Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2011
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Honorarium Guru Bantu; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Guru bantu diberikan honorarium sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan mulai Januari 2011.
Ketentuan mengenai besaran honorarium pada Lampiran I dan II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003, diubah menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan.
Biaya honorarium guru bantu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, TTD. Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM NIP 196108281987031003
Membuka PDF…