DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025

Nomor
21
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai standar Tenaga Kependidikan yang terdiri atas: a. standar Pendidik; dan b. standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik; pendidik terdiri atas a. guru; b. konselor; c. tutor; d. instruktur; e. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal; f. fasilitator; g. Pendidik PAUD; dan h. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya; sedangkan standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik terdiri atas: a. kepala Satuan Pendidikan; b. pendamping Satuan Pendidikan; c. tenaga perpustakaan; d. tenaga laboratorium; e. tenaga administrasi; dan f. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…