Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan persyaratan teknis dimaksud selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan sertifikat diterima oleh Lembaga Sertifikasi.
Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan terdiri dari :
Terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat dilekatkan label.
BAB III
Berdasarkan SP3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Lembaga Pengujian melakukan pengukuran alat dan perangkat telekomunikasi
Rekapitulasi Hasil Uji (RHU) alat dan perangkat telekomunikasi oleh Lembaga Pengujian selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya SP3, harus disampaikan kepada Lembaga Sertifikasi sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 4.
Lembaga Sertifikasi harus mengumumkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat.
Pemegang sertifikat dapat mengalihkan sertifikat kepada pihak lain dengan ketentuan pemegang sertifikat baru harus :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)