Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD MTB dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB.
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP MTB bertujuan untuk:
BAB III
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB meliputi:
BAB IV
BAB V
Alokasi dan penyaluran DAK Nonfisik BOP MTB setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2019,No.113
Besaran alokasi DAK Nonfisik bantuan operasional Museum dan Taman Budaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani urusan kebudayaan
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)