Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN LINAN www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 6 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN LAPORAN KEUANGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012 PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2012 Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dari transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi transfer ke provinsi pada tahun 2012. Pelaksanaan program BOS akan diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
a.Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
b.Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas;
c.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d.Menteri Keuangan;
e.Menteri Dalam Negeri.
2.Tingkat Provinsi
a.Gubernur;
b.Wakil Gubernur.
3.Tingkat Kabupaten/Kota
a.Bupati/Walikota;
b.Wakil Bupati/Walikota. B. Tim Manajemen BOS Pusat
1.Penanggung Jawab Umum
a.Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua);
b.Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota);
c.Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota);
d.Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota);
e.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).
2.Penanggung Jawab Program BOS
a.Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);
b.Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekretaris);
c.Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
d.Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);
e.Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota);
f.Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Anggota);
g.Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota).
3.Tim Pelaksana Program BOS www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 12
a.Ketua Tim/Pelaksana;
b.Sekretaris;
c.Penanggung jawab sekretariat;
d.Bendahara;
e.Unit Data;
f.Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat ;
g.Unit Publikasi/Humas.
4.Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a.Menyusun rancangan program;
b.Mengumpulkan dan meng-update data jumlah siswa tiap sekolah dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi;
c.Menyiapkan data jumlah siswa tiap kabupaten/kota/provinsi untuk bahan lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Alokasi BOS bagi Pemerintah Daerah Provinsi;
d.Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program BOS;
e.Menetapkan alokasi dana BOS tiap sekolah;
f.Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi;
g.Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
h.Mengumumkan daftar sekolah penerima BOS dan besar alokasi BOS tiap sekolah melalui situs resmi Kemdikbud;
i.Melatih Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;
j.Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k.Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
l.Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;
m.Menyusun laporan pelaksanaan BOS, termasuk laporan keuangan hasil penyaluran dana BOS ke sekolah yang diperoleh dari Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-K11 dan BOS K12).
5.Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Pusat
a.Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;
b.Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan dan akuntabel; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77813
c.Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku. Tim Manajemen BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menko Kesra. Sekretariat Tim BOS Pusat berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. C. Tim Manajemen BOS Provinsi
1.Penanggung Jawab
a.Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);
b.Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c.Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).
2.Tim Pelaksana Program BOS
a.Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan);
b.Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan);
c.Sekretaris II (dari unsur BPKD);
d.Bendahara (dari unsur SKPD Pendidikan);
e.Unit Data (dari unsur SKPD Pendidikan);
f.Unit Monev (dari unsur SKPD Pendidikan);
g.Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (dari unsur SKPD Pendidikan);
h.Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).
3.Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi
a.Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS Provinsi menandatangani naskah hibah atas nama Gubernur;
b.Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS yang tertuang dalam PMK;
c.Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dari pusat;
d.Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah kepada Tim Manajemen BOS Pusat apabila terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data dari SK tersebut;
e.Mengumpulkan dan meng-update data jumlah siswa dari kabupaten/kota;
f.Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
g.Melakukan monitoring dan evaluasi; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 14
h.Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
i.Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen program BOS dari sumber APBD;
j.Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
k.Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, selanjutnya dikirim ke pusat (Formulir BOS-K8) paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
l.Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim Manajemen BOS Pusat (Formulir BOS-K9) setiap triwulan.
4.Tata Tertib Yang Harus Diikuti Tim Manajemen BOS Provinsi
a.Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS yang telah ditransfer dari KUN ke KUD untuk kepentingan lain selain program BOS;
b.Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/sekolah;
c.Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
d.Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku. Struktur Tim Manajemen BOS Provinsi diatas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS. Tim Manajemen BOS Provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur. Sekretariat Tim Manajemen BOS Provinsi berada di Kantor SKPD Pendidikan Provinsi. D. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1.Penanggung Jawab Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
2.Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)
a.Manajer;
b.Unit Pendataan SD/SDLB;
c.Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77815
d.Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
3.Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a.Mengkompilasi nomer sekening seluruh sekolah (Formulir BOS-02);
b.Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar dengan melampirkan daftar rekening sekolah;
c.Bersama-sama dengan Kelompok Kerja Data Pendidikan, melakukan pendataan sekolah dan siswa dengan menggunakan Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C langsung dari sekolah;
d.Bersama Tim BOS Tingkat Provinsi melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah untuk disampaikan ke pusat;
e.Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah;
f.Menyediakan dana operasional program BOS di kab/kota dari sumber APBD;
g.Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
h.Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
i.Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah melalui Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi kepada Tim Manajemen BOS Pusat apabila terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data;
j.Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah, selanjutnya melaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya (Formulir BOS-K7);
k.Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B).
4.Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a.Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah;
b.Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
c.Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 16 Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/ Walikota. Sekretariat Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berada di Kantor SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota. E. Tim Manajemen BOS Sekolah
1.Penanggung Jawab Kepala Sekolah
2.Anggota
a.Bendahara BOS sekolah;
b.Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
3.Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a.Mengisi dan menyerahkan data sekolah secara lengkap ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C);
b.Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c.Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
d.Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
e.Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
f.Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
g.Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
h.Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
i.Membuat laporan triwulanan penggunaan dana BOS (Formulir BOS-K7). Laporan ini disimpan di sekolah dan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota tahunan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
j.Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS- K5 dan BOS-K6); www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77817
k.Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
l.Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
m.Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
n.Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran BOS-K7).
4.Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
a.Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b.Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
c.Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
d.Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan. Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 18
1.Sekolah mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2.Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan siswa tiap sekolah berdasarkan data pada formulir pendataan;
3.Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah;
4.Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota/provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
5.Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima data mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan proyeksi pertambahan jumlah siswa tahun pelajaran baru;
7.Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
8.Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2012 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2011-2012, sedangkan periode Juli-Desember 2012 didasarkan pada data tahun pelajaran 2012-2013. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77819 Gambar 1. Mekanisme Pengalokasian Dana BOS B. Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 tahap, yaitu: Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sekolah Tim BOS Pusat Tim BOS Provinsi Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C Tim BOS Pusat Kementerian Keuangan Jumlah Siswa Tiap Sekolah Rekap Jumlah Siswa Tiap Kab/Kota & Provinsi Peraturan Menteri Keuangan Alokasi BOS Tiap Provinsi SK Dirjen Dikdas Alokasi BOS Tiap Sekolah Usulan Alokasi Dana BOS Tiap Provinsi Dikirim ke tiap provinsi sebagai dasar pencairan dan penyaluran Jumlah Siswa Tiap Sekolah Tim BOS Kab/Kota Workshop Pendataan www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 20 Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah persiapan yang harus dilakukan:
1.Bagi sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, maka sekolah harus segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2.Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengkompilasi nomor rekening seluruh sekolah yang telah digunakan pada tahun 2011 dan nomor rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-02);
3.SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri;
4.SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah. C. Penyaluran Dana BOS Dana BOS disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
a.Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2012;
b.Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2012;
c.Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012;
d.Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012. Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD. Terkait dengan penyaluran dana BOS, berikut ini beberapa masalah yang sering muncul di lapangan dan perlu dilakukan pengaturan.
1.Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77821 ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
2.Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah;
3.Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah, dan melaporkan kelebihan dana tersebut kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selanjutnya SKPD Pendidikan Provinsi agar membuat laporan resmi ke Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) agar dilakukan penyesuaian terhadap surat keputusan Dirjen Dikdas dengan tembusan ke masing-masing direktorat terkait;
4.Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka kekurangan dana tersebut harus dibayar oleh BUD kepada sekolah pada penyaluran tahap berikutnya setelah ada revisi surat keputusan Dirjen Dikdas. Sekolah melaporkan kekurangan dana tersebut kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selanjutnya SKPD Pendidikan Provinsi membuat laporan resmi ke Dirjen Dikdas untuk dilakukan penyesuaian terhadap surat keputusan Dirjen Dikdas dengan tembusan ke masing-masing direktorat terkait. D. Pengambilan Dana
1.Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
2.Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
3.Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 22 Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut: No Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 1 Pembelian/ penggandaan buku teks pelajaran Mengganti yang rusak Menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku Perhatikan Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku 2 Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Biaya pendaftaran Penggandaan formulir Administrasi pendaftaran Pendaftaran ulang Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan Termasuk untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru 3 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa PAKEM (SD) Pembelajaran Kontekstual (SMP) Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77823 No Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan Pemantapan persiapan ujian Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Terbuka), biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba 4 Kegiatan Ulangan dan Ujian Ulangan harian, Ulangan umum, Ujian sekolah Termasuk untuk untuk fotocopy, penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa 5 Pembelian bahan- bahan habis pakai Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris Langganan koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah Pengadaan suku cadang alat kantor 6 Langganan daya dan jasa Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile Penggunaan Internet dengan www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 24 No Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah yang tidak ada jaringan listrik mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan 7 Perawatan sekolah Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. Jika dalam keadaan mendesak dan tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat 8 Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD) Pegawai perpustakaan Sekolah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77825 No Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan Penjaga Sekolah Satpam Pegawai kebersihan untuk komponen pembiayaan ini. 9 Pengembangan profesi guru KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut. 10 Membantu siswa miskin Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) Membeli seragam, www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 26 No Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut; 11 Pembiayaan pengelolaan BOS Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) Penggandaan, surat- menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos 12 Pembelian perangkat komputer Desktop/work station Printer atau printer plus scanner Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah. 13 Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Bagi sekolah yang mendapatkan DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga/media pembelajaran IPS, www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77827 No Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan IPA dan Lab. Bahasa. Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan:
1.Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,- /bulan.
2.Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
3.Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya.
4.Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
5.Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan.
6.Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan. Sebagai penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/ TKB Mandiri tetap Kepala Sekolah SMP induk. Sebagian dari komponen penggunaan dana BOS akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku yang dijelaskan secara rinci dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2.Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 28 (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3.Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4.Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah. B. Larangan Penggunaan Dana BOS
1.Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
4.Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5.Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
6.Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima SSM;
7.Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
8.Membangun gedung/ruangan baru;
9.Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
10.Menanamkan saham;
11.Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
12.Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
13.Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77829 C. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dengan:
1.Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
2.Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
3.Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
4.Diketahui oleh Komite Sekolah;
5.Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS Sekolah harus:
a.Membuat rencana kerja.
b.Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 30 Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat. Komponen utama yang dimonitor antara lain: Alokasi dana sekolah penerima bantuan Penyaluran dan penggunaan dana Pelayanan dan penanganan pengaduan Administrasi keuangan Pelaporan, serta pemajangan rencana penggunaan dan pemakaian dana BOS. Selain itu juga dilakukan monitoring terhadap pelayanan dan penanganan pengaduan, sehingga pelayanan pengaduan dapat ditingkatkan. Dalam pelaksanaannya, monitoring pengaduan dapat dilakukan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Kegiatan ini dilakukan dengan mencari fakta, menginvestigasi, menyelesaikan masalah, dan mendokumentasikan. Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. A. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat
1.Monitoring pelaksanaan program ditujukan untuk memantau penyaluran dan penyerapan dana, kinerja Tim Manajemen BOS Provinsi dan penggunaan dana manajemen dan operasional yang disediakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat.
2.Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Provinsi dan Pengelola Keuangan Daerah.
3.Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana. B. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
1.Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77831
2.Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, sekolah, murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan dan lembaga penyalur dana BOS.
3.Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana, dan pasca penyaluran dana. C. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1.Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah.
2.Responden terdiri dari sekolah dan murid dan/atau orangtua murid.
3.Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.
4.Bila terjadi permasalahan biaya monitoring, disarankan agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain selain program BOS.
5.Monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 32 Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah. Adapun petunjuk penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan disajikan secara terpisah pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II. A. Tim Manajemen BOS Pusat Tim Manajemen BOS Pusat harus membuat laporan-laporan sebagai berikut:
1.Laporan Triwulanan Hal-hal yang perlu disampaikan dalam laporan triwulanan adalah laporan realisasi penyerapan dana BOS triwulanan yang diterima dari Tim Manajemen BOS Provinsi menggunakan Formulir BOS-K11 sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II. Laporan ini harus diselesaikan paling lambat pada minggu ke 2 bulan ke-3 dari setiap triwulan.
2.Laporan Akhir Tahun Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:
a.Laporan penggunaan dana BOS hasil rekapitulasi dari laporan Tim Manajemen BOS Provinsi dengan menggunakan Formulir BOS-K12 yang terdapat pada Lampiran II.
b.Statistik Penerima Bantuan yang disusun berdasarkan data yang diterima dari Tim Manajemen BOS Provinsi.
c.Hasil Monitoring dan Evaluasi yang berisi tentang jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77833
d.Penanganan Pengaduan Masyarakat yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian yang merupakan rekapitulasi dari penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi/Kab/Kota.
e.Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya. Laporan akhir tahun harus diserahkan ke Menteri terkait pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. B. Tim Manajemen BOS Provinsi Tim Manajemen BOS Provinsi harus membuat laporan-laporan sebagai berikut.
1.Laporan Triwulanan Laporan ini berisikan tentang realisasi penyaluran dana BOS triwulanan sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan dengan menggunakan Formulir BOS-K9 yang terdapat pada Lampiran II. Laporan realisasi penyerapan dana BOS dari provinsi harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat minggu ke-1 bulan ke-3 dari setiap triwulan.
2.Laporan Akhir Tahun Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:
a.Hasil Penyerapan dan Penggunaan Dana BOS dengan menggunakan Formulir BOS-K10 sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II.
b.Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
c.Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosialisasi dan pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya. Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
3.Hasil Monitoring dan Evaluasi Laporan ini berisi tentang hasil monitoring, analisis, jumlah responden, kesimpulan, saran, dan rekomendasi. Laporan monitoring rutin www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 34 dikirimkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat 45 hari setelah pelaksanaan monitoring. C. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota Hal-hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota:
1.Rekapitulasi penggunaan Dana BOS yang diperoleh dari Tim Manajemen BOS Sekolah dengan menggunakan Formulir BOS-K8 sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II.
2.Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian. Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Provinsi paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. D. Sekolah Hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah:
1.Penggunaan Dana BOS sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS dengan menggunakan Formulir BOS-K7 seperti yang terdapat pada Lampiran II.
2.Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.
3.Lembar pencatatan pengaduan. Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77835
1.Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2.Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3.Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
4.Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
5.Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya. B. Sanksi Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/ atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya:
1.Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang- undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 36
2.Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara.
3.Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4.Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77837
1.Apabila masyarakat menemukan masalah atau hal-hal yang perlu diklarifikasi dapat menghubungi telepon dengan nomor 177 atau menghubungi: Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id Nomor telepon : 0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa) 021-5725980 dan 021-5725632 Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635 Email : bos@kemdikbud.go.id
2.Kabupaten/Kota harus menyediakan nomor telepon/email untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 38 FORMULIR ISIAN Formulir BOS-01A PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR PESERTA DIDIK (F-PD) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR Pedoman Umum
1.Formulir diisi dengan menggunakan ballpoint dan huruf capital dan mudah dibaca
2.Formulir Peserta Didik (F-PD) diisi oleh masing-masing orang tua siswa dan dibubuhkan tandatangan orang tua siswa sebagai bukti keabsahan data.
3.Formulir yang terisi dikumpulkan di sekolah untuk selanjutnya di kumpulkan secara kolektif ke KK-Datadik Dinas Pendidikan Kab/kota setempat. Pedoman Khusus I. FORMULIR PESERTA DIDIK (F-PD) Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-PD dengan format tanggal (2 digit)/bulan (2 digit)/tahun (4 digit)
1.IDENTITAS SEKOLAH
a.Nama sekolah diisi sesuai dengan SK Pendirian Sekolah.
b.Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan dari dinas kab/kota , NPSN diisi sesuai dengan nomor yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c.Alamat sekolah cukup jelas
d.Kecamatan cukup jelas
e.Kabupaten/Kota cukup jelas
f.Provinsi cukup jelas
2.IDENTITAS PESERTA DIDIK
a.Nama lengkap diisi sesuai dengan nama yang terdaftar di sekolah
b.Jenis kelamin diisi dengan pilihan L atau P
c.NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) diisi bagi yang memiliki
d.NIK (Nomor Induk Kependudukan) diisi sesuai nomor yang diberikan di dalam kartu keluarga (KK)
e.Tempat, Tanggal lahir cukup jelas
f.Agama diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06 atau 99 www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77839
g.Rombel (rombongan belajar) diisi sesuai dengan penaman yang diberikan oleh sekolah contoh: VIII-a, 1-1, 6a Tingkat diisikan dengan nomor bukan angka romawi contoh: 6, 7, 8
h.Riwayat beasiswa diisi maksimal 3 beasiswa terakhir yang diperoleh siswa Jenis diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04 atau 99 Penyelenggara/Sumber cukup jelas Tahun mulai diisi sesuai dengan tahun diberikannya beasiswa Tahun selesai diisi sesuai dengan berakhirnya pemberian beasiswa, bagi beasiswa yang masih berjalan tidak perlu diisikan
i.Catatan prestasi diisi maksimal 3 prestasi terakhir Tahun cukup jelas Lomba cukup jelas Juara ke diisi dengan nomor hanya untuk juara 1, 2 atau 3 Tingkat diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 6 Jenis diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 9
j.Nama ayah, ibu, wali dan tahun lahir cukup jelas Pekerjaan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12 atau 99 Pendidikan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10 atau 11 Penghasilan bulanan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3
k.Jenis tempat tinggal diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 9. Jika memilih 9 (lainnya) maka sebutkan
l.Alamat tempat tinggal cukup jelas
m.Tinggi dan berat badan cukup jelas
n.Berkebutuhan khusus diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 atau 21
o.No telepon rumah diisi dengan : kode wilayah terlebih dulu dan diikuti nomor telepon No HP (Handphone) cukup jelas
p.Jarak tempat tinggal ke sekolah diisi sesuai pilihan 1 atau 2, jika memilih 2, maka sebutkan jarak dalam satuan KM dengan 2 angka decimal dibelakang koma
q.Alat transportasi ke sekolah diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08 atau 99
r.Email pribadi cukup jelas www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 40 Tanggal: / / 1 IDENTITAS SEKOLAH a Nama Sekolah : b NSS : NPSN : c Alamat Sekolah : d Kecamatan : e Kabupaten/Kota : f Provinsi : 2 IDENTITAS PESERTA DIDIK a Nama Lengkap : b Jenis kelamin L) Laki-laki P) Perempuan c NISN d NIK e Tempat, Tanggal Lahir : , / / f Agama 01) Islam 02) Kristen/ Protestan 03) Katholik 04) Hindu 05) Budha 06) Khong Hu Chu 99) Lainnya g Rombel : Tingkat : h Riwayat Beasiswa : 1 2 3 Jenis Beasiswa: 01) Anak berprestasi 02) Anak miskin 03) Pendidikan 04) Unggulan 99) Lainnya i Catatan Prestasi : Juara ke Tingkat 1) Sekolah 2) Kecamatan Jenis 1) Sains 2) Seni 1 3) Kab/kota 4) Provinsi 3) Olahraga 2 5) Nasional 9) Lain-lain 3 6) Internasional j Identitas Orang Tua/Wali - Nama Ayah : Tahun Lahir Pekerjaan : Pendidikan : 01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3. Penghasilan bulanan : 1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dari Rp2.000.000,- - Nama Ibu : Tahun Lahir Pekerjaan : )* daftar pilihan sama dengan pekerjaan ayah Pendidikan : 01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3. Penghasilan bulanan : 1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dari Rp2.000.000,- - Nama Wali : Tahun Lahir Pekerjaan : Pendidikan : 01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3. Penghasilan bulanan : 1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dari Rp2.000.000,- k Jenis Tinggal : 1) Bersama Orang Tua 2) Wali 3) Kost 4) Asrama 5) Panti Asuhan 9). Lainnya l Alamat Tempat Tinggal : : RT RW Kelurahan / Desa : Kode Pos Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : m Tinggi Badan : cm Berat Badan : kg n Berkebutuhan Khusus : 01) Tidak, 02) Netra(A), 03) Rungu(B), 04) Grahita Ringan(C), 05) Grahita Sedang(C1), 06) Daksa Ringan(D), 07) Daksa Sedang(D1), 08) Laras(E) 09) Wicara(F), 10) Tuna Ganda(G), 11)Hyperaktif(H) , 12) Cerdas Istimewa(I), 13) Bakat Istimewa(J), 14) Kesulitan Belajar(K), 15) Narkoba(N) 16) Indigo(0), 17) Down Syndrome(P), 18) Autis(Q), 19) Terpencil/Terbelakang, 20) Bencana Alam/Sosial, 21) Tidak Mampu Ekonomi o No Telepon Rumah : - No HP : p Jarak tempat tinggal ke sekolah 1) kurang dari 1 km 2) lebih dari 1 km, sebutkan : , km q Alat transportasi ke sekolah : r Email pribadi : Responden, ………………………,………………………..201… Yang bertanda tangan Orang Tua/Wali atau Siswa bertanggung jawab secara hukum terhadap kebenaran data yang tercantum. (.……………………………………………………) F-PD 01) Jalan Kaki 02) Kendaraan Pribadi 03) Kendaraan Umum/Angkot/Pete-pete 04) Jemputan Sekolah 05) Kereta Api 06) Ojek 07) Andong/Bendi/Sado/Dokar/Delman/Becak 08) Perahu Penyebrangan/Rakit/Getek 99) Lainnya )* daftar pilihan sama dengan pekerjaan ayah 01) Tidak bekerja 02) Nelayan 03) Petani 04) Peternak 05) PNS/TNI/Polri 06) Karyawan Swasta 07) Pedagang Kecil 08) Pedagang Besar 09) Wiraswasta 10) Wirausaha 11) Buruh 12) Pensiunan 99) Lainnya FORMULIR PESERTA DIDIK Tahun Lomba Tahun Mulai Tahun SelesaiPenyelenggara / SumberJenis www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77841 Formulir BOS-01B PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR SEKOLAH (F-SEK) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR Pedoman Umum
1.Formulir diisi dengan menggunakan ballpoint dan huruf capital dan mudah dibaca
2.Formulir Sekolah (F-SEK) diisi oleh pihak sekolah dalam hal ini diwakili oleh kepala sekolah
3.Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap kebenaran isian formulir sekolah dan selanjutnya membubuhkan tanda tangan serta cap/stempel sekolah. Pedoman Khusus I. FORMULIR SEKOLAH (F-SEK) - Kabupaten/Kota ditulis lengkap dengan menggunakan huruf kapital (besar) - Provinsi ditulis secara lengkap (bukan singkatan) dengan menggunakan huruf kapital (besar) - Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-SEKdengan format tanggal (2 digit)/bulan (2 digit)/tahun (4 digit)
1.IDENTITAS SEKOLAH
a.Nama sekolah diisi sesuai dengan SK PendirianSekolah.
b.Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan dari dinas kab/kota, NPSN diisi sesuai dengan nomor yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c.Jenis sekolah diisi dengan pilihan 01, 02, 03 atau 04
d.Alamat sekolah cukup jelas Kategori wilayah diisi dengan pilihan 1, 2, 3 atau 9. Posisi geografis disi dengan latitude dan longitude yang didapat dari GPS atau pendekatan melalui peta sebagaicontoh : -6,225092 latitude 106,801863 longitude. angka di belakangkoma minimal 3 digit.
e.No telpon dan faximili diisi dengan :kode wilayah terlebih dulu dan diikuti no telp dan faximilinya.
f.Akses internet diisi sesuai dengan pilihan 01, 02 atau 99. Jika memilih 99 (lainnya) sebutkan akses internet yang dipakai, contoh indosat m2 www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.778 42 Alamat email cukup jelas Website cukupj elas
g.Status sekolah diisi sesuai pilihan 1 atau 2
h.Status kepemilikan diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 9 SK/izin pendirian sekolah diisi secara lengkap : nomor, tanggal (2 digit) bulan (2 digit) dan tahun (4 digit) SK/izin operasional sekolah diisi secara lengkap : nomor, tanggal (2 digit) bulan (2 digit) dan tahun (4 digit)
i.Akreditasi diisi sesuai dengan pilihan 1, 2, 3, 4 atau 5 SK akreditasi sekolah diisi secara lengkap : nomor, tanggal (2 digit) bulan (2 digit) dan tahun (4 digit)
j.Status mutu diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 6
k.Sertifikasi ISO diiskan sesuai pilihan 1, 2, 8 atau 9
l.Waktu penyelenggaraan diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3
m.Gugus sekoklah diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3
n.Kategori sekolah diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4 atau 5
o.Nomor rekening bank diisi tanpa menggunakan spasi, titik, tanda hubung atau koma Nama bank tidak boleh disingkat Rekening atas nama sekolah atau rekening yang biasa digunakan sebagai transaksi atas nama sekolah
p.MBS diisi sesuai pilihan 1 atau 2
q.Nama yayasan diisi dengan lengkap sesuai dengan akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir Nama pimpinan yayasan cukup jelas Alamat yayasan cukup jelas Akte pendirian diisi secara lengkap : nomor, tanggal (2 digit) bulan (2 digit) dan tahun (4 digit) Kelompok yayasan diisi sesuai dengan pilihan, jika memilih 99 (lainnya) sebutkan kelompok yayasan penyelenggara
r.Sumber listrik diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 9
s.Daya diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 4
2.RUANGAN Seluruh ruangan yang dimilki oleh sekolah harus dimasukkan ke dalam tabel ruangan www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.77843 Contoh pengisian : Kolom (2) kode ruang (pemberian sekolah) diisi sesuai dengan pemberian kode ruangan di sekolah masing-masing Kolom (3) Nama Ruangan dan Kolom (4) kode prasarana diisi sesuai dengan table referensi di bawah ini: - Kolom (5) Panjang ruangan diisi sesuai panjang ruangan dalam satuan meter (m) - Kolom (6) Lebar ruangan diisi sesuai panjang ruangan dalam satuan meter (m) - Kolom kondisi untuk poin(7) atap, (8) dinding, (9) kusen dan(11) lantai diisi dengan kode sesuai tabel referensi di bawah ini: Kode Kondisi 0 Tidak Ada yang Rusak 1 Kerusakan < 30% 2 Kerusakan 30% - 45% 3 Kerusakan 46% - 65% 4 Kerusakan > 65% 9 Komponen Bangunan Tidak Ada - Kolom (10) kondisi untuk poin pondasi diisi dengan kode sesuai tabel referensi di bawah ini: