2.Tujuan Tujuan disusunnya Standar Pelayanan (SP) BPPTD Bali ini adalah agar dapat diperoleh standarisasi penyelenggaraan pelayanan diklat agar mendapatkan pedoman yang baku dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang akhirnya akan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi fungsi diklat dalam memberikan pelayanan masyarakat khususnya peserta didik secara optimal.
1.Maksud Maksud disusunnya Standar Pelayanan BPPTD Bali adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan parameter yang ingin dipenuhi khususnya dalam pelayanan penyelenggaraan pendidikan di setiap jenis dan jenjang yang dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas lulusan, ketepatan waktu, biaya terjangkau dan kepuasan penggunajasa diklat. B. MAKSUD DAN TUJUAN Sebagai suatu pedoman bagi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali, maka SP ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja yang berada pada program diklat untuk melakukan monitoring kerja dan mencari cara melakukan perbaikan berkelanjutan, mulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru sampai menghasilkan lulusan. Setiap personal harus berorientasi pada budaya kerja yang berkualitas, dengan penuh tanggung jawab melaksanakan pekerjaannya dengan cermat, cepat, dan tepat waktu,sehingga adanya jaminan terhadap pelayanan pendidikan yang diberikan. 4
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Standar Pelayanan (SP) Balai Diklat Transportasi Darat Bali adalah : D. DASAR HUKUM
1.Diklat Pembentukan
2.Diklat Keterampilan / Teknis (short course) Jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh BPPTD Bali meliputi :
10.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1L Jumlah Pelaksana
12.Jaminan Pelayanan
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
14.Evaluasi Kinerja Pelaksana 5
15.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 615).
14.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 294);
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119jPMK.05j2007 tan tang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Baadan Layanan Umum;
12.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5310);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pe1ayanan Minimum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 6 BAB V : PENUTUP A. Standar Pelayanan Diklat Pembentukan B. Standar Pelayanan Diklat Keterampilan / Teknis (Short Course) BAB IV: STANDARPELAYANAN A. Identifikasi Jenis Pelayanan, Produk Pelayanan, Pengguna Layanan, dan Pihak Terkait Pelayanan B. Identifikasi Persyaratan, Prosedur, Dan Waktu Pelayanan C. Identifikasi Jumlah Dan Kompetensi SDM D. Identifikasi Sarana Dan Prasarana E. Identifikasi Pembiayaan F. Pengawasan Internal G. Penanganan Pengaduan, Saran Dan Masukan H. Identifikasi Jaminan Layanan Dan Jaminan Keamanan BAB III : IDENTIFlKASI KONDISI PENYELENGGARAANPELAYANAN A. Pengertian B. Prinsip C. Komponen BAB II : PENGERTIAN, PRINSIP DAN KOMPONEN STANDAR PELAYANAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Ruang Lingkup D. Dasar Hukum E. Sistematika Penyajian BabI :PENDAHULUAN Standar Pelayanan disampaikan dalam sistematika sebagai berikut: E. SISTEMATIKA PENYAJIAN 7
5.Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan serta status dan memungkinkan dilakukan pengukuran perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu target pencapaian Program.
4.Standar Pelayanan adalah suatu standar dengan batasan tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan dan pelaksanaan diklat dengan memperhatikan pelayanan dasar dengan mengedepankan kualitas lulusan, ketepatan waktu, biaya terjangkau, kepuasan pengguna jasa diklat, efisiensi dan efektifitas.
3.Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi Penyelenggara Negara, Korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
2.Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Dalam Standar Pelayanan ini yang dimaksud dengan:
1.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkain kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, darr/ atau setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara pelayanan publik. A. PENGERTIAN
15.Komponen SP adalah unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam SP.
14.Tahun Akademik adalah satuan waktu kegiatan pendidikan yang terdiri dari 2 semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
13.Praktek Kerja Lapangan Nyata yang disingkat PKLjPKN, adalah kegiatan pembelajaran di lapangan untuk mempraktekkan teori-teori yang dipelajari sebelumnya di bawah pengarahan atau bimbingan pendidik.
12.Jam Pelajaran yang disingkat JP adalah waktu yg tertentu lamanya untuk memberikan pelajaran.
11.Satuan Kredit Semester yang disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui 1 jam kegiatan terjadwal yang terdiri dari 2 sampai 4 jam per minggu dalam bentuk tugas lain yang terstruktur maupun mandiri se1ama 1 semester atau pengumpulan pengalaman be1ajar lain yang setara.
10.Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan satu semester setara dengan 18 sampai 20 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
9.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
8.Diklat Keterampilan / Teknis Fungsional (Short Course) adalah Diklat peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh BPPTD Bali. Peserta diklat di sebut Siswa.
7.Diklat Pembentukan/Diploma adalah Diklat pembentukan sumber daya manusia sebagai peserta didik dan peserta didik disebut Taruna.
6.Jenis Pelayanan adalah Pe1ayanan publik yang mutlak dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak dalam pelaksanaan diklat pembentukan, dan diklat keterampilanz teknis fungsional (short course). 9
2.Konsistensi. Dalam penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam menaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.
1.Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti , mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara. Dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip: B. PRINSIP
22.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
21.Peserta Diklat adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
20.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
19.Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
18.Batas Waktu Pencapaian SP adalah kurun waktu yang ditentukan untuk mencapai SP.
17.Ketercapaian Minimal adalah batasan kuantitas atau kualitas untuk setiap Indikator SP.
16.Indikator SP adalah tolok ukur pre stasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SP, berupa masukan, proses, keluaran, hasil darr/atau manfaat pelayanan. 10
4.Jangka waktu penyelesaian, adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur, adalah tata cara dan pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
2.Persyaratan, adalah syarat (dokumen atau hal lain) yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
1.Dasar Hukum, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaan pelayanan. Berdasarkan pasal 21 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, setiap standar pelayanan dipersyaratkan mencantumkan komponen sekurang-kurangnya meliputi: Komponen Standar Pelayanan adalah komponen yang merupakan un sur-un sur administrasi dan manajemen yang menjadi bagian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan publik. C.KOMPONEN bahwa semua lokasi
7.Keadilan. Standar pelayanan harus menjamm pelayanan yang diberikan dapat menjangkau masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.
6.Transparansi. Standar pelayanan harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
5.Berkesinambungan. Standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan.
4.Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam Standar Pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan.
3.Parsitipatif. Penyusunan Standar Pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan. 11 Dalarn penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan, untuk setiap jenis pelayanan sekurang-kurangnya meliputi 14 kornponen tersebut.
14.Evaluasi kinerja pelaksana, adalah penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standar pelayanan.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, adalah dalam bentuk komitrnen untuk rnemberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan.
12.Jaminan pelayanan, adalah memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan ..
11.Jumlah pelaksana, adalah tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya.
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, adalah tata cara pelaksananaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
9.Pengawasan internal, adalah sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpman satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
8.Kompetensi pelaksana, adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
7.Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggara pelayarian, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
6.Produk Pelayanan, adalah hasil pelayanan yang diberikan dan terima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
5.Biaya/tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus danjatau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an tara penyelenggara dan masyarakat. 12 Apabila dipandang perlu, sesuai dengan karakteristik pada jenis atau penyelenggaraan pelayanan tertentu, maka dimungkinkan untuk menambah atau melengkapi komponen lain dalam pengembangan Standar Pelayanan. Selain itu sebagai upaya harmonisasi antar Peraturan Perundang-undangan maka penyusunan komponen Standar Pelayanan perlu memperhatikan Peraturan Perundangan lain yang terkait dengan penyusunan Standar Pelayanan seperti Standar Pelayanan (SP), Standar Teknis Sektoral, Standar Operating Procedures (SOP)dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). 13 Selanjutnya jawaban atau hasil penelitian Zkajian dari masing- masing pertanyaan tersebut di atas dibuat catatan untuk dituangkan dalam tabel berikut : Proses identifikasi pada saat ini sekaligus dapat di manfaatkan untuk mengidentifikasi apa dan siapa pemangku kepentingan yang terkait dengan jenis pelayanan yang akan disusun standar pelayanan -nya. 1) apa produk pelayanan yang diselenggarakan atau dihasilkan, dan yang diberikan kepada masyarakat atau instansi lain sesuai tugas fungsi; 2) siapa pengguna produk layanan baik yang langsung maupun tidak langsung menggunakan dari hasil penyelenggaraan pelayanan terse but; 3) apa atau siapa pengguna layanan, masyarakat umum, instansi lain, atau internal; 4) siapa pemangku kepentingan yang terkait dengan produk pelayanan yang diberikan. A. IDENTIFIKASI JENIS PELAYANAN, PRODUK PELAYANAN, PENGGUNA LAYANAN, DAN PIHAK TERKAIT PELAYANAN Proses identifikasi aspek jenis pelayanan dan masyarakat dapat dipandu dengan menjawab pertanyaan, an tara lain : Hasil dari identifikasi akan menjadi bahan analisis dan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Standar Pelayanan. Hal-hal yang diidentifikasi dalam proses penyusunan Standar pelayanan, antara lain meliputi: Tujuan dari identifikasi kondisi penyelenggaraan pelayanan adalah untuk mengenali, mendata dan mengetahui sejauh mana kondisi atau kapasitasj kemampuan dari unsur-unsur organisasi dan atau fungsi manajemen yang terkait dengan Komponen Standar Pelayanan yang akan disusun dalam penyelenggaraan pelayanan. Metode yang digunakan dalam mengidentifikasi kondisi penyelenggaraan pelayanan dapat dilakukan dengan cara observasi, mernpelajari, mencermati, dan meneliti berbagai praktik kebijakan dan/ atau implementasi peraturan yang terkait dan mendasari penyelenggaraan pelayanan. IDENTIFlKASI KONDISI PENYELENGGARAAN PELAYANAN BABIII o i24 ~ ~ :s r:a:l 114 ~ i ~ ~ 1-1 114 ~ ~ :s ~ s ~ ~ ~ "'"" "'"" i .Q 01) ~ Q ~« ~ ..... ..... Cf.I ~cd 1-4 I-< V V :s 0.. 0.. 0 0 6 Cf.I Cf.I cd cd ~ bJJ bJJ ~ B .8 II) II) 114 0.. 0.. 01) ~ OI)~ ~ ;g~;g~ COCHQ 0 r-! If) If) ~ ~~ r:a:l< ..,~ r:a:l 114 0 ~ 18 Setelah melakukan pengamatan dan mempelajari, meneliti dan mencatat realita, kemudian hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada tabel berikut: Setiap jenis pelayanan diidentifikasi seluruh aktifitasnya, dan urutanj langkah kegiatan pelayanannya. Dimulai sejak kegiatan awal melayani ketika pengguna datang, diproses menurut prosedur layanan sampai selesai menerima pelayanan. Pada proses ini perlu dicatat siapa saja pelaksanajpetugasjmejajsimpul yang terlibat menyelesaikan setiap tahapan pekerjaan tersebut. Juga dicatat bagaimana peran masing-masing pelaksanaj petugas melakukan pekerjaan apa dalam proses penyelesaian pelayanan terse but dan memerlukan waktu beberapa menitjjam. Untuk mengidentifikasi persyaratan, prosedur, dan waktu penyelenggaraan pelayanan pada saat ini, dapat dilakukan dengan mempelajari, mencermati, meneliti kondisi persyaratan, prosedur, dan waktu pelayanan yang telah di berlakukan saat ini. B. IDENTIFlKASI WAKTU PELAYANAN PERSYARATAN, DAN PROSEDUR ~ l=1 l=1 ~ ...... a1 a1 '"d 0 S ...... ~ ...... cd s ...... ::E l=1 ...... o l=1 a1 (/) c ~ ...... U) s ~ l=1 0 S v a1 :a= o:::r:: -I-' (/) ...... a1 (J'\ a1 ell I'iI § a1 aj v S ..--l l=1 ~ ::E .(? ......, ..... (/) cci Iloe ...... aj I'iI so I-. -I-' l=1 (/) I-. l=1 ~ ::J t> v a1 aj .2 OJ Iloe ...... ::E '"d ...r:: ...r:: l=1 ::J ........ .3 v .3 OJ I-. OJ 0 ajv U) to U) 0.. P-. I-. -I-' ::J cci ,.0 o -I-' ~ a1 ~ l=1 I-. U) U) 0 ~ ;5 a1 ...... U) ~ C -I-' ~ l=1...... 0 ~ U) aj l=1 .~ S ~ ::J I-. U) 0 00 ::J a1 ~ :a= U) 0 § .c aj ~ ID l=1 ...r:: Cl l=1 I-. 0 (J'\ a1 Cl ~ - aj aj < V -I-' -I-' :a= v ~ 00 ...... ~ ...... ....-t ........ ~ I-. :a= P-. ~ aj ........ I-. C"l (/) - a1 ~ I-. ~ ::J ~ ~ ...... C S aj v aj > aj aj S v aj ...... aj s :s -I-' ....... -I-' S :s -I-' '"d ...... (/) S I-. ...... (/) S :s cd aj (/) '"d v aj (/) '"d vOJ .... ~ 0 ...... ~ (/) ~ S I-. l=1 aj S aj S 0.. C U) ct:! S aj aj ct:! :~ - ~ :~ ..... 0 ri1 .... OJ so ...... V I-. P 0 "'d ::E S c v U) 0 l=1 ::E S U) Cl v U) P-. ~ Iloe ........ C o: ........ (/) 0.. 0.. ct:! ~ .... OJ ...... f::c Cl ~ • • • Cl • • • .s cci ,.0ct:! I-. ct:! ~ ~ l=1 I-. ct:! v ell ~ P-. ::J - ~ :a= -I-' C"l 1=1 ...... I'iI -I-' V ...... 100) aj ,.0...... I'iI ....... S........ ~ OJ Iloe ...... v ,.0 Cl P-. ct:! E--< 0 ..--l :a= s ~ :; ~ ~ c ~ c "ji, ~ ;:i, if ~ l>: ~~ ~~ "' "' ~ ~ ~ P Q ~ f/J ~ ~ ~ ~ 5 ~ 0 z ~ ~ jl,. ~ u: a: ~ l=: ~ ~ a: 0 \.0 ;::J H a: 0 \.0 ~ ~ ;::J l=: 0 N l=: ...c: (Ij 0 N c - (Ij .-j .-j cU cU Cl .-j .-j (IjcU ~ ~ ....:l ~ .-j ...... ~ ...... .-j ...... ~ z ....... (Ij - H C0 (/) ~ ...... cU - H 0( ~ ....... en cU S cU v cU ....... c rn ....... (Ij S m .8....... :s ~ ....... v ~ :s....... c S ....... ~ (/) SQ ...... (/) § S H ...... (/) ~ rn o::r:: (/) '"0 v ro 0 ..... so '"0 v....... ~ eo ....... ~ ::.:: S c a: ro S S v 0.. 0 C o: cU S(/) rn ~ :~ - 'E? ro ~ ::::::?...... v (/) ....:l ...... P 0 ro § ~ s o: a ill o: 0 § ~ S tr: a ill Q jl,. ....... ~ (/) ....... l=: C (/) 0.. C ~ 0.. v 0 ....... ...... H ro c ...... a ~ ~ ....:l >-::l • • • E--< '"0 • • jl,. o '"0 Z f/J ~ I-( ~z ~ :3 Ij ~ jl,. 0 z g:: :::;, Q ~ CI.l g Il.c :z; ~ ~ ~ :::;, CJ 0 CI.l :z; g:: ~ ~ Il.c Il.c ~ cO C/) C/) (f) ~~ ro ~ ~ ~ C/) ~ ;::) ~ (Ij C/) 0 \.0 ;:J c ~ o: C\l ;:JH ~ ~ ..r:: ro 0 C\l ~ ..r:: ~ .s a: 0 ~ ..r:: ro ~ Cl cO lf) roil) ....-l .-I ro ro ;::) 0 ro.;...J .;...J .;...J 0::: .-I <a ~ ~ ~ ...... ~ ~ ('() ..... ('() ~ cO ....-l ~ (f) ...... H ...... H ...... ro ...... S ro s eo ........ S ro s(Ij - cO ~ ro ~ (Ij ~ ro...... ..... .;...J S ...... SQ S H ..... (f) S < ..... (f) S ~ ro eo 0 (f) -o il) cO (f) '"d il) 0 ...... ~ ...... ~~ ro S ...... 0.. c o: cO S ro S cO ~ ro S ro ...... 0 ro ~ :~ ...... ~ :~ ...... p il) 0 (f) ...... S il) il) 0 ...... S il) il) Q so ....... ~ ~ ~ to Cl (f) o: ........ cO ~ c (f) so 0.. ~ ro 0.. H g ..... il) H ..... ro • Cl E-< E-< • • • c o: • • • Il.c il) ......: :z; CI.l ~ 1-4 <:z; ~~ "") ~ Il.c 0 Z ! 'r;j :i.i2 1'5 ~ "C i= ~ .~ > ~ 'a ) " '".l: j( -~ c -i'J !~ s .;; ~ t-,; e ! "C o z o ell I2!i G C!:I I2!i fiI ~ ~ ~ ~ ~ ~ H N 0 ~ g ~~ H Q) 8P.. ~< 0 .t? 8~ ~ vo..<u~ .0 '"")§ H Eo .....0v ~CQ v 0 v· .... ~~ ::g~ 0.. .....q"f) E ........... Q~ • • ~ v ~ ~~ filer: "'~ fiI ~ 0 l2= - .......,...... o z l{) o z (l.) 01 v 01 .~ ~ 01 0 ~ t:a v S § is § ~....:1 § S .:::: .:::: t:a ~ _@ v 0 ::J @ 0 .(? o: rn .(? rn. .(? Z·= § .... (Ij ~ .~ Q) P- ~ ~ vQ..,cO~ ....:1.......Q..,m >.o'"? 0.0 .o'"?§o.o ~ <r:]'"?§ ~ -......So .......o (Y')So_t:: ....:1So_o ......Svov· .... ......vvov· .... ......p.rn<r: vO o :.... ~ ~ .~ Q..,'"""a: S ~SQ..,-rn.S ~§.sQo..-rn.S ~.....S ..... 0 Z. ~ 4,.... QQ;j<r:. • ..... Q> • • Clf;:t.l • • Cl .0 o "d (l.) ~ ~ ~ {/l ~ ~ G 0 z ~ ~ I ~ ~ ~ ~ (\l ~ (\l (\l 8~ co 5 @Q) @ S § .!t: § ~ 8 § s ..... ~~ Q) Q) ;:::1 8 'i:? ~ § ~.~ Q Q @ '(?~ § :§'o..ro~ § .(? 'Ci) 'i:? §~ 5~ ~§§]e,~~ ro?i~o.. ~ 51 20)e,~51 ~"@J5>-:>§ § § ..c >-:> OJ) I-c ..c eo ~"@ ~~ ..9~So_~ ..... roSo .......~ uOJ)So_~ o SO ..... ~ ......SQ) ...... Q) 0 Q)'§ ~.QoQ)oQ)·"" ..... Q)O Q) ..... ..... g.Q)Lf)Q) ...... ~~ ~§0.. .......Cf.) ::g b£) 1:: 0... ,...; C/) S ~ 5.s 0.. .......o: S ~§o.. .......Cf.)S ro S ::g I-c Q) Q) ......~ Q) ...... ~ ~ ..... I-c ..... Q) 0.. E-< - - Q 0..- - 00..>-:>- - Q E-< - - QE-< a: 4-< ob ...c: ..... ~ ~~ f!;j ~ ~ 0 z o z ....... o z o ~ ~ rJJ ~ ~ ~ g Z r:il ~ ~ ~ en ~ ~ +-' N @ @ 01 (I) ...-I § ...-I C ~ § ~ ;:a § ..... (I) <I) ~ ~ § g ~ § ~ § § r/l § S ~~ <'is ~ <I) '"') ~ +-' '"') ~ ~ <'is ~ ~ "C? '"') ~ t:l< ~] eo ~ ~ @ §.= ~.C? b.O .t? § a]; ~~ S~~o.~6b ]]p.~51 c - <'is 6b ~ ~ ~ 15<I) .0 '"') eo ~ ~e;~~!l..§So_c <I) S '"') eo .;..J@§St:l~ § So .....c ~ ...... C +-' <I) 0 <I) ..... +-' <I) 0 <I) .... +-' <I) 0 <I) ..... .;..J (1)0 <I) ..... <'is p..- <I) ~~ ~ ~ c, ....- o: S ~~o.-r!)S ~.so.l1)r!)S ~~o.l1)r!)S ;g§~p. ~~ ..... <I) ..... <I) ..... (Ij ..... .....:t Cl ~. • Cl:::S::. • ClQ. • Cl.....:t • • Q~:::S::. ~ :> :i ~ ;>, N ~ ~~ ~~ r:il ~ 0 z o z ..0 ..0 - o 12: ..... ..... 36 Setelah dilakukan pengamatan, penelitian, dan pendataan mengenai kondisi kapasitas SDM, kemudian hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada Tabel berikut : Kegiatan identifikasi SDM aparatur pelayanan, meliputi kegiatan untuk mendata baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, sekurang-kurangnya mendata : jumlah pelaksana, jenjang pendidikan, dan kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di BPPTDBali.