Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:
Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor.
BAB III
PTN melaporkan Daya Tampung, perubahan Daya Tampung, dan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri. www.peraturan.go.id 2020, No.50
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)