Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; jdih.kemdikbud.go.id jdih.kemdikbud.go.id Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang beralih tugas menjadi Pegawai Kementerian jdih.kemdikbud.go.id Pendidikan dan Kebudayaan harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang beralih tugas menjadi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 145), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemdikbud.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1594 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd. Dian Wahyuni NIP 1962102219880320
Membuka PDF…