Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2010
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Program PPG bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
Struktur kurikulum program PPG terdiri atas:
Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus berkesesuaian dengan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampu.
5
Membuka PDF…