DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2011

Nomor
6
Tahun
2011
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  1. 2.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  2. 3.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 2
  3. 4.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 43 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL. Pasal I Ketentuan Pasal 6 pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 6

Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri menetapkan Keputusan pengangkatan pejabat struktural eselon III, eselon IV, pejabat fungsional tertentu, dan staf pada unit organisasi Kementerian sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, TTD. Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM. NIP 196108281987031003