Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 57
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks57PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT.
Selain menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi juga menggunakan data dan informasi pada PDDIKTI.
Membuka PDF…