Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2015
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 82
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
BAB I
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi:
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran:
Rincian Tugas Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara:
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara:
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan:
Rincian Tugas Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kerjasama:
Rincian Tugas Subbagian Hukum:
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana:
Membuka PDF…