Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2010
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pendidikan Nonformal dan Jasa Penunjang Pendidikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setelah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dari Kementerian Pendidikan Nasional. 3
Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003
Membuka PDF…