DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai bentuk bantuan partisipasi semesta pendidikan bermutu yang berupa Bentuk Bantuan dalam program PSPB berupa: a. barang; dan/atau b. jasa; fasilitasi program PSPB; tahapan penyelenggaraan PSPB yang terdiri atas terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan; dan d. pelaporan; sistem PSPB; pengaduan

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…