DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026

Nomor
4
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai perlindungan kepada tenaga pendidik yang meliputi a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan d. hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan; satuan tugas perlindungan

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…