Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pungutan biaya selain biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan persetujuan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. 5
Sekolah yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, wajib menyampaikan laporan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana kepada:
Menteri, gubernur, bupati, atau walikota memberi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai kewenangan masing-masing. 6
Membuka PDF…