APM nasional tahun 2009. Bila dilihat capaian APM SD/MI/Paket A pada tingkat kabupaten/kota, sebanyak 155 kabupaten (42% dari 370 kabupaten) dan 18 kota (19% dari 93 kota) yang capaian APK SD/SDLB/MI/Paket A-nya di bawah target nasional tahun 2009. Kondisi yang sama juga terjadi pada APK SMP/MTs/Paket B. Gambar 2.2 memperlihatkan bahwa sebanyak 19 provinsi di Indonesia yang capaian APK-nya masih di bawah APK nasional tahun 2009, dan sebanyak 14 provinsi yang capaian APK-nya telah mencapai atau melampaui APK nasional tahun 2009. Bila dilihat capaian APK SMP/MTs/Paket B pada tingkat kabupaten/kota, ternyata lebih dari setengah jumlah kabupaten di Indonesia (207 kabupaten dari 370 kabupaten atau 56%) yang capaian APK-nya masih di bawah target nasional tahun 2008. Pada tingkat kota masih ada 1 kota (1% dari 93 kota) yang capaian APK-nya masih di bawah target nasional tahun 2009. 87,3 87,6 89,4 89,4 91,8 91,9 92,1 92,1 92,1 92,7 93,0 93,9 94,2 95,1 95,2 95,3 95,4 95,4 95,6 95,6 95,9 96,1 96,2 96,4 96,7 96,7 96,7 96,8 97,1 97,2 97,2 97,5 97,7 85 90 95 100 Papua Barat Sulawesi Barat Maluku Aceh Nusa Tenggara Barat Papua Kalimantan Barat Gorontalo Nusa Tenggara Timur Sumatera Selatan Riau Jambi Sumatera Utara Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Kalimantan Selatan Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Kalimantan Timur Jawa Barat Sumatera Barat Kalimantan Tengah Banten Bengkulu Jawa Timur Lampung Kepulauan Riau Maluku Utara Jawa Tengah Bali Bangka Belitung D.I Yogyakarta DKI Jakarta APM Nasional =95,2 79,6 79,9 80,7 82,1 86,8 89,5 90,2 90,4 92,0 92,9 93,8 94,0 94,6 95,3 95,6 96,8 97,2 97,2 97,7 98,7 99,4 99,6 100,1 100,8 100,9 104,5 104,6 105,7 105,9 108,9 110,1 115,5 117,2 75 80 85 90 95 100 105 110 115 120 Sulawesi Barat Papua Barat Maluku Aceh Gorontalo Kalimantan Barat Nusa Tenggara Barat Papua Sumatera Selatan Nusa Tenggara Timur Jambi Sumatera Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Utara Sulawesi Selatan Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Riau Sulawesi Tenggara Jawa Barat Kalimantan Tengah Sumatera Barat Bengkulu Banten Jawa Timur Lampung Kepulauan Riau Maluku Utara Jawa Tengah Bali Bangka Belitung D.I Yogyakarta DKI Jakarta APK Nasional =98,1 Gambar 2.2. Sebaran APM SD/MI/Paket A dan APK SMP/MTs/Paket B tahun 2009 Dalam hal peningkatan akses pendidikan untuk jenjang SD/SDLB/MI/Paket A seperti yang terlihat pada indikator APM menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, namun disparitas antarprovinsi, antarkabupaten dan antarkota masih relatif tinggi. Sementara itu, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak terlepas dari peran strategis guru. Untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan, maka ketersediaan pendidik yang berkualitas dan dalam jumlah yang mencukupi, serta distribusi yang merata merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Pada jenjang SD, secara nasional rasio guru terhadap siswa telah sangat baik, yaitu 17 siswa per guru. Namun, bila dilihat rasio tersebut di setiap provinsi, terlihat disparitas yang cukup lebar, yaitu dari 33 siswa per guru di Provinsi Papua hingga 13 siswa per guru di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Provinsi Kalimantan Selatan (Gambar 2.3.). 33 30 30 27 26 25 24 24 22 21 21 21 21 21 20 20 19 19 18 18 17 17 17 16 16 16 16 16 15 15 14 13 13 0 5 10 15 20 25 30 35 Papua Nusa Tenggara Timur Papua Barat Banten Jawa Tengah Maluku Utara Jawa Barat Bali Jambi Nusa Tenggara Barat Sumatera Utara DKI Jakarta Kepulauan Riau Kalimantan Barat Riau Kalimantan Timur Lampung Nanggroe Aceh Darussalam Bengkulu Sulawesi Selatan Sumatera Selatan Sulawesi Barat Jawa Timur Sulawesi Utara Bangka Belitung Sumatera Barat Gorontalo Kalimantan Tengah Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Maluku Kalimantan Selatan DI Yogyakarta 28 27 25 23 23 22 22 22 22 21 21 20 20 20 19 19 19 19 18 18 18 17 17 16 15 14 14 14 14 13 13 12 12 0 5 10 15 20 25 30 Banten Nusa Tenggara Timur Jawa Barat Maluku Utara Jawa Tengah Papua Papua Barat Kalimantan Timur Riau Nusa Tenggara Barat Bali Sulawesi Barat Kepulauan Riau Kalimantan Barat Sumatera Utara Sulawesi Selatan DKI Jakarta Nanggroe Aceh Darussalam Jawa Timur Bangka Belitung Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Sulawesi Tengah Maluku Sulawesi Tenggara Jambi Sulawesi Utara Sumatera Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan DI Yogyakarta Gorontalo (a) SD/MI (b) SMP/MTs Gambar 2.3 Rasio Guru terhadap Siswa SD/MI dan SMP/MTs tahun 2008 Pada jenjang SMP secara nasional rasio guru terhadap siswa telah mencapai 16 siswa per guru, tetapi jika dilihat data per provinsi, nampak disparitas rasio guru terhadap siswa yang cukup lebar antarprovinsi. Hal ini terlihat pada Gambar 2.3. Rasio guru terhadap siswa di Provinsi Gorontalo dan Provinsi D.I. Yogyakarta telah mencapai 12 siswa per guru, sementara di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan di Provinsi Banten rasio guru terhadap siswa adalah masing-masing 27 dan 28 siswa per guru. Bila rasio guru terhadap siswa di Indonesia dibandingkan dengan rasio guru terhadap siswa di negara-negara lain, secara nasional, rasio guru terhadap siswa di Indonesia pada jenjang SD sudah mendekati rasio di negara-negara maju seperti Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat (Gambar 2.4). Sementara itu, pada jenjang SMP, bahkan lebih baik dibandingkan dengan rasio di Amerika Serikat dan Inggris. Namun demikian, masih ada provinsi dengan rasio guru terhadap siswa pada jenjang SD/MI sebesar 55 siswa per guru. Hal ini menunjukkan bahwa disparitas rasio guru terhadap siswa antarprovinsi di Indonesia khususnya pada jenjang SD/MI masih sangat lebar. Selain itu, rasio guru terhadap siswa pada jenjang SMP/MTs termasuk yang sangat rendah, namun disparitas rasio guru terhadap siswa antarprovinsi dan antar kabupaten dan kota masih cukup lebar. Sementara itu, proporsi guru SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yang telah memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 dan bersertifikat juga menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun, seperti yang terlihat pada Tabel 2.2. 14.81 17.00 17.10 18.92 19.56 20.68 21.05 24.65 30.64 30.77 31.26 34.93 41.33 56.24 0 10 20 30 40 50 60 US Indonesia UK Malaysia Japan Thailand China Vietnam Lao PDR Mongolia Korea, Rep Philippines India Cambodia SD 13.22 14.92 16.00 17.72 18.24 18.61 19.05 21.52 23.59 24.86 25.59 25.66 32.32 37.09 0 5 10 15 20 25 30 35 40 Japan US Indonesia Malaysia Korea, Rep China UK Mongolia Cambodia Thailand Vietnam Lao PDR India Philippines SMP Catatan: Untuk Indonesia data termasuk MI dan MTs dengan status tahun 2009 Gambar 2.4 Perbandingan Rasio Guru terhadap Siswa di Berbagai Negara Tahun 2007 2.1.3 Pendidikan Menengah APK SMA/SMALB/SMK/MA/MAK/Paket C mengalami peningkatan dari 49,01% pada tahun 2004 menjadi 69,60% pada tahun 2009 (Lihat Tabel 2.3). Pada periode yang sama, peningkatan angka partisipasi pendidikan jenjang menengah tersebut juga diikuti dengan menurunnya disparitas APK antara kabupaten dan kota dari 33,13% menjadi 29,20%. Tabel 2.3 Capaian Pendidikan Menengah Tahun 2004 – 2009 No. Indikator Kinerja 2004 2005 2006 2007 2008 2009
1.APK(%) 49,01 52,20 56,22 60,51 64,28 69,60
2.Disparitas APK antara Kabupaten dan Kota(%) 33,13 33,13 31,44 31,20 29,97 29,20
3.Sekolah Berbasis Keunggulan Lokal - SMA - - 100 100 100 100
4.Sekolah Berbasis Keunggulan Lokal - SMK - - 200 317 341 346
5.Rasio Kesetaraan Gender (%) 93,80 93,90 94,50 94,60 95,60 95,90 No. Indikator Kinerja 2004 2005 2006 2007 2008 2009
6.Rasio Guru SMA/SMLB/ MA/PAKET C thd Siswa 1:13 1:13 1:13 1:17 1:15 1:15
7.Rasio Guru SMK/MAK terhadap Siswa 1:12 1:12 1:12 1:26 1:25 1:16
8.Guru SM/MA Bekualifikasi S1/D4 (%) 78,12 75,57 79,84 86,50 88,06 89,05
9.Guru SM/MA Bersertifikat (%) - - - 11,00 24,00 37,50
10.Proporsi Lulusan SMP/MTs dan SMA/SMK/MA Tidak Melanjutkan yang mengikuti PKH (%) 5,00 6,50 12,70 12,50 16,40 18,99 Dibandingkan dengan jenjang pendidikan dasar, disparitas pendidikan pada jenjang menengah terlihat sebaran yang lebih besar antarprovinsi, yaitu dari yang tertinggi sebesar 119,4% di Provinsi DKI Jakarta sampai yang terendah sebesar 57,4% di Provinsi Sulawesi Tengah. Pada Gambar 2.5 terlihat bahwa sebanyak 15 provinsi memiliki APK SMA/SMK/MA/MAK/Paket C di bawah APK nasional tahun 2009. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, masih ada 204 kabupaten dan 4 kota yang capaian APK-nya masih berada di bawah target nasional tahun 2009. Hal ini menunjukkan bahwa pada jenjang pendidikan menengah, disparitas akses pendidikan antarprovinsi, antarkabupaten, dan antarkota masih cukup lebar. 57,4 57,5 57,6 59,9 61,1 61,5 61,7 61,8 62,7 63,5 64,1 64,1 64,6 65,8 68,5 70,3 71,8 72,3 75,0 77,6 78,6 80,0 81,2 82,3 84,0 86,4 87,5 87,5 89,5 91,1 92,2 101,3 119,4 55 65 75 85 95 105 115 125 Sulawesi Tengah Sumatera Utara Sumatera Selatan Jambi Lampung Nusa Tenggara Timur Sulawesi Barat Aceh Kalimantan Barat Gorontalo Maluku Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Papua Barat Jawa Timur Banten Maluku Utara Kalimantan Selatan Kepulauan Riau Nusa Tenggara Barat Papua Riau Bengkulu Sulawesi Selatan Jawa Barat Sumatera Barat Bali Bangka Belitung Jawa Tengah Sulawesi Utara Sulawesi Tenggara D.I Yogyakarta DKI Jakarta APK Nasional =69,6 Gambar 2.5 Sebaran APK SMA/SMK/MA/Paket C Tahun 2009 Pada jenjang pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK) rasio guru terhadap siswa secara nasional masing-masing telah mencapai 15 dan 16 guru per siswa. Namun, seperti halnya pada SD/MI dan SMP/MTs sebaran guru antarprovinsi tidak merata. Gambar 2.6 menunjukkan provinsi-provinsi dengan rasio guru terhadap siswa yang sangat baik seperti di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi D.I. Yogyakarta, dan Provinsi Gorontalo (12 siswa per guru) pada SMA/MA, dan di Provinsi Maluku (11 siswa per guru) pada SMK/MAK. Sementara itu, rasio guru terhadap siswa SMA/MA di Provinsi Papua Barat adalah 29 guru per siswa, dan rasio guru terhadap siswa SMK/MAK di Provinsi Aceh adalah 49 siswa per guru dan di Provinsi Sulawesi Utara adalah 54 siswa per guru. Hasil yang sama juga terjadi pada program sekolah/madrasah berbasis keunggulan lokal. Hingga tahun 2008 telah dikembangkan sebanyak 100 SMA dan 341 SMK berbasis keunggulan lokal. Rasio kesetaraan gender pada jenjang pendidikan menengah juga meningkat dari 93,80% pada tahun 2004 menjadi 95,60% pada tahun 2008, dan meningkat lagi menjadi 95,90% pada tahun 2009. 29 26 24 23 22 21 20 20 19 19 18 18 18 18 18 18 17 17 17 17 16 16 16 15 15 14 14 14 13 13 12 12 12 0 5 10 15 20 25 30 Papua Barat Nusa Tenggara Timur Maluku Utara Banten Kalimantan Barat Jawa Tengah Kalimantan Timur Sumatera Utara Nusa Tenggara Barat Kalimantan Selatan Jawa Barat Bengkulu Papua Kepulauan Riau Sumatera Selatan Bangka Belitung Bali Jawa Timur Nanggroe Aceh Darussalam Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Jambi Sulawesi Tengah Lampung DKI Jakarta Kalimantan Tengah Maluku Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Riau Gorontalo DI Yogyakarta Sulawesi Utara 54 49 35 34 34 29 27 26 25 25 24 24 24 24 22 21 21 21 20 20 20 19 19 19 18 18 16 15 14 13 12 12 11 0 5 10 15 20 25 30 35 40 45 50 55 Sulawesi Utara Nanggroe Aceh Darussalam Banten Jawa Tengah Kalimantan Timur Nusa Tenggara Barat Jawa Timur Jawa Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Barat Bali Sulawesi Tengah DKI Jakarta Sumatera Utara Lampung Bengkulu Sumatera Selatan Nusa Tenggara Timur Riau Papua Barat Kalimantan Selatan Maluku Utara Papua Kalimantan Barat Kepulauan Riau Jambi Bangka Belitung Gorontalo Sumatera Barat Kalimantan Tengah Sulawesi Tenggara DI Yogyakarta Maluku (b). SMA (b). SMK Gambar 2.6 Rasio Guru terhadap Siswa SMA & SMK Tahun 2008 Selain itu, rasio lulusan SMP/MTs dan SMA/SMK/MA Tidak Melanjutkan mengikuti Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) juga menunjukkan perkembangan yang menggemberikan. Pada tahun 2009, rasio ini mencapai 18,99% atau jauh di atas target nasional yang ditetapkan, yaitu 15%. 2.1.4 Pendidikan Tinggi Pada jenjang pendidikan tinggi terjadi peningkatan APK dari 14,62% pada tahun 2004 menjadi 18,36% pada tahun 2009. Perkembangan proporsi dosen berkualifikasi S2/S3 secara umum menunjukkan peningkatan, yaitu dari 50% pada tahun 2004 meningkat menjadi 56,30% pada tahun 2009. Sertifikasi dosen baru dilaksanakan pada tahun 2008 dan pada tahun 2009 proporsi yang bersertifikat mencapai 7,50%. Jumlah perguruan tinggi yang berhasil mencapai peringkat 500 terbaik peringkat dunia, perkembangannya dari tahun 2004 sampai tahun 2009 mengalami fluktuasi. Publikasi internasional oleh dosen perguruan tinggi terus mengalami peningkatan. Dari tahun 2003 ke tahun 2004, peningkatan jumlah publikasinya adalah sebesar 5,00%, sedangkan dari tahun 2004 ke tahun 2009 terjadi peningkatan jumlah publikasi internasional sebesar 56%. Statistik tentang paten dan publikasi internasional ini juga menunjukkan bahwa iklim penelitian yang berkualitas semakin membaik. Rasio gender pada jenjang pendidikan tinggi juga meningkat dari 90,10% pada tahun 2004 menjadi 108,10% pada tahun 2009. Capaian indikator kinerja pendidikan tinggi disajikan pada Tabel 2.4. Tabel 2.4 Capaian Pendidikan Tinggi Tahun 2004 – 2009 No. Indikator Kinerja 2004 2005 2006 2007 2008 2009 1 APK Pendidikan Tinggi (%) 14,62 15 16,7 17,25 17,75 18,36 2 Dosen Berkualifikasi S2/S3(%) 50,00 50,00 54,00 50,60 52,00 56,30 3 Dosen Berserftifikat Pendidik (%) - - - - 7,40 7,50 4 Perguruan Tinggi Top 500 dunia (peringkat) - 3 4 5 3 4 5 Persentase kenaikan Publikasi Internasional (%) - 20,00 21,00 40,00 50,00 56,00 6 Rasio Kesetaraan Gender (%) 90,10 106,10 99,60 95,80 111,80 108,10 7 Jumlah paten yang didapatkan - 4 11 15 43 65 Catatan: APK Pendidikan Tinggi dihitung dengan dasar populasi usia 19-24 tahun 2.1.5 Pendidikan Nonformal Pendidikan nonformal dan informal juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas menurun dari 10,21% pada tahun 2004 menjadi 5,30% pada tahun 2009. Rasio kesetaraan gender angka buta aksara pada pendidikan nonformal juga membaik, yaitu dari 92,70% pada tahun 2004 menjadi 97,80% pada tahun 2009 (Tabel 2.5). Tabel 2.5 Capaian Pendidikan pada Jalur Pendidikan Nonformal Tahun 2004 – 2009 No. Indikator Kinerja 2004 2005 2006 2007 2008 2009
1.Angka Buta Aksara Penduduk > 15 Tahun (%) 10,21 9,55 8,07 7,20 5,97 5,30
2.Rasio Kesetaraan Gender Buta Aksara (%) 92,70 93,40 94,70 94,90 96,80 97,80 2.1.6 Tata Kelola Penguatan tata kelola di tingkat satuan pendidikan dilakukan melalui penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang ditujukan untuk meningkatkan kemandirian, kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, dan peran serta masyarakat. Untuk meningkatkan standar dan kualitas tata kelola pendidikan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, telah disusun PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota. Pada jenjang pendidikan tinggi, upaya pengembangan sistem tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan akuntabel telah dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 1990-an melalui pembiayaan berbasis kompetisi. Seiring dengan meningkatnya komitmen dari semua pihak untuk mendanai pendidikan, sejak tahun 2009 anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN seperti yang diamanatkan UUD 1945 telah terpenuhi. Dengan dipenuhinya komitmen tersebut, anggaran pendidikan dalam APBN meningkat signifikan dari tahun 2005 yang baru mencapai Rp 81,25 triliun menjadi Rp 207,4 triliun pada tahun 2009 yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Daerah. Di samping itu, kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam pendanaan pendidikan juga terus mengalami perkembangan. Untuk memperjelas peran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam pendanaan pendidikan telah disusun PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. 2.2 Permasalahan dan Tantangan Pembangunan Pendidikan 2010-2014 Pembangunan pendidikan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat hingga tahun 2009 menunjukkan keberhasilan yang sangat nyata, seperti yang telah diuraikan di atas. Namun demikian, masih dijumpai beberapa permasalahan dan tantangan penting yang akan dihadapi pembangunan pendidikan nasional pada periode tahun 2010-2014 sebagai berikut. 2.2.1. Permasalahan Pembangunan Pendidikan Nasional Sejumlah permasalahan pendidikan yang perlu mendapat perhatian dalam kurun waktu 5 tahun mendatang antara lain adalah:
a.Ketersediaan pelayanan PAUD yang berkualitas masih terbatas Cakupan pelayanan PAUD baru mencapai 53,90% pada tahun 2009 dengan disparitas dan kualitas yang bervariasi antardaerah. Belum optimalnya pelaksanaan PAUD nonformal dan informal terutama dalam memberikan layanan pengembangan anak usia 0--6 tahun serta masih kurangnya pendidikan orang tua dalam hal pengasuhan anak (parenting education), dan masih rendahnya peran orang tua serta masyarakat dalam pengembangan program taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan PAUD sejenis.
b.Kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Berbagai keberhasilan telah dicapai sampai dengan tahun 2009, terutama dalam dalam hal akses pendidikan dasar menunjukkan kemajuan penting. Namun demikian, kepastian penduduk usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata masih merupakan permasalahan penting yang dihadapi dalam pembangunan pendidikan tahun 2010-2014. Kondisi ini antara lain terlihat pada tingkat disparitas antardaerah dan antarkelompok sosial-ekonomi yang masih cukup tinggi untuk SMP/SMPLB/MTs. Selain itu, angka putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar masih cukup tinggi. Pada tahun 2009, angka putus sekolah untuk SD/SDLB/MI/Paket A adalah sebesar 1,70% dari seluruh jumlah siswa dan untuk SMP/SMPLB/MTs/Paket B adalah sebesar 1,90% dari seluruh jumlah siswa. Sementara angka melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi untuk SD adalah 90% sementara untuk SMP adalah sebesar 89,90%. Selanjutnya, cakupan pemberian beasiswa bagi siswa miskin baru menjangkau 47,50% dari siswa miskin SD/MI dan 40,40% dari siswa miskin SMP/MTs yang ada. Sementara itu, peningkatan mutu pendidikan dasar masih terkendala oleh permasalahan distribusi yang tidak merata dan kualitas guru yang masih terbatas. Meskipun pada tingkat nasional rasio guru terhadap siswa cukup baik, namun demikian distribusi guru masih terkonsentrasi di daerah perkotaan. Kualitas rata-rata guru pendidikan dasar juga masih rendah. Hingga tahun 2009, baru sekitar 24,6% dari guru SD/SDLB/MI yang berkualifikasi S1/D4, sementara pada jenjang pendidikan SMP/SMPLB/MTs baru mencapai 73.4%, serta hanya 70% dari guru SMP memiliki bidang keahlian pendidik yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Kondisi sarana dan prasarana pendidikan juga belum sepenuhnya dapat diwujudkan seperti yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM).
c.Ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, dan relevansi pendidikan jenjang menengah masih belum memadai. APK jenjang pendidikan menengah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2009, APK jenjang pendidikan menengah telah mencapai 69,60%. Namun akses pendidikan menengah di Indonesia masih jauh relatif rendah dibandingkan dengan tingkat partisipasi pendidikan jenjang menengah dengan negara-negara asia lainnya, seperti Singapura dan Jepang yang telah mencapai 100% atau Thailand dan China yang telah mencapai tingkat APK di atas 70%. Selain itu, disparitas APK jenjang pendidikan menengah antarkabupaten dan kota juga masih relatif tinggi, dan cakupan pemberian beasiswa bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin baru mencapai sekitar 31% dari siswa miskin yang ada. Peningkatan kualitas pendidikan menengah masih terkendala oleh penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Tahun 2009, baru 74,5 % SMA/MA dan 62,7% SMK/MAK yang telah memiliki perpustakaan, sementara hanya 47,8% sekolah yang telah memiliki fasilitas komputer. Dari sisi tenaga kependidikan, kualifikasi guru belum seluruhnya berpendidikan S1/D4. Sampai dengan tahun 2009, baru 85,8% guru SMA/MA dan 91,2% guru SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D4 dan sekitar 88% guru yang mengajar sesuai dengan bidang keahliannya.
d.Kualitas dan relevansi pendidikan orang dewasa berkelanjutan masih terbatas Angka literasi secara nasional sudah cukup tinggi, yaitu 94,70%, tetapi masih ada 11 provinsi yang angka literasinya masih di bawah 94,70%. Namun demikian, disparitas angka literasi antarprovinsi dan antarkabupaten dan kota, dan antargender masih relatif tinggi.
e.Ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, relevansi dan daya saing Pendidikan Tinggi masih terbatas Sementara itu pada jenjang pendidikan tinggi, APK masih rendah, yaitu hanya 23,5% pada tahun 2009 dari penduduk usia 18-23 tahun dan jauh berada di bawah negara- negara seperti Thailand, Jepang, Singapura yang rata-rata berada di atas 40% dari penduduk usia 18-23 tahun. Selain itu, cakupan pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin juga masih terbatas. Sampai dengan tahun 2009, proporsi mahasiswa yang mendapatkan kesempatan mendapatkan beasiswa pendidikan tinggi baru mencapai 6%. Kualitas bidang penelitian pendidikan tinggi masih rendah dilihat dari data bahwa hanya 6% dosen yang memiliki publikasi ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi dan hanya 0,2% dosen yang memiliki publikasi ilmiah pada jurnal Internasional. Sementara itu, proporsi dosen yang memiliki kualifikasi akademik S2 dan S3 baru mencapai 57,8% pada tahun 2009.
f.Pendidikan karakter dan akhlak mulia belum optimal dalam mendukung terwujudnya peradaban bangsa yang unggul dan mulia Meningkatnya partisipasi pendidikan belum sepenuhnya diikuti dengan pendidikan karakter dan akhlak mulia yang mampu membangun karakter bangsa yang kokoh. Pendidikan karakter mempunyai peranan penting dalam upaya pembangunan karakter dalam arti luas yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, masyarakat, sekolah dan orang tua guna mendukung terwujudnya paradaban bangsa yang unggul dan mulia.
g.Pelaksanaan sistem tata kelola dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional masih belum mantap Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Menteri Pendidikan menjadi penanggung-jawab pendidikan nasional. Salah satu aspek penting dalam Undang-Undang tersebut adalah pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, koordinasi antar kementerian dan lembaga yang mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, serta antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota belum sepenuhnya tertata dengan baik. Demikian pula peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan belum dikelola dengan maksimal. 2.2.2. Tantangan Pembangunan Pendidikan Nasional Berdasarkan perkembangan pembangunan pendidikan nasional selama periode tahun 2004-2009 dan permasalahan di atas, dapat diidentifikasi beberapa tantangan penting yang akan dihadapi pembangunan pendidikan dalam kurun waktu tahun 2010-2014 mendatang sebagai berikut:
1.Menyediakan tenaga pendidik yang profesional dan kompeten dengan distribusi yang merata.
2.Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan formal berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
3.Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan formal berkualitas tanpa membedakan status ekonomi, gender, dan wilayah.
4.Mengembangkan dan menerapkan sistem pembelajaran yang kreatif dan inovatif dengan mengintegrasikan pendidikan karakter, agama dan keagamaan, dan kewirausahaan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
5.Menyediakan subsidi pembiayaan untuk penerapan sistem pembelajaran non formal dan informal berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
6.Menyediakan data dan informasi serta akreditasi pendidikan yang handal.
7.Mewujudkan manajemen satuan pendidikan yang efisien, efektif, akuntabel, profesional, dan transparan.
8.Memperkuat tata kelola penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Insan Indonesia cerdas yang dimaksud dalam visi pembangunan pendidikan nasional 2025 adalah insan yang cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis. Tabel 3.1 memberikan deskripsi lengkap yang dimaksud dengan insan cerdas dan kompetitif. Pembangunan pendidikan nasional lebih menekankan pada pendidikan transformatif, yaitu menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat berkembang menuju masyarakat maju. Pembentukan masyarakat maju selalu diikuti oleh proses transformasi struktural, yang menandai suatu perubahan dari masyarakat yang potensi kemanusiannya kurang berkembang menuju masyarakat maju dan berkembang yang mengaktualisasikan potensi kemanusiannya secara optimal. Bahkan, pada era global sekarang, transformasi itu berjalan dengan sangat cepat yang kemudian mengantarkan masyarakat Indonesia pada masyarakat berbasis pengetahuan. Visi Pembangunan Pendidikan Nasional 2025: Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna) Makna Insan Indonesia Cerdas Makna Insan Indonesia Kompetitif Cerdasspiritual • Beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan , akhlak mulia , budi pekerti luhur , dan kepribadian unggul . • Berkepribadian unggul dangandrung akan keunggulan • Bersemangat juang tinggi • Mandiri • Pantang menyerah • Pembangun dan pembinajejaring • Bersahabat denganperubahan • Inovatif dan menjadi agenperubahan • Produktif • Sadar mutu • Berorientasi global • Pembelajaran sepanjanghayat • Menjadi rahmat bagisemesta alam Cerdasemosionaldan sosial • Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiativitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya . • Beraktualisasi diri melalui interaksi sosial yang (a) membina dan memupuk hubungan timbal balik ; (b) demokratis ; (c) empatik dan simpatik ; (d) menjunjung tinggi hak asasi manusia ; (e) ceria dan percaya diri ; (d) menghargai kebhinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara ; (e) berwawasan kebangsaan dengan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara . Cerdasintelektual • Beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi . • Aktualisasi insan intelektual yang kritis, kreatif, inovatif dan imajinatif . Cerdaskinestetis danestetis • Beraktualisasi diri melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar, berdaya - tahan, sigap, terampil, dan trengginas . • Beraktualisasi diri melalui kreasi dan apresiasi terhadap seni untuk membentuk insan yang berbudi luhur dan santun • Aktualisasi insan adiraga dan seni . Tabel 3.1 Makna Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif Dalam rangka mencapai visi tahun 2025 tersebut, pembangunan pendidikan nasional dapat dijabarkan ke dalam empat tema pembangunan pendidikan nasional seperti dijelaskan pada Bab I. Tema pembangunan pendidikan nasional yang kedua (Tahun 2010-2014) difokuskan pada penguatan layanan pendidikan. Sejalan dengan fokus tersebut, visi pembangunan pendidikan nasional tahun 2014 adalah terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan indonesia cerdas komprehensif. Layanan prima pendidikan nasional yang dimaksud dalam visi pembangunan pendidikan nasional 2014 adalah layanan pendidikan yang:
(1)tersedia secara merata di seluruh pelosok nusantara;
(2)terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;
(3)berkualitas/bermutu dan relevan dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha, dan dunia industri;
(4)setara bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas dengan memperhatikan keberagaman latar belakang sosial-budaya, ekonomi, geografi, gender, dan sebagainya; dan
(5)menjamin kepastian bagi warga negara Indonesia mengenyam pendidikan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri. Untuk mencapai visi tahun 2014 tersebut, misi pembangunan pendidikan nasional tahun 2010-2014 dijabarkan lebih lanjut dalam ”Misi 5K” sebagai berikut. KODE MISI M1 Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan M2 Memperluas Keterjangkauan Layanan Pendidikan M3 Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan M4 Mewujudkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan M5 Menjamin Kepastian Memperoleh Layanan Pendidikan 3.2 Tujuan dan Sasaran Strategis Tahun 2010-2014 Untuk merealisasikan visi dan misi Pembangunan Pendidikan Nasional, perlu dirumuskan tujuan dan sasaran-sasaran strategis tahun 2010-2014 yang lebih jelas menggambarkan ukuran-ukuran terlaksananya misi dan tercapainya visi. Dengan demikian tujuan dan sasaran strategis tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya kondisi yang diharapkan pada akhir tahun 2014 seperti yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2010-2014, yaitu meningkatnya akses pendidikan yang berkualitas, terjangkau, relevan, dan efisien menuju terangkatnya kesejahteraan hidup rakyat, kemandirian, keluhuran budi pekerti, dan karakter bangsa yang kuat. Pembangunan bidang pendidikan juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa yang didukung keselarasan antara ketersediaan tenaga terdidik dengan kemampuan: 1) menciptakan lapangan kerja atau kewirausahaan dan 2) menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja. Visi Pembangunan Pendidikan Nasional 2014: “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif “ 3.3.1 Tujuan Strategis Tujuan strategis Pembangunan Pendidikan Nasional tahun 2010-2014 dirumuskan berdasarkan jenjang layanan pendidikan dan sistem tata kelola yang diperlukan untuk menghasilkan layanan prima pendidikan sebagaimana dikehendaki dalam rumusan visi dan misi Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2014. Dengan demikian, tujuan strategis Pembangunan Pendidikan Nasional 2010-2014 adalah sebagai berikut. KODE TUJUAN STRATEGIS T1 Tersedia dan terjangkaunya layanan PAUD bermutu dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota T2 Terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota T3 Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah yang bermutu, relevan dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota. T4 Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan tinggi bermutu, relevan, berdaya saing internasional dan berkesetaraan di semua provinsi. T5 Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkesetaraan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. T6 Terwujudnya Bahasa Indonesia sebagai jati diri dan martabat bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, serta wahana pengembangan IPTEKS T7 Tersedianya sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional. 3.3.2 Sasaran Strategis Tahun 2010—2014 Tujuan strategis pembangunan pendidikan nasional di atas dijabarkan ke dalam sejumlah sasaran strategis yang menggambarkan kondisi yang harus dicapai pada tahun 2014. Sasaran strategis untuk tiap tujuan strategis tersebut adalah sebagai berikut. 1) Sasaran strategis untuk mencapai tujuan strategis T1. KODE SASARAN STRATEGIS S1.1 APK PAUD nasional mencapai 72,9% S1.2 Seluruh satuan pendidikan anak usia dini formal menerapkan sistem pembelajaran yang membangun karakter (kejujuran, kepedulian, tanggung jawab dan toleransi) dan menyenangkan bagi anak 2) Sasaran strategis untuk mencapai tujuan strategis T2. KODE SASARAN STRATEGIS S2.1 APM SD/MI/Paket A nasional mencapai 96% S2.2 APS Kelompok Usia 7-12 Tahun mencapai 99,9% S2.3 APK SMP/MTs/Paket B nasional mencapai 110% S2.4 APM SMP/MTS/SMPLB/Paket B/Sederajat mencapai 76,8% S2.5 APS Kelompok Usia 13-15 Tahun 96% S2.6 Seluruh Kepala Sekolah dan seluruh Pengawas SD/SDLB dan SMP/SMPLB mengikuti Pelatihan Profesional Berkelanjutan S2.7 Sekurang-kurangnya 15% SD/SDLB/MI dan 27% SMP/SMPLB/MTs terakreditasi minimal B; KODE SASARAN STRATEGIS S2.8 Sekurang-kurangnya 88% Guru SD/SDLB/MI berkualifikasi S-1/D-4 dan 80% bersertifikat; S2.9 Sekurang-kurangnya 98% Guru SMP/SMPLB/MTs berkualifikasi S-1/D-4 dan 90% bersertifikat; S2.11 Meningkatnya tingkat efisiensi internal yang ditandai dengan meningkatnya angka melanjutkan minimal 95%. dan menurunnya angka putus sekolah maksimal 1 % untuk jenjang pendidikan dasar S2.13 Seluruh satuan pendidikan SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs menerapkan pembelajaran yang membangun karakter 3) Sasaran strategis untuk mencapai tujuan strategis T3. KODE SASARAN STRATEGIS S3.1 APK nasional melampaui 85% S3.2 Sekurang-kurangnya 95% SMA/SMLB/MA berakreditasi, dan 40%-nya berakreditasi minimal B; S3.3 Sekurang-kurangnya 90% SMK/MAK berakreditasi, dan 30%-nya berakreditasi minimal B; S3.4 Seluruh Kepala Sekolah dan seluruh Pengawas SMA/SMLB/MA dan SMK/MAK mengikuti Pelatihan Profesional Berkelanjutan S3.5 Sekurang-kurangnya 98% guru SMA/SMLB/SMK/MAK berkualifikasi S-1/D-4, dan sekurang-kurangnya 90% bersertifikat; S3.6 Seluruh SMK/MAK bersertifikat ISO 9001:2008; S3.8 Seluruh SMK/MAK menyediakan layanan pembinaan pengembangan kewirausahaan S3.9 Seluruh Kepala Sekolah dan seluruh Pengawas SMA/SMALB/MA dan SMK/MAK mengikuti Pelatihan Profesional Berkelanjutan S3.10 Meningkatnya tingkat efisiensi internal yang ditandai dengan meningkatnya angka melanjutkan minimal 95% dan menurunnya angka putus sekolah maksimal 1 % untuk jenjang pendidikan menengah S3.11 Menurunnya disparitas gender yang ditunjukkan dengan rasio kesetaraan gender menjadi ....% S3.12 Seluruh satuan pendidikan SMA/SMLB/MA/MAK menerapkan pembelajaran yang membangun karakter 4) Sasaran strategis untuk mencapai tujuan strategis T4. KODE SASARAN STRATEGIS S4.1 APK PT dan PTA usia 19-23 tahun mencapai 30% S4.2 100% PTN dan 50% PTS memperoleh Sertifikat ISO 9001:2008 S4.3 Sekurang-kurangnya 90% prodi PT berakreditasi dan 63% berakreditasi minimal B S4.4 Sekurang-kurangnya 11 PT 500 terbaik dunia versi THES S4.5 Sekurang-kurangnya 85% dosen program S-1 dan program diploma berkualifikasi minimal S-2 S4.6 Sekurang-kurangnya 90% dosen pasca sarjana (S-2, profesi, spesialis, dan S-3) berkualifikasi S-3 S4.7 Sekurang-kurangnya 75% dosen PT telah bersertifikat profesi S4.8 Meningkatkan persentase dosen dengan publikasi nasional menjadi 50% S4.9 Meningkatkan persentase dosen dengan publikasi internasional menjadi 6.5% S4.10 Menurunnya disparitas gender yang ditunjukkan dengan rasio kesetaraan gender menjadi 104 % KODE SASARAN STRATEGIS S4.11 Seluruh Perguruan Tinggi menerapkan pembelajaran yang membangun karakter dan kewirausahaan 5) Sasaran strategis untuk mencapai tujuan strategis T5. KODE SASARAN STRATEGIS S5.1 Sekurang-kurangnya 30% program keahlian lembaga kursus dan pelatihan berakreditasi, dan 25% lulusan program kecakapan hidup (PKH) bersertifikat kompetensi; S5.2 Sekurang-kurangnya 50% kab/kota telah mengarusutamakan gender dalam pendidikan; S5.3 Sekurang-kurangnya 50% kab/kota telah memberikan layanan fasilitasi parenting education 6) Sasaran strategis untuk mencapai tujuan strategis T6. KODE SASARAN STRATEGIS S6.1 Sekurang-kurangnya 80 % bahasa daerah di Indonesia terpetakan S6.2 Sekurang-kurangnya 20% guru bahasa Indonesia memiliki kemahiran berbahasa indonesia sesuai standar nasional S6.3 Sekurang-kurangnya 6 majalah bahasa dan sastra nasional diterbitkan secara berkala S6.4 Sekurang-kurangnya 50 negara memiliki pusat pembelajaran Bahasa Indonesia 7) Sasaran strategis untuk mencapai tujuan strategis T7. KODE SASARAN STRATEGIS S7.1 Seluruh Kementerian/Lembaga penyelenggaran fungsi pendidikan mengacu pada Renstra Pembangunan Pendidikan Nasional S7.2 Seluruh Kabupaten dan Kota melaksanakan SPM Pendidikan Dasar 8) Sasaran strategis gabungan Penetapan sasaran ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan dasar, me- nengah, dan tinggi yang berkualitas dan relevan serta berkesetaraan gender dengan memperhatikan inklusifitas di semua provinsi, kabupaten, dan kota akan menghasilkan sasaran strategis gabungan, yaitu meningkatnya taraf pendidikan masyarakat. Indikator tingkat pendidikan ini diperlukan antara lain untuk mengukur indeks pembangunan manusia yaitu sebagai berikut. KODE SASARAN STRATEGIS SG.1 APK gabungan Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi sekurang-kurangnya 86,3%, SG.2 Rata-rata lama sekolah sekurang-kurangnya 8,25 tahun SG.3 Tingkat literasi nasional usia ≥ 15 tahun 95,8% Strategi dan arah kebijakan pembangunan pendidikan nasional tahun 2010--2014 disusun untuk memberikan arah dan pedoman bagi penyelenggara pendidikan di pusat dan di daerah serta berbagai upaya terintegrasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis. Berdasarkan telaahan terhadap sasaran-sasaran strategis yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, kemudian diidentifikasi sejumlah komponen yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan prima pendidikan nasional. Komponen tersebut mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, pembelajaran dan penilaian, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola. 4.1 Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010--2014 Strategi merupakan upaya yang sistematis untuk mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan melalui pencapaian sasaran-sasaran strategis dari tujuan strategis tersebut. Tiap strategi menjelaskan komponen-komponen penyelenggaraan layanan pendidikan yang harus disediakan untuk mencapai sasaran-sasaran strategis dari tiap tujuan strategis. Komponen-komponen tersebut meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, sistem pembelajaran, data dan informasi, dana, serta sistem dan prosedur yang bermutu. Dalam pemilihan strategi juga mempertimbangkan disparitas antarwilayah, gender, sosial ekonomi, serta antar satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat. 4.1.1 Strategi Pencapaian Tujuan Strategis T1 Tujuan strategis T1, yaitu tersedia dan terjangkaunya layanan PAUD bermutu dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota, dicapai dengan menggunakan strategi sebagai berikut.
(1)Penyediaan pendidik PAUD berkompeten yang merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota yang meliputi pemenuhan guru TK/TKLB/RA berkompeten dan penyediaan tutor PAUD nonformal berkompeten;
(2)Penyediaan manajemen PAUD berkompeten yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang meliputi pemenuhan kepala satuan pendidikan, pengawas, dan tenaga administrasi;
(3)Penyediaan dan pengembangan sistem pembelajaran, data dan informasi berbasis riset, dan standar mutu PAUD, serta keterlaksanaan akreditasi PAUD;
(4)Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana untuk penerapan sistem pembelajaran TK/TKLB berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota;
(5)Penyediaan subsidi pembiayaan pendidikan untuk meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan TK/TKLB berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota;
(6)Penyediaan subsidi pembiayaan pendidikan untuk penerapan sistem pembelajaran PAUD Non Formal berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Kerangka berpikir penerapan strategi pencapaian tujuan strategis T1 yang dikaitkan dengan program dan kegiatan pembangunan pendidikan nasional 2010--2014 dapat dijabarkan pada Gambar 4.1. Pentahapan pencapaian sasaran strategis dari tujuan strategis T1 ditunjukkan pada Tabel 4.1. Tabel 4.1 Pentahapan pencapaian sasaran strategis dari tujuan strategis T1 KODE SASARAN STRATEGIS KONDISI AWAL
(2009)TAHUN 2010 (%) 2011 (%) 2012 (%) 2013 (%) 2014 (%) 1 APK PAUD 53,70 56,70 60,10 63,60 67,40 72,90 2 Persentase Guru TK/TKLB/RA Berkualifikasi S-1/D-4 14,50 15,30 16,40 22,50 55,00 85,00 3 Persentase Guru TK/TKLB/RA Bersertifikat 9,70 12,00 15,00 22,00 60,00 85,00 4 Persentase Tutor PAUD Non Formal Mengikuti PPB 5,00 15,00 25,00 35,00 45,00 55,00 5 Persentase satuan pendidikan PAUD menerapkan sistem pembelajaran yang membangun karakter 20.79 21.39 22.52 29.74 61.83 88.66 Gambar 4.1: Kerangka berpikir penerapan strategi pencapaian tujuan strategis T1 Tersedia dan Terjangkaunya Layanan PAUD Berkualitas dan berkesetaraan di SemuaProvinsi, Kabupaten dan Kota (T1) Penyediaan dan pengembangan sistem pembelajaran, data dan informasi berbasis riset, dan standar mutu PAUD, serta keterlaksanaan akreditasi PAUD Penyediaan pendidik dan TenagaKependidikan PAUD berkualitas dan berkompeten Penyediaan PTK PAUD Non Formal Pendidikan dan Pelatihan PTK PAUD Penyediaan Guru TK/TKLB/RA Penyediaan Dan Peningkatan Sarana Dan Prasarana PAUD Penyediaan Subsidi Pendanaan bagi Siswa PAUD Penyediaan Sarana & PrasaranaTK/TKLB/RA Penyediaan SaranaPAUD Non Formal Penyediaan Tenaga Kependidikan TK/TKLB Penyediaan Subsidi Pendanaan SiswaPAUD Non FormalPenyediaan Subsidi Pendanaan SiswaPAUD Non Formal Penyediaan Model Program Pembelajaran PAUD Penyediaan Standar MutuPAUD serta Terlaksananya Akreditasi PAUD PenyediaanData PAUD Penyediaan Informasi PAUD Berbasis Riset untuk Perumusan Kebijakan Nasional 4.1.2 Strategi Pencapaian Tujuan Strategis T2 Tujuan strategis T2, yaitu terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota, dicapai dengan menggunakan strategi sebagai berikut.
(1)Penyediaan pendidik Pendidikan Dasar berkompeten yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang meliputi pemenuhan guru SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs serta tutor Paket A dan Paket B berkompeten;
(2)Penyediaan manajemen SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs serta Paket A dan Paket B berkompeten yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang meliputi pemenuhan kepala satuan pendidikan, pengawas, dan tenaga administrasi;
(3)Penyediaan dan pengembangan sistem pembelajaran, data dan informasi berbasis riset, dan standar mutu pendidikan dasar, serta keterlaksanaan akreditasi pendidikan dasar;
(4)Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana untuk penerapan sistem pembelajaran SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota;
(5)Penyediaan subsidi pembiayaan pendidikan untuk meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota;
(6)Penyediaan subsidi pembiayaan pendidikan untuk penerapan sistem pembelajaran Paket A dan B berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Kerangka berpikir penerapan strategi pencapaian tujuan strategis T2 yang dikaitkan dengan program dan kegiatan pembangunan pendidikan nasional 2010--2014 dapat dijabarkan pada Gambar 4.2 berikut. Gambar 4.2: Kerangka berpikir penerapan strategi pencapaian tujuan strategis T2 Terjaminnya kepastianmemperoleh layanan pendidikan dasar bermutu & berkeseta-raan di semua provinsi,kabupaten & kota (T2) Penyediaan dan pengembangan sistem pembelajaran, data dan informasi berbasis riset,dan standar mutu Dikdas, serta keterlaksanaan akreditasi Dikdas Penyediaan pendidik dan TenagaKependidikan Dikdas berkualitas dan berkompeten Penyediaan PTK Paket A & B Pendidikan dan Pelatihan PTK Dikdas Penyediaan GuruSD/SDLB/MI danSMP/SMPLB/MTs Penyediaan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Dikdas Penyediaan Subsidi Pendanaan bagi Siswa Dikdas Penyediaan Sarana & Prasarana SD/SDLB/MI danSMP/SMPLB/MTsPenyediaan Sarana Paket A & B Penyediaan Tenaga Kependidikan SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs Penyediaan Subsidi Pendanaan SiswaSD/SDLB/MI danSMP/SMPLB/MTs Penyediaan Subsidi Pendanaan Siswa Paket A & B Penyempurnaan Sistem Pembelajaran Dikdas Penyediaan Data Dikdas Penyediaan Informasi untuk PerumusanKebijakan Nasional Penyediaan Informasi Penilaian Dikdas Penyediaan Standar Mutu dan Pelaksanaan akreditasi Dikdas Penyediaan Sarana & Prasarana SD/SDLB/MI danSMP/SMPLB/MTs Penyediaan Subsidi Pendanaan SiswaSD/SDLB/MI danSMP/SMPLB/MTs Pentahapan pencapaian sasaran strategis dari tujuan strategis T2 ditunjukkan pada Tabel 4.2 Tabel 4.2 Pentahapan pencapaian sasaran strategis dari tujuan strategis T2 KODE SASARAN STRATEGIS KONDISI AWAL
(2009)TAHUN 2010 (%) 2011 (%) 2012 (%) 2013 (%) 2014 (%) 1 APK SD/SDLB/MI/Paket A 117.0 117.2 117.6 118.2 118.6 119.1 2 APM SD/SDLB/MI/Paket A 95.2 95.2 95.3 95.7 95.8 96.0 3 APS Kelompok Usia 7-12 Tahun 97.90 98.10 98.70 99.20 99.85 99.9 4 Persentase Pengawas SD/SDLB/MI mengikuti PPB 5,00 15,00 30,00 50,00 75,00 100,00 5 Persentase Kepala Sekolah SD/SDLB/MI mengikuti PPB 5,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 6 Persentase satuan pendidikan SD/SDLB/MI menerapkan system pembelajaran yang membangun karakter - 10,00 30,00 50,00 75,00 100,00 7 Persentase Peserta Didik SD/SDLB/MI Putus Sekolah 1.7 1.5 1.3 1.1 0.9 0.7 8 Persentase Lulusan SD/SDLB/MI yang Melanjutkan ke SMP/SMPLB/MTS 90.0 91.4 92.8 94.2 95.6 97.0 9 Persentase SD/SDLB/MI Berakreditasi 65.4 70.2 75.2 80.1 85.1 90.0 10 Persentase SD/SDLB/MI Berakreditasi Minimal B 8.2 9.6 10.9 12.3 13.6 15.0 11 Persentase SD/SDLB/MI Memiliki Fasilitas Internet dan menerapkan e- pembelajaran 8.0 14.4 20.8 27.2 33.6 40.0 12 Persentase Guru SD/SDLB Berkualifikasi S-1/ D-4 24.6 37.28 49.96 62.64 75.32 88.0 13 Persentase Guru SD/SDLB/MI Bersertifikat 14.0 26.3 42.30 54.80 67.40 80.0 14 APK Nasional SMP/SMPLB/MTs/Paket B 98.3 99.3 101.5 103.9 106.8 110.0 15 APM Nasional SMP/SMPLB/MTs/Paket B 73.3 74 74.7 75.4 76.1 76.8 16 APS Kelompok Usia 13-15 Tahun 87.9 89.5 91.1 92.8 94.4 96.0 17 Persentase Peserta Didik SMP/SMPLB/MTs Putus Sekolah 1.99 1.8 1.6 1.4 1.2 1.0 18 Persentase Lulusan SMP/SMPLB/MTs yang Melanjutkan ke SMA/SMLB/MA/MAK 88 88 89 90 92 94 KODE SASARAN STRATEGIS KONDISI AWAL
(2009)TAHUN 2010 (%) 2011 (%) 2012 (%) 2013 (%) 2014 (%) 19 Persentase SMP/SMPLB/MTs Berakreditasi 61 66.8 72.6 78.4 84.2 90.0 20 Persentase SMP/SMPLB/MTs Berakreditasi Minimal B 19.0 20.6 22.2 23.8 25.4 27.0 21 Persentase SMP/SMPLB/MTs Memiliki Fasilitas Internet dan memerapkan e- pembelajaran 10 20 30 40 50 60 22 Persentase Guru SMP/SMPLB/MTs Berkualifikasi S1/D4 73.4 77.1 82.8 87.2 92.3 98.0 23 Persentase Guru SMP/SMPLB/MTs Bersertifikat 32.8 44.0 56.0 67.0 79.0 90.0 24 Persentase Pengawas SMP/SMPLB/MTs mengikuti PPB 5 100 100 100 100 100 25 Persentase Kepala Sekolah SMP/SMPLB/MTs mengikuti PPB 5 15 30 50 75 100 26 Persentase satuan pendidikan SMP/SMPLB/MTs menerapkan sistem pembelajaran yang membangun karakter - 10 30 50 75 100 4.1.3 Strategi Pencapaian Tujuan Strategis T3 Tujuan strategis T3, yaitu tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah yang bermutu, relevan dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota, dicapai dengan menggunakan strategi sebagai berikut.
(1)Penyediaan pendidik pendidikan menengah berkompeten yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang meliputi pemenuhan guru SMA/SMLB/SMK serta tutor Paket C berkompeten;
(2)Penyediaan manajemen SMA/SMLB/SMK/MA/MAK serta Paket C berkompeten yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang meliputi pemenuhan kepala satuan pendidikan, pengawas, dan tenaga administrasi;
(3)Penyediaan dan pengembangan sistem pembelajaran, data dan informasi berbasis riset, dan standar mutu pendidikan menengah, serta keterlaksanaan akreditasi pendidikan menengah;
(4)Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana untuk penerapan sistem pembelajaran SMA/SMLB/MA berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota;
(5)Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana untuk penerapan sistem pembelajaran SMK/MAK berkualitas yang berbasis keunggulan lokal dan relevan dengan kebutuhan daerah yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota;
(6)Penyediaan subsidi pembiayaan pendidikan untuk meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan SMA/SMLB/SMK/MAK berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota;
(7)Penyediaan subsidi pembiayaan pendidikan untuk penerapan sistem pembelajaran Paket C berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Kerangka berpikir penerapan strategi pencapaian tujuan yang dikaitkan dengan program dan kegiatan pembangunan pendidikan nasional 2010--2014 dapat dijabarkan pada Gambar 4.3 berikut. Gambar 4.3 Kerangka berpikir penerapan strategi pencapaian tujuan strategis T3 Tersedia dan terjangkaunya layananpendidikan menengahyang bermutu, relevan dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten dan kota.(T3) Penyediaan dan pengembangan sistem pembelajaran, data dan informasi berbasis riset,dan standar mutu Dikmen, serta keterlaksanaan akreditasi Dikmen Penyediaan pendidik dan TenagaKependidikan Dikmen berkualitas dan berkompeten Penyediaan PTK Paket C Pendidikan dan Pelatihan PTK Dikmen Penyediaan Guru SMA/SMLB/MA/SMK /MAK Penyediaan dan Peningkatan Sarana & Prasa- rana Dikmen Penyediaan Subsidi Pendanaan bagi Siswa Dikmen Penyediaan Sarana & Prasarana SMA/SMLB/MA Penyediaan Sarana Paket C Penyediaan Tenaga Kependidikan SMA/SMLB/MA/SMK/MAK Penyediaan Subsidi Pendanaan SiswaSMA/SMLB/MA Penyediaan Subsidi Pendanaan Siswa Paket C Penyempurnaan Sistem Pembelajaran Dikmen Penyediaan Data Dikmen Penyediaan Informasi untuk PerumusanKebijakan Nasional Penyediaan Informasi Penilaian Dikmen Penyediaan Standar Mutu dan Pelaksanaan akreditasi Dikmen Penyediaan Sarana & PrasaranaSMK/MAK Penyediaan Subsidi Pendanaan Siswa SMK/MAK Pentahapan pencapaian sasaran strategis dari tujuan strategis T3 ditunjukkan pada Tabel 4.3 Tabel 4.3 Pentahapan pencapaian sasaran strategis dari tujuan strategis T3 NO. SASARAN STRATEGIS KONDISI AWAL
(2009)TAHUN 2010 2011 2012 2013 2014 1 APK Nasional SMA/SMK/SMLB/MA/MAK/Paket C 69.6 73.0 76.0 79.0 82.0 85.0 2 Persentase SMA/SMLB/MA Berakreditasi 64.7 70.7 76.8 82.9 88.9 95.0 3 Persentase SMA/SMLB/MA Berakreditasi Minimal B 19.2 23.4 27.5 31.7 35.8 40.0 4 Persentase SMA/SMALB/SMK/MAK memiliki Internet dan menerapkan e- pembelajaran 55 60 75 100 100 100 5 Persentase Guru SMA/SMALB/MA Berkualifikasi S-1/D-4 91.2 92.20 93.50 94.80 96.20 98.0 6 Persentase guru SMA/SMALB/MA Bersertifikat 41.0 50.0 60.0 70.0 80.0 90.0 7 Persentase SMK/MAK Berakreditasi 70.0 74.0 78.0 82.0 86.0 90.0 8 Persentase SMK/MAK Berakreditasi > B 20.0 22.0 24.0 26.0 28.0 30.0 9 Persentase SMK/MAK Bersertifikat ISO 9001:2008 6 15 35 55 75 100 10 Persentase Guru SMK/MAK Berkualifikasi S-1/D-4 85.8 87.6 89.5 92.20 95.10 98.0 11 Persentase Guru SMK/MAK Bersertifikat 32.00 43.00 54.50 66.30 78.10 90.00 12 Persentase Kepala Sekolah SMA/SMK/SMALB/MA/MAK mengikuti Pelatihan Profesional Berkelanjutan 5 15 30 50 75 100 13 Persentase Pengawas SMA/SMK/SMALB/MA/MAK mengikuti Pelatihan Profesional Berkelanjutan 5 100 100 100 100 100 14 Persentase satuan pendidikan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK menerapkan sistem pembelajaran yang membangun karakter - 10 30 50 75 100 15 Persentase kab/kota memiliki SMA/SMK/MA/MAK berbasis keunggulan lokal 40 49 58 67 76 85 16 Rasio Kesetaraan Gender SMA/SMK/SMLB/MA/MAK/Paket C 72 77 81 86 91 95 4.1.4 Strategi Pencapaian Tujuan Strategis T4 Tujuan strategis T4, yaitu tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan tinggi bermutu, relevan, berdaya saing internasional dan berkesetaraan di semua provinsi, dicapai dengan menggunakan strategi sebagai berikut.
(1)Penyediaan dosen berkompeten untuk mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing;
(2)Peningkatan kualitas pengelolaan perguruan tinggi untuk mendukung pelaksanaan tridharma yang berdaya saing dan akuntabel;
(3)Penyediaan data dan informasi berbasis riset dan standar mutu pendidikan tinggi serta keterlaksanaan akreditasi pendidikan tinggi;
(4)Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana untuk penerapan sistem pembelajaran perguruan tinggi berkualitas dan berdaya saing yang merata di seluruh provinsi;
(5)Peningkatan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas, berdaya saing internasional, dan relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara;
(6)Penyediaan subsidi pembiayaan pendidikan untuk meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan perguruan tinggi berkualitas yang merata di seluruh provinsi. Kerangka berpikir penerapan strategi pencapaian tujuan yang dikaitkan dengan program dan kegiatan pembangunan pendidikan nasional 2010--2014 dapat dijabarkan pada Gambar 4.4. Pentahapan pencapaian sasaran strategis dari tujuan strategis T4 ditunjukkan pada Tabel 4.4. Tabel 4.4 Pentahapan pencapaian sasaran strategis dari tujuan strategis T4 NO. SASARAN STRATEGIS KONDISI AWAL
(2009)TAHUN 2010 2011 2012 2013 2014 1 APK PT dan PTA Usia 19-23 Thn *) 23.5 24.8 26.1 27.4 28.7 30.0 2 Persentase Prodi PT/PTA Berakreditasi 69.6 73.7 77.8 81.8 85.9 90.0 3 Persentase Prodi PT/PTA Berakreditasi minimal B 44.4 48.1 51.8 55.6 59.3 63.0 4 Jumlah PT 500 Terbaik Dunia Versi THES 3 3 5 6 8 11 5 Persentase Dosen S- 1/Diploma Berkualifikasi S-2 57.8 62.5 67.5 73.5 79.5 85.0 6 Persentase Dosen Pasca Berkualifikasi S-3 56.2 60.0 65.0 72.5 80.0 90.0 7 Persentase Dosen PT/PTA Bersertifikat 15.4 23.0 36.0 49.0 62.0 75.0 8 Persentase PTN /PTAN bersertifikat ISO 9001:2008 17 33 50 67 83 100 9 Persentase PTS/PTAS bersertifikat ISO 9001:2008 10 15 25 35 40 50 10 Persentase dosen dg publikasi nasional 6.0% 4.8% 23.6% 32.4% 41.2% 50.0% 11 Persentase dosen pasca dg publikasi internasional 0.2% 1.20% 2.20% 3.70% 4.90% 6.5% 12 Jumlah HAKI yang dihasilkan 65 75 95 110 130 150 13 Persentase perguruan tinggi yang menerapkan sistem pembelajaran yang membangun karakter - 10 30 60 90 100 NO. SASARAN STRATEGIS KONDISI AWAL
(2009)TAHUN 2010 2011 2012 2013 2014 14 Persentase perguruan tinggi yang menerapkan sistem pembelajaran berkewirausahaan 0.5 1.7 3.3 8.3 13.3 33.3 *) Kisaran usia peserta didik pendidikan tinggi disesuaikan dengan rata-rata lama bersekolah dari semula 19-24 tahun menjadi 19-23 tahun Gambar 4 .4 Kerangka berpikir penerapan strategi pencapaian tujuan strategis T4 Tersedia dan terjangkaunya layananpendidikan tinggi ber-mutu, relevan, berdaya saing internasional & berkesetaraan di semua provinsi.(T4) Penyediaan dan pengembangan sistem pembelajaran, data dan informasi berbasis riset, dan standar mutu Dikti , serta keterlaksanaan akreditasi Dikti Penyediaan pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikti berkualitas dan berkompeten Peningkatan Kualitas Pengelolaan Perguruan Tinggi Untuk Mendukung Pelaksanaan Tri Dharma Yang Berdaya Saing & Akuntabel Penyediaan dan PeningkatanSarana danPrasarana PT Penyediaan Subsidi Penda- naan bagi Penelitian &Mahasiswa Penyediaan Layanan Kelembagaan Penyediaan LayananAkademik Program Studi Penyediaan Dosen Berkompeten Untuk Mendukung Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Yang Berkualitas & Berdaya Saing Penyediaan Subsidi PendanaanMahasiswa PengembanganPenelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Penyempurnaan Sistem Pembelajaran Dikti PenyediaanData Dikti Penyediaan Informasi untuk PerumusanKebijakan Nasional Penyediaan Informasi Penilaian Dikti Penyediaan Standar Mutu dan Pelaksanaan Akreditasi Dikti 4.1.6 Strategi Pencapaian Tujuan Strategis T5 Tujuan strategis T5, yaitu tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkesetaraan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, dicapai dengan menggunakan strategi sebagai berikut.
(1)Penyediaan tutor berkompeten yang merata antarprovinsi, kabupaten, dan kota yang meliputi pemenuhan tutor keaksaraan fungsional dan pendidikan kecakapan hidup;
(2)Penyediaan dan pengembangan sistem pembelajaran, data dan informasi berbasis riset, dan standar mutu pendidikan keaksaraan fungsional, pendidikan kecakapan hidup, sekolah rumah (homeschooling) dan pendidikan keorangtuaan (parenting education) serta keterlaksanaan akreditasi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan orang dewasa;
(3)Penyediaan subsidi pembiayaan pendidikan untuk penerapan sistem pembelajaran pendidikan orang dewasa berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Kerangka berpikir penerapan strategi pencapaian tujuan yang dikaitkan dengan program dan kegiatan pembangunan pendidikan nasional 2010-2014 dapat dijabarkan pada Gambar 4.5. Pentahapan pencapaian sasaran strategis dari tujuan strategis T5 ditunjukkan pada Tabel 4.5 Tabel 4.5. Pentahapan pencapaian sasaran strategis dari tujuan strategis T5 NO. SASARAN STRATEGIS KONDISI AWAL
(2009)TAHUN 2010 2011 2012 2013 2014 1 Tingkat Literasi Penduduk Usia ≥ 15 Tahun 94,70 95,00 95,20 95,40 95,60 95,80 2 Persentase Program Keahlian LKP Berakreditasi 3,00 6,00 11,00 17,00 24,00 30,00 3 Persentase Kab/Kota yang Mengarusutamakan Gender 5.0 14.0 23.0 32.0 41.0 50.0 4 Persentase Kab/Kota yang menerapkan parenting education 0 10 20 30 40 50 5 Persentase lulusan program kecakapan hidup (PKH) bersertifikat kompetensi 0 3% 6% 11% 17% 25% Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkesetaraan, bermutuyg relevan dg kebutuhan masyarakat. (T5) Penyediaan dan pengembangan sistem pembelajaran, data dan informasi, dan standar mutu pendidikan keaksaraan fungsional, pendidikan kecakapan hidup, homeschooling dan parenting education serta akreditasi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan orang dewasa Penyediaan Tutor berkualitas dan berkompeten Pendidikan dan Pelatihan Tutor Pendidikan Orang Dewasa Penyediaan Subsidi Penda- naan Pendidikan Orang Dewasa Penyediaan TutorPendidikan Orang Dewasa Penyediaan Subsidi Pendanaan Kursus & Pendidikan Kecakapan HidupSubsidi Penutasan Buta Aksara Penyediaan DataPendidikan Orang Dewasa Penyempurnaan SistemPembelajaran Pendidikan Orang dewasa Penyediaan Standar Mutudan Akreditasi Pendidikan Orang Dewasa Gambar 4 .5 Kerangka berpi kir penerapan strategi pencapaian tujuan strategis T5 4.1.7 Strategi Pencapaian Tujuan Strategis T6 Tujuan strategis T6, yaitu tersedianya layanan pendidikan kebahasaan dan kesastraan yang relevan, bermutu, dan berkesetaraan dalam rangka menguatkan karakter dan menjamin keutuhan bangsa serta meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, dicapai dengan menggunakan strategi sebagai berikut.
a.Peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik
b.Peningkatan mutu lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dan lulusannya 2 Penyediaan manajemen satuan pendidikan berkompeten yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota
c.Pemberdayaan Kepala sekolah dan pengawas sekolah 3 Penyediaan sistem pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
d.Penerapan pendidikan akhlak mulia dan karakter bangsa
e.Pengembangan pendidikan yang membangun manusia yang berjiwa kreatif, inovatif, sportif dan wirausaha 4 Penyediaan data dan informasi serta akreditasi pendidikan yang handal
f.Penguatan Sistem Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi Pendidikan 5 Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan formal berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota
g.Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Sarana dan Prasarana Pendidikan Sesuai Standar Nasional Pendidikan
h.Penguatan dan perluasan pemanfaatan TIK di bidang pendidikan
i.Penyediaan buku teks murah 6 Penyediaan subsidi untuk meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan formal berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
j.Rasionalisasi pendanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
k.Pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha 7 Penyediaan subsidi pembiayaan untuk penerapan sistem pembelajaran non formal dan informal berkualitas yang merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
l.Penguatan dan perluasan pendidikan non formal dan informal NO. STRATEGI UMUM ARAH KEBIJAKAN 8 Penguatan Tata Kelola pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional.
m.Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga Pemerintah, serta Sinergi Pusat dan Daerah 9 Gabungan Strategi Umum 1, 3, 4, 5, dan 6
n.Akselerasi Pembangunan Pendidikan di daerah Perbatasan, Tertinggal, dan Rawan Bencana 10 Gabungan Strategi Umum 1, 3, dan 5
o.Penyelarasan pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri 11 Gabungan Strategi Umum 1, 3, 4, 5, 6, dan 7
p.Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra sebagai jati diri bangsa 5.1 Strategi Pendanaan Pendidikan 5.1.1 Prinsip Pendanaan Pendidikan UUD RI 1945 dalam Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Sebagai implementasi dari amanat UUD tersebut UU Sisdiknas menetapkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan mengatur pembagian tanggung jawab pendanaan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan. Dalam hal ini ada komponen pendanaan yang menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, pemerintah daerah, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah seperti dijabar pada Tabel 5.1. Tabel 5.1 Pembagian Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan Oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah No. JENIS BIAYA PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN DASAR PENDIDIKAN MENENGAH DAN TINGGI I Biaya Investasi Satuan Pendidikan
1.Biaya Investasi Lahan Pendidikan
a.Sekolah Standar Nasional Pemerintah/Pemda
b.SBI/ Sekolah Berbasis Keunggulan Lokal Pemerintah/Pemda/Masy./Pihak Asing
2.Biaya Investasi Selain Lahan Pendidikan
a.Sekolah Standar Nasional Pemerintah/Pemda Pemerintah/Pemda/M asy.
b.SBI/ Sekolah Berbasis Keunggulan Lokal Pemerintah/Pemda/Masy./Pihak Asing II Biaya Investasi Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan
1.Biaya Investasi Lahan Pemerintah/Pemda
2.Biaya Investasi Selain Lahan Pemerintah/Pemda No. JENIS BIAYA PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN DASAR PENDIDIKAN MENENGAH DAN TINGGI III Biaya Operasi Satuan Pendidikan
1.Biaya Personalia
a.Sekolah Standar Nasional Pemerintah/Pemda
b.SBI/ Sekolah Berbasis Keunggulan Lokal Pemerintah/Pemda/Masy./Pihak Asing
2.Biaya Non Personalia
a.Sekolah Standar Nasional Pemerintah/Pemda Pemerintah/Pemda/M asy.
b.SBI/ Sekolah Berbasis Keunggulan Lokal Pemerintah/Pemda/Masy./Pihak Asing IV Biaya Operasi Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pengelolaan Pendidikan
1.Biaya Personalia Pemerintah/Pemda
2.Biaya Non Personalia Pemerintah/Pemda V Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Pemerintah/Pemda VI Pendanaan Pendidikan di Luar Negeri Pemerintah Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ada komponen pendanaan yang ditanggung oleh penyelenggara/masyarakat yang bersangkutan dan ada pula yang perlu mendapat dukungan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah seperti disajikan pada Tabel 5.2. Tabel 5.2 Pembagian Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan Oleh Penyelenggara atau Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat No JENIS BIAYA PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN DASAR PENDIDIKAN MENENGAH DAN TINGGI I Biaya Investasi Satuan Pendidikan
1.Biaya Investasi Lahan Pendidikan
a.Sekolah Standar Nasional Penyelenggara/Satuan Pendidikan
b.Tambahan sampai Menjadi SBI/Sekolah Berbasis Keunggulan Lokal Penyelenggara/Satuan Pendidikan/Orang Tua/Masy. di luar orang tua/Pemerintah/Pemda/Pihak Asing
2.Biaya Investasi Selain Lahan Pendidikan
a.Sekolah Standar Nasional Penyelenggara/Satuan Pendidikan Penyelenggara/Satu an Pendidikan/Masy.
b.SBI/ Sekolah Berbasis Keunggulan Lokal Penyelenggara/Satuan Pendidikan/Orang Tua/Masy. di luar orang tua/Pemerintah/Pemda/Pihak Asing No JENIS BIAYA PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN DASAR PENDIDIKAN MENENGAH DAN TINGGI II Biaya Investasi Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan
1.Biaya Investasi Lahan Penyelenggara/Satuan Pendidikan
2.Biaya Investasi Selain Lahan Penyelenggara/Satuan Pendidikan III Biaya Operasi Satuan Pendidikan
1.Biaya Personalia
a.Sekolah Standar Nasional Penyelenggara/Satuan Pendidikan
b.SBI/ Sekolah Berbasis Keunggulan Lokal Penyelenggara/Satuan Pendidikan/Orang Tua/Masy. di luar orang tua/Pemerintah/Pemda/Pihak Asing
2.Biaya Non Personalia
a.Sekolah Standar Nasional Pemda Penyelenggara/Satu an Pendidikan/Masy.
b.SBI/ Sekolah Berbasis Keunggulan Lokal Penyelenggara/Satuan Pendidikan/Orang Tua/Masy. di luar orang tua/Pemerintah/Pemda/Pihak Asing IV Biaya Operasi Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pengelolaan Pendidikan
1.Biaya Personalia Penyelenggara/Satuan Pendidikan
2.Biaya Non Personalia Penyelenggara/Satuan Pendidikan V Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Penyelenggara/Satuan Pendidikan/Orang Tua/Masy. di luar orang tua/Pemerintah/Pemda/Pihak Asing Selain oleh penyelenggara dan satuan pendidikan, pendanaan pendidikan juga menjadi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan/atau wali peserta didik. Tanggung jawab tersebut adalah (a) biaya pribadi peserta didik; (b) pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan; (c) pendanaan biaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan; (d) pendanaan biaya nonpersonalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan; dan (e) pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal. Pendanaan Pendidikan dapat diperoleh juga dari masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orang tua/walinya dengan syarat diberikan secara sukarela, dibukukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan, dan diaudit oleh akuntan publik serta diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional dan kemudian dilaporan kepada Menteri Pendidikan Nasional apabila jumlahnya melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. 5.1.2 Skenario Pendanaan Pendidikan Nasional Skenario pendanaan pendidikan dalam kurun waktu 2010--2014 mengacu pada amanat UUD RI 1945 dan UU Sisdiknas serta melanjutkan fungsi dan tujuan pendidikan yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2005—2025, yaitu (a) memperjelas pemihakan terhadap masyarakat miskin; (b) penguatan desentralisasi dan otonomi pendidikan; dan (c) insentif dan disinsentif bagi peningkatan akses, mutu, dan tata kelola pendidikan. Pelaksanaan ketiga fungsi pendanaan pendidikan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan yang dicerminkan dalam struktur pendanaan dan anggaran serta pembagian tanggung jawab pendanaan antara pemerintah dan pemerintah daerah. Sejak tahun anggaran 2009 amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas (sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 13 Tahun 2008) telah dipenuhi oleh pemerintah dengan menyediakan anggaran pendidikan 20% dari APBN. Total anggaran tahun 2009 mencapai Rp 207 triliun atau 20% dari APBN sebesar Rp1.037 triliun, dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2009 sebesar 4% dan tingkat inflasi 3,5%. Pada tahun 2010, 20% anggaran pendidikan dari APBN Rp 225,2 triliun, yang mencakup 128,7 triliun disalurkan melalui belanja transfer ke daerah dan sebesar Rp. 96,5 triliun disalurkan melalui belanja kementerian/lembaga. Pada tahun 2014 diperkirakan APBN akan mencapai Rp1.678 triliun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi mencapai 8% dan tingkat inflasi 4,8%, sehingga 20% anggaran pendidikan dari APBN tahun 2014 diperkirakan mencapai Rp. 349,2 triliun. Perkiraan anggaran pembangunan pendidikan untuk melaksanakan fokus prioritas program pembangunan pendidikan nasional pada Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, dan kementerian lain serta anggaran pendidikan yang dialokasikan ke provinsi, kabupaten, dan kota dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi berkisar antara 6,5%-8,0% dan tingkat inflasi berkisar antara 4,8%-5,3% sesuai yang ditargetkan Pemerintah dalam RPJMN 2010—2014, seperti dirangkum dalam Tabel 5.3. Tabel 5.3. Perkiraan Pendanaan Pendidikan Tahun 2010 – 2014 2010 * 2011 ** 2012 2013 2014 A. ALOKASI PEMERINTAH PUSAT 96.480,30 89.744,35 102.714,89 114.457,78 129.593,25
1.Kementerian Pendidikan Nasional 62.393,30 55.582,10 63.871,05 72.700,65 84.495,55
2.Kementerian Agama 26.326,60 27.263,22 30.000,48 32.250,51 34.830,55
3.14 K/L Lainnya 7.760,40 6.899,03 8.843,36 9.506,62 10.267,15
4.Bagian Anggaran 999 - - B. TRANSFER KE DAERAH 127.749,10 158.234,14 178.742,71 197.706,12 219.732,32 B.1 DANA PERIMBANGAN 106.006,50 115.094,07 127.325,52 138.172,36 150.208,71
1.DBH Pendidikan 748,50 762,99 777,39 873,30 988,43
2.DAK Pendidikan 9.334,90 10.041,30 12.692,58 12.057,95 11.455,05
3.DAU Pendidikan 95.923,10 104.289,78 113.855,56 125.241,11 137.765,22
a.Non Gaji 11.365,70 - 11.541,10 12.695,21 13.964,73
b.Gaji 84.557,40 - 102.314,45 112.545,90 123.800,49 B.2 DANA OTSUS DAN PENYESUAIAN 21.742,60 43.140,06 51.417,19 59.533,76 69.523,62
1.Dana Otonomi Khusus Pendidikan 2.309,90 2.706,39 2.530,94 2.644,84 2.771,79
2.Tambahan Penghasilan untuk Guru PNSD 5.800,00 3.696,18 8.015,61 8.047,67 8.079,86
3.Tambahan DAU Untuk Tunjangan Profesi Guru 10.994,90 18.537,69 23.722,39 31.350,05 40.830,93
4.Bantuan Operasional Sekolah 16.812,01 17.148,25 17.491,21 17.841,03
5.Dana Insentif Daerah 1.387,80 1.387,80
6.Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) 1.250,00 - C. DANA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL 1.000,00 1.000,00 Anggaran Fungsi Pendidikan (A + B + C) 225.229,40 248.978,49 281.457,60 312.163,90 349.325,57 APBN 1.126.146,50 1.229.558,47 1.319.999,80 1.482.854,77 1.678.354,34 Persentase Anggaran Fungsi Pendidikan 20,0% 20,2% 21,3% 21,1% 20,8% PERTUMBUHAN EKONOMI 5,5% 6,5% 7,0% 7,5% 8,0% INFLASI 5,1% 5,3% 5,0% 4,5% 4,8% CATATAN: Perkiraan Dana Fungsi Pendidikan tahun 2012-2014 merupakan angka perkiraan (baseline) *) Merupakan APBNP tahun 2010 **) Bersumber dari UU APBN 2011 Komponen Anggaran Fungsi Pendidikan Anggaran (RpMilyar) Berdasarkan hasil proyeksi pada tahun 2014, perkiraan kebutuhan anggaran pendidikan dalam APBN mencapai Rp 349,3 triliun dengan distribusi Rp 129,6 triliun merupakan anggaran pendidikan yang ada di dalam anggaran belanja pusat dan Rp 219,7 triliun yang ditransfer ke dalam belanja daerah antara lain melalui DAU, DAK, dana otonomi khusus pendidikan, dan dana bagi hasil. Perkiraan pendanaan fungsi pendidikan di atas didasarkan pada angka perkiraan baseline tahun 2009 dan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Untuk mencapai sasaran Renstra Pembangunan Pendidikan Nasional diperlukan peran serta masyarakat, orang tua, dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pemenuhan pendanaan pendidikan. 5.2 Koordinasi, Tata Kelola, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Pendidikan Nasional Untuk mencapai tujuan pembangunan yang dituangkan dalam Renstra perlu dilakukan koordinasi antarkementerian/lembaga penyelenggaran fungsi pendidikan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan pendidikan nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional. 5.2.1 Koordinasi Perencanaan Pembangunan Pendidikan Nasional Kegiatan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan pendidikan nasional dilakukan melalui forum rembuk nasional, musyawarah perencanaan pembangunan nasional, rapat kerja perencanaan nasional, dan perencanaan pembangunan pendidikan lintas Kementerian/Lembaga. Pihak yang terlibat dalam forum koordinasi perencanaan pembangunan pendidikan nasional meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi pendidikan (Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Pertanahan Nasional, Badan Tenaga Nuklir, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perpustakaan Nasional, dan Kementerian Koperasi dan UKM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Selain itu, forum koordinasi perencanaan pembangunan pendidikan nasional juga dilakukan dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kota, serta perguruan tinggi. 5.2.2 Tata Kelola Implementasi Renstra Pembangunan Pendidikan Nasional 2010--2014 oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, dan 16 K/L lain penyelenggara fungsi pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten, dan Dinas Pendidikan Kota memerlukan sistem tata kelola yang sinergis dan terintegrasi dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Perundangan terkait. Selain itu, diperlukan penataan tugas dan tanggung jawab masing-masing K/L serta Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang ditetapkan untuk mewujudkan sasaran strategis pembangunan pendidikan nasional. Pengembangan sistem tata kelola implementasi Renstra Pembangunan Pendidikan Nasional mencakup kegiatan penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pendidikan nasional. 5.2.3 Pengendalian dan Evaluasi Pengendalian pembangunan pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan rencana pembangunan pendidikan sesuai dengan tujuan dan sasaran dalam Renstra Pembangunan Pendidikan Nasional ini. Ruang lingkup pengendalian mencakup realisasi pelaksanaan rencana pembangunan pendidikan dan identifikasi permasalahan dan kendala serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh K/L dan pemerintah daerah. Sementara itu, evaluasi dimaksudkan untuk dapat mengetahui dengan pasti pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana pembangunan pendidikan dalam rangka perbaikan pelaksanaan rencana pembangunan pendidikan di masa yang akan datang. Fokus utama evaluasi diarahkan pada keluaran (output), hasil (outcomes), dan dampak (impact) dari pelaksanaan rencana pembangunan pendidikan. Proses pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Pembangunan Pendidikan Nasional merupakan upaya bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi pembangunan pendidikan nasional. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Pembangunan Pendidikan Nasional dilakukan di bawah koordinasi Menteri Pendidikan Nasional bekerjasama dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan K/L terkait. Pengendalian pada masing-masing K/L dilakukan oleh unit kerja di masing-masing K/L yang menyelenggarakan fungsi pendidikan dengan bekerjasama dengan unit pengawas internal masing-masing K/L. Pengendalian di tingkat daerah dilakukan oleh SKPD bidang pendidikan bekerjasama dengan Bappeda dan unit pengawas internal daerah. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP196108281987031003