Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:
BAB II
BAB III
Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikecualikan bagi Peserta Didik penyandang disabilitas.
Jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh kepala Dinas berdasarkan data Peserta Didik pada Dapodik.
Besaran alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) disalurkan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan https://jdih.kemdikbud.go.id/ urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Membuka PDF…