Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tanda Pengenal Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Untuk pengamanan, bagian belakang tanda pengenal pegawai dilengkapi dengan:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0246/O/1982 tentang Ketentuan Bentuk, Ukuran, Warna, dan Isi Tulisan Pada Kartu Tanda Pengenal Pegawai di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1983 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Aris Soviyani NIP 196112071986031001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR TAHUN 2015 TENTANG TANDA PENGENAL PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)