Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2011
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional yang berlokasi di:
Pengaturan atas penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Fasilitas umum seperti perpustakaan dan poliklinik dikelola dalam satu unit/lokasi dengan satu sistem manajemen terpadu di bawah pengelolaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
Seluruh penataan penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus sudah selesai paling lambat tanggal 28 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung Departemen Pendidikan Nasional yang berlokasi di Kompleks Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Jalan RS. Fatmawati Cipete Jakarta, Jalan Gunung Sahari Jakarta, Gudang Ciketing Bekasi, dan Wisma Arga Mulya Cisarua Bogor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2008, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, TTD. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP196108281987031003 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2011 TANGGAL 17 FEBRUARI 2011 PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/KANTOR KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL I. KOMPLEKS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL JALAN JENDERAL SUDIRMAN SENAYAN JAKARTA DALAM LUAR Basement Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal 1 ▪ Perpustakaan Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal ▪ Plaza dan Penunjang Umum/Publik Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal Mezanin Umum/Publik Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal ▪ Kantor a. Menteri ▪ Ruang Sidang b. Wakil Menteri
Membuka PDF…