Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2011
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Pembelajaran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA TTD. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 56 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, TTD. Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM NIP 196108281987031003 SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mempunyai tugas menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran;
Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA TTD. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 56 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, TTD. Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM NIP 196108281987031003
Membuka PDF…