Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2013
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Mathematics; Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1968 tentang Charter SEAMEO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 1968);
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.745 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…