Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2016
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Evaluasi Organisasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- 2.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15); 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah; www.peraturan.go.id 2016, No.1519
- 4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN EVALUASI ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal 1
Pedoman Evaluasi Organisasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pedoman bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan evaluasi kelembagaan Kementerian.
Pasal 2
Pedoman Evaluasi Organisasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1519 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id 2016, No.1519 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…