Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014
- Nomor
- 88
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Untuk mengetahui kelayakan PTN menjadi PTN badan hukum, PTN harus menyusun dokumen:
Evaluasi Diri PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit memuat:
Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat:
Evaluasi kinerja PTN yang akan menjadi PTN badan hukum merupakan proses penilaian terhadap:
BAB III
Membuka PDF…