Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorongmerupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorongdalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait INDONESIA TENTANG STANDARPELAYANANPADA KANTOR UNIT PENYELENGGARABANDAR UDARA DOMINE EDUARD OSOK (DEO) SORONG. MENTERI REPUBLIKPERHUBUNGANPERATURAN MEMUTUSKAN
b.Baggage X-Ray 4 dan Kedatangan dan Bagasi Penumpang
c.Walk Trough 4
d.Hand Metal Detector 3
e.Body Scanner 1 Pelayanan a. Check-in Counter Desk 12 Chek In
b.12
c.Baggage Conveyor Belt 4 Imigrasi a. Counter Desk 1 Keberangkatan Imigrasi a. Counter Desk 1 Kedatangan Pelayanan Bea a. Counter Desk 1 dan Cukai Ruang Tunggu a. Cabin X-Ray 2 Keberangkatan
b.Tempat Duduk 150 Pelayanan a. Trolley 150 bagasi b wrapping 1 Saran a dan Prasarana Tabel- 4 Setelah melakukan pengamatan, mempelajari, dan mendata mengenai kondisi ketersediaan saran a, prasarana, dan dukungan anggaran, selanjutnya hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada Tabel - 4 berikut: Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya pelayanan. Sarana merupakan fasilitas utama yang mendukung kegiatan penyelengaraan pelayanan seperti: Check-in Counter, Garbarata dan X-Ray. Tahapan selanjutnya adalah melakukan identifikasi terhadap sarana dan prasarana yang digunakan unit/ satker / Instansi dalam tugas penyelenggaraan pelayanan. Dalam tahap ini perlu mengenali dan mendata meliputi apa saja dan berapa jumlah/kapasitas sarana dan prasarana yang tersedia untuk aktifitas penyelenggaraan pelayanan. D. IDENTIFlKASI SARANA DAN PRASARANA Fasilitas a. AC 50 Kenyamanan
b.Toilet 11 Tempat Parkir 4.340 c. m2 d. Fasilitas Berkebutuhan Khusus - Lift 1 - Toilet 6
e.FIDS 34 Fasilitas yang a. ATM 4 memberi nilai
b.Mushola 1 tambah
c.Nursery room 1
d.Tenant 1
e.Restoran 2
f.Smoking room 1
g.Taka 10
h.Internet/ wifi 1 Fasilitas pembelian tiket 1. (mandiri) - J. Charging station 1
k.Fasilitas air minum 2
1.Lounge eksekutif 2 J. TV 12
2.Pelayanan Jasa Jasa a. Landasan 1 Pendaratan, pendaratan Landas Hubung Penempatan dan pesawat udara b. (Taxiway) 2 Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) Jasa a. Apron (Flexible) - penempatan
b.Apron (Rigid) 1 pesawat udara Jasa a. Apron 1 penyimpanan pesawat udara
3.Pelayanan Jasa Fasilitas a. Landasan 1 Penggunaan penambahan
b.Taxiway 2 Bandar Udara di jam pelayanan Luar Jam operasi ban dar
c.Apron 2 Operasi Bandar udara d. Apron Flood Light 2 Udara
e.r/w edge light 64
f.t/x edge light 46
g.PAPI System 8
h.Tuming Area 10
1.Aproach Light 45
4.Pelayanan Jasa Fasilitas a. Landasan 1 Penggunaan penggunaan
b.Taxiway 2 Bandar Udara bandar udara Alternatif Alternatif
c.Apron 2 (Alternate (Alternate d. Apron Flood Light 2 E. Identifikasi Jumlah dan Kompetensi SDM Kegiatan identifikasi SDM aparatur pelayanan, meliputi kegiatan untuk mendata baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, sekurang-kurangnya mendata: jumlah pelaksanan, jenjang pendidikan, pangkat, pelatihan, atau keterampilan yang dimiliki atau yang pernah diikuti, serta jabatan dan uraian tugas kerja masing-masing, Setelah dilakukan pengamatan, penelitian, dan pendataan mengenai kondisi kapasitas SDM, selanjutnya hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada Tabel-5 sebagai berikut: Aerodrome) Aerodrome) e. r/w edge light 64
f.t/x edge light 46
g.PAPI System 8
h.Turning Area 10
l.Aproach Light 45
5.Pelayanan Jasa Fasilitas Pemakaian garbarata
a.garbarata 2 Garbarata
6.Pelayanan Jasa Fasilitas a. Check-in Counter Desk 12 Pemakaian pemakaian
b.Timbangan 12 Tempat tempat Pelaporan pelaporan
c.Baggage Conveyor Belt 4 Keberangkatan ke berangka tan
7.Pelayanan Jasa Fasilitas kargo a. Gudang Kargo 1 Kargo dan Pos dan pos Pesawat Udara pesawat udara b. X-Ray Kargo 1
8.Pelayanan Jasa Fasilitas a. Umum 4 Penggunaan Ruangan
b.Resto/ Cafe 4 Sarana dan Prasarana di
c.Airline 8 Bandar Udara d. Non Penerbangan 4 berdasarkan Tugas dan
e.Lahan 3 Fungsi
9.Izin masuk a. Kamera 1 daerah terbatas Fasilitas dan daerah Pembuatan keamanan Pas
b.Mesin Cetak Pas 1 terbatas Pengawasan internal merupakan salah satu komponen Standar Pelayanan dalam penyelenggaran pelayanan.Oleh karena itu perlu diteliti untuk diidentifikasi guna diketahui bagaimana kondisi pengawasan pada unit/ satker.Apakah pada unit/ satker Pelenggara Pelayanan sudah ada dan telah berfungsi serta bagaimana status dan bentuk organisasi (struktural/ fungsional) . Setelah itu selanjutnya hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada tabel- 6 sebagai berikut: F. PENGAWASANINTERNAL
1.SD 1
2.SLTP
3.SMA 49
4.D-I
5.D-II 1
6.D-III 9 Tenaga SDM Bandara terdiri dari berbagi jenjang keahlian dan disiplin ilmu lainnya, sebagai berikut: 1. Unit/Barker Pelayanan : Tabel- 5 Jumlah dan Kompotensi SDM Penanganan pengaduan, saran, dan masukan merupakan salah satu komponen Standar pelayan dalam penyelenggaraan pelayanan.Oleh karena itu perlu diteliti bagaimana kondisi pengelolaan pengaduan, saran, dan masukan pada until satker untuk jenis layanan tertentu saat ini.Kalau sudah ada sistem dan fungsi, bagaimana status dan bentuk organisasi, tugas dan fungsi, prosedur, tindak lanjut dan dukungan SDM. Sete1ah itu se1anjutnya hasilnya dituangkan dalam alatbantu pencatatan pada Tabel- 7 sebagai berikut: G. PENANGANANPENGADUAN,SARANDANMASUKAN internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (quality assurance) produk 1 layanan. Pengawasan Internal Tabel- 6 Kantor Unit Penye1enggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong I=: ro ..!:4 ;:l C/) ro :;E I=: ro "d I=: ro @ t'-- W ex) I C"l ........ V ,.0 ~
1.Proses Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang Rangkaian kegiatan penumpang mulai dari masuk ke terminal sampai dengan naik ke pesawat terbang dan rangkaian kegiatan penumpang mulai dari turun dari pesawat terbang sampai meninggalkan terminal- Berdasarkan hasil identifikasi kondisi saat ini, ditetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO)Sorongsebagaiberikut : BABIV STANDAR PELAYANAN Memberikan pelayanan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan penyewaan dibidang elektronika, mekanikal dan listrik penerbangan serta sipil dan lingkungan bandar udara yang berorientasi kepada kepuasan dan kepercayaan pelanggan. Untuk mencapai hal tersebut, segenap unsur pimpinan dan staf UPBU Kelas I Domine Eduard Osok - Sorongharus mempunyai komitmen untuk menjamin kepuasan dan kepercayaan pelanggan dan memperbaiki sistem manajemen mutu secara berkesinambungan dengan menerapkan sistem manajemen mutu serta berpegang teguh kepada peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut, UPBU Kelas I Domine Eduard Osok- Sorongakan: 1.Meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan yang diarahkan untuk mendukung keselamatan dan keamanan penerbangan;
2.Mengembangkankemampuan dan kernandirian sumber daya pembiayaan;
3.Meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia yang responsif dan inovatif;
4.Membina kerjasama yang saling menguntungkan dengan Bandar Udara dan Instansi terkait. Pimpinan dan seluruh staf UPBUDomineEduard Osok - Sorong bertekad untuk melaksanakan Kebijakan Mutu ini yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan sehari-hari. H. IDENTIFIKASI JAMINAN LAYANAN DAN JAMINAN KEAMANAN Keuangan Nomor Per tan Administratif
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
1.Dasar Hukum
1.Mempunyai tiket yang sesuai dengan kartu identitas
2.Mempunyai kartu identitas / passport / KITAS
3.1010s pemeriksaan security Persyaratan Pelayanan 2. Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan 1ayanan Umum; L Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332); m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012.
a.Pemeriksaan Penumpang dan BagasiProduk6. Sesuai dengan peraturan tarif PNBPj BLUBiayaj tarif5. Sesuai dengan PM. 178 Tahun 2015Jangka waktu Penyelesaian 4 B. PROSEDUR KEDATANGANDOMESTIK A.PROSEDUR KEBERANGKATANDOMESTIK prosedur dan Sistem, mekanisme 3. dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (quality assurance) produk layanan.
9.Pengawasan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong
2.Pegawai Bandara yang Memiliki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandara yang Memiliki latar belakang pendidikan dan/ atau pelatihan dibidangnya 2Wrapping13 15012 Trolley 15011 Tempat Duduk 110 Counter Desk Bea Cukai 19 Counter Desk imigrasi 48 Baggage Conveyor Belt 127 Timbangan 126 Check in Counter Desk 15 Body Scanner 34 Hand Held Metal Detector internal 33 Walk Through Metal Detector 42 Baggage X-Ray Kompetensi Pelaksana 8. 41 Cabin X-Ray prasarana, darr/ atau fasilitas
7.Sarana,
b.Pelayanan Chek:In
c.Karantina Kesehatan
d.Imigrasi Kedatangan
e.Pelayanan Bea dan Cukai
f.Ruang Tunggu Keberangkatan
g.Pelayanan bagasi Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard keamanan Osok (DEO) Sorongmenjamin bahwa semua pengguna jasa dan akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit keselamatan Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) pelayanan Sorong dengan baik, semua jerns kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorongmemberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan sesuai PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara.
13.Jaminan •..•....•........J1.1rrilah i < ••··.·..•••..·.75·.··.• S2 1
7.D-1V/SI 14
6.D-1II 9
5.D-II 1
4.D-1
3.SMA 49 .i Nor·.·.)PENtJIDft(A.N, }&U:M:EAH·.·..·•·•
1.SD 1
12.Jaminan pelayanan
2.SLTP
11.Jumlah Pelaksana
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ten tang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 ten tang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tabun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lernbaran Ne
1.Dasar Hukum
2.Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Rangkaian kegiatan Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara. Udara Domine Eduard Osok (DEO) Soronguntuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.
14.Evaluasi l.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya. kinerja
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. Pelaksana
1.MemilikiIjin Route
2.MemilikiSlot Time
3.Memilikiizin terbang (Flight Approuab
2.Persyaratan Pelayanan Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8); J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119jPMK.05j2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pe1ayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012. 45 1 1 2 1 2 1 Landasan 2 Taxiway 3 Apron 4 AFLS 5 Apron Flood Lights 6 Wind Direction Indicator
2.Jasa Penempatan Pesawat Udara
3.Jasa Penyimpanan Pesawat Udara prasarana, dan/ atau fasilitas
7.Sarana, Pelayanan
6.Produk 1. Jasa Pendaratan Pesawat Udara
5.Biayajtarif Sesuai dengan peraturan tarif PNBP/BLU
4.Jangka Sesuai dengan SOPAMC. waktu Penyelesaian
3.Sistem, mekanisme dan prosedur Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine KP 39 Tahun 2015 tentang standar teknis dan operasi PKPS bagian 139 vol. 1 tentang Bandar Udara.
13.Jaminan
l.SD 1
2.SLTP
3.SMA 49
4.D-I
5.D-II 1
6.D-III 9
7.D-IV Sl 14
8.S2 ......•••...;,Jui1:l1ah.·.•.··.•····•·············
12.Jaminan pelayanan
11.Jumlah pelaksana
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (quality assurance) produk layanan. internal
9.Pengawasan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong
2.Pegawai Bandara yagn memiliki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandara yang memiliki latar belakang pendidikan dan/ atau pelatihan dibidangnya Kompetensi Pelaksana 8. Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerb baran Ne blik Indonesia
1.Dasar Hukum
3.Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi Bandar Udara. Rangkaian Penggunaan Bandar Udara yang menggunakan sarana dan prasarana bandar udara namun pelaksanaannya di luar jam operasi bandar udara.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja.kinerja Pelaksana l.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.14. Evaluasi dan pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor keselamatan Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok pelayanan (DEO) Sorong dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Soronguntuk menjamm keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong. Eduard Osok (DEO) Sorongmenjamin bahwa semuakeamanan /
1.MemilikiIjin Route
2.MemilikiSlot Time
3.Memilikiizin terbang (Flight Approvals
4.Memenuhi syarat operasi bandar udara
2.Persyaratan Pelayanan Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4616);
i.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8); J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; L Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012.
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong
2.Pegawai Bandar Udara yang memiliki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandar Udara yang memiliki latar belakang Kompetensi Pelaksana 8. 1 Landasan 1 2 Taxiway 2 3 Apron 1 4 AFLS 1 5 Apron Flood Lights 45 6 Wind Direction Indicator 2 Penambahan Jam Pelayanan Operasi Bandar Udara prasarana, darr/atau fasilitas
7.Sarana, Produk Pelayanan 6. Sesuai dengan Tarif PNBP/BLUBiayaJtarif5. Sesuai dengan SOP AMCJangka waktu Penyelesaian 4. AIRLINE BEROPERASI KEPALA BANDARA FA AIRLINE TIDAK UNIT KERJA TERKAIT dan prosedur
3.Sistem, mekanisme Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorongmenjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara
1.KP 39 Tahun 2015 tentang standar teknis dan operasi PKPS bagian 139 vol. 1 tentang Bandar Udara. .•.....••....•..;.Jufulah···.·· 1S28.
147.D-IV Sl 9D-III6.
5.1D-II D-I4.
3.49SMA SLTP2.
12.Jaminan Pelayanan
13.Jaminan keamanan ;4
11.SD ·····.No·····:.PENDIDII0\:N·.f .'. .---.:: ..::" ..,: ,. - " ,'
11.Jumlah pelaksana
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (quality assurance) produk layanan. internal
9.Pengawasan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang pendidikan dan/ atau pelatihan dibidangnya
1.Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut :
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang dan Kineria Instansi Pemerintah
4.Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara Alternatif (Alternate Aerodrome) l.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja.
14.Evaluasi kinerja Pelaksana Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Soronguntuk menjamm keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong. dan keselama tan pelayanan ,It PROSES TIDAK .. ... -~ , I AIRLINE BEROPERASI I 1 UNIT KERJA TERKAIT J~::::::::::.;1L-__K_E_PA_L_A---,B.---A_N_D_A_RA__ ---,1 '" \~ A_]R_L~IN-E----~I~~/~-----~J~ '" MULA] dan prosedur
3.Sistem, mekanisme
1.Memiliki Ijin Route
2.Memiliki Slot Time
3.Memiliki izin terbang (Flight Approvals
4.Memenuhi syarat operasi bandar udara
2.Persyaratan Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119jPMK.05j2007 ten tang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012.
1.KP 39 Tahun 2015 ten tang standar teknis dan operasi PKPS bagian 139 vol. 1 tentang Bandar Udara. Pengawasan internal
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong
2.Pegawai Bandar Udara yang memiliki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandar Udara yang memiliki latar belakang pendidikan dan/ atau pelatihan dibidangnya Kompetensi Pelaksana 1 Landasan 1 2 Taxiway 2 3 Apron 1 4 AFLS 1 5 Apron Flood Lights 45 6 Wind Direction Indicator 2 Pelayanan Jasa Pengunaan Bandara Alternatif 9. 8.
6.Produk Pelayanan
7.Sarana, prasarana, dan Zatau fasilitas Biayaj tarif5.
4.Jangka waktu Sesuai dengan SOP AMC Penyelesaian Sesuai dengan Tarif PNBPj BLU 1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja.
14.Evaluasi kinerja Pelaksana Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.
1.KP 39 Tahun 2015 tentang standar teknis dan operasi PKPS bagian 139 vol. 1 tentang Bandar Udara.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.SD 1
2.SLTP
3.SMA 49
4.D-I
5.D-II 1
6.D-III 9
7.D-IV SI 14
8.S2 ..........•........Jurnlah .':
12.Jaminan pelayanan pelaksana Jumlah11.
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan ....·....··1 Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut :
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119jPMK.05j2007 tan Administratif Pen
1.Dasar Hukum
5.Pelayanan Jasa Pernakaian Garbarata dibandar udara dengan tata cara sesuai peraturan yang berlaku Pelayanan
6.Produk Pelayanan dalam rangka penggunaan fasilitas garbarata
5.Biayajtarif Sesuai dengan Tarif PNBPjBLU
4.J angka Sesuai dengan penggunaan dan pelaksanaannya waktu Penyelesaian I UNBOARDlNGfBOARDING I _i ~ l OPERATOR J GARBARATA '---.-----" W I UNIT KERJA TERKAIT I<;:•.•..•......• j (AMC) I ~_ ~ ~--------~ ~ l AIRLINE I ~ KEPALA BANDARA I MULAl dan prosedur
3.Sistem, mekanisme 2) Permohonan diajukan secara tertulis dan dapat dikirimkan melalui surat, email, dan atau fax. Pelayanan
2.Persyaratan 1) Penggunajasa harus berbadan hukum. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012.
7.D-1V 81 9D-II16. 1D-II5. D-1
3.SMA 49 >Ncr\ PENblbIKAN"· .10MLAH····.··.··.···
1.SD 1
2.SLTP 14 4.
11.Jumlah Pelaksana
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamm kualitas (quality assurance) produk layanan. Pengawasan internal 9. Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong Pegawai Bandar Udara yang memiliki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandar Udara yang memiliki latar belakang pendidikan dan/ atau pelatihan dibidangnya
7.Sarana, prasarana, dany atau fasilitas
8.Kompetensi 1. Pelaksana 2. Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO)Sorong dalam menerapkan PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut :
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik baran N blik Indonesia Tahun 2009
1.Dasar Hukum
6.Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. l.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya. kinerja Pelaksana
14.Evaluasi keamanan Osok (DEO)Sorong menjamin bahwa semua pengguna jasa dan akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara keselamatan Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO)Sorong dengan pelayanan baik, semua jerns kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO)Sorong untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara DomineEduard Osok (DEO)Sorong. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard13. Jaminan
1.Kantor Unit PenyelenggaraBandar Udara Domine Eduard Osok (DEO)Sorongmemberikankepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan 1 •••. ·•• _..... i' •• JumHih·.·.·., •.••••·(i ......••.75 .,·.•..·.....-:':
12.Jaminan pelayanan
8.S2 1 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8); J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012. /
2.Persyaratan Tersedianya check in counter yang sesuai standar pelayanan Pelayanan assurance) produk layanan.
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO)Sorong
2.Pegawai Bandar Udara yang memiliki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandar Udara yang memiliki latar belakang pendidikan darr/atau pelatihan dibidangnya
9.Pengawasan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan internal dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (quality 43 Conveyor Belt 122 Timbangan Kompetensi Pelaksana 8. 121 Meja Check-In darr/atau fasilitas prasarana,
7.Sarana,
6.Produk Penyediaan fasilitas Check-In Counter Pelayanan
5.Biaye./ tarif Sesuai dengan tariff PNBP/BLU Sesuai dengan PM 89 Tahun 2015 1C'1 t\, CHECK IN COUNTER n Jangka waktu Penyelesaia 4. UNIT KERJA TERKAIT ~ . L-- ----.-- __J ->- L...-__ --,,.-- __ __I AIRLINE MULAI dan prosedur
3.Sistem, mekanisme 1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.14. Evaluasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong. pelayanan n dan keselamata keamanan
13.Jaminan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong memberikan kepastian pe1ayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
12.Jaminan pelayanan S28. 14D-IV Sl7. 9D-III6. 1D-II5. D-I4. 49SMA
2.SLTP 1 3.
1.SD 1
11.Jumlah Pelaksana
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Kementerian Pe Lembaran Dasar Hukum 1.
7.Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara kinerja 2. Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. Pelaksana Sesuai dengan tariff PNBPjBLU Sesuai dengan SOP terminal Kargo I JASA POS DAN KARGO (SLA) J _i ~ Biayajtarif5. PROSES -~ , I TIDAK ..... Jangka waktu Penye1esaian 4. I UNIT KERJA TERKAIT 1.~·:::::::::.;1 KEPALA BANDARA I ~ I PENGELOLA JASA :I<IE~~---'"'1/,\ ~ MULAl dan prosedur Sistem, mekanisme 3. Tersedianya terminal kargoPersyaratan Pelayanan 2. Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119jPMK.05j2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012. /
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (quality assurance) produk layanan. Pengawasan internal 9.
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sarong
2.Pegawai Bandar Udara yang memiliki lisensi dan rating perala tan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandar Udara yang memiliki latar belakang pendidikan dan/ atau pelatihan dibidangnya Kompetensi Pelaksana 8. 1X-Ray Kargo3 12 Timbangan 1 1Gudang Kargo Penyediaan fasilitas terminal Kargo prasarana, darr/atau fasilitas
7.Sarana, Produk Pelayanan 6. NO? i\'PENDlniKAN".) ':":,:':':,:'.::". JUJ\i1EAH ,.... ,. Jumlah ·"'::;,:'i'::.':',:· :':,/:':::'>:::: 11. •. 1" .•• ·
1.SD 1 Pelaksana
2.SLTP -
3.SMA 49
4.D-I -
5.D-II 1
6.D-III 9
7.D-IV/SI 14
8.S2 1 < :/..:. ;;:;:Jumlah, ;.~..:.~:;:~'::;~// ,</75/; ;;;!:;(:
12.Jaminan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard pelayanan Osok (DEO) Sorongmemberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan stan dar pelayanan
13.Jaminan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard keamanan Osok (DEO) Sorong menjamin bahwa semua pengguna jasa dan akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara keselamatan Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dengan pelayanan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong untuk menjamm keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.
14.Evaluasi lPenilaian DP3 oleh atasan langsungnya. kinerja 2. Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. Pelaksana Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut :
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Nomor PM 40 Tahun
1.Dasar Hukum
8.Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara Berdasarkan Tugas dan Fungsi Sesuai dengan perjanjian/kontrak kerjasama TIDAK ...''t..- :;....<' PROSES 7~ I PERJANJIAN SEWA (SLA) I t ~ n I UNIT KERJA TERKAIT I.~·.·.·.·.·.·.·..:..;:j KEPALA BANDARA I ~ I PENGELOLA JASA 11...:<""-------., ~ MULAI Jangka waktu Penyelesaia 4. dan prosedur
3.Sistem, mekanisme
5.Biayay tarif Sesuai dengan tariff PNBP/BLU 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012.
2.Persyaratan Tersedianya sarana dan prasarana Pelayanan dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (quality assurance) produk layanan. internal
9.Pengawasan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO)Sorong
2.PegawaiBandar Udara yang memilikilisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandar Udara yang memiliki latar belakang pendidikan dan/ atau pelatihan dibidangnya 5 Konsesiatas pengusahaan lahan parkir Ipenyimpanan kendaraan bermotor 4 1 Konsesi atas pengusahaan lahan dan ruangan 13 Konsesi atas Pengusahaan Pengisian BBMPesawat 162 Lahan 27Ruangan 1 1
d.Penggunaan traktor pendorong pesawat/ push back tractor
c.Shooting film, pemotretan dan promosi
b.Konsesi a) Konsesi pengisian bahan bakar pesawat udara (Fuel Through Put) b) Konsesi atas pengusahaan tanah dan ruangan c) Konsesi penyimpanan kendaraan bermotor d) Konsesi penyewaan space iklan yang disewakan kembali
a.Sewa tanah dan ruangan Kompetensi Pelaksana prasarana, dan Zatau fasilitas 8.
7.Sarana, Produk Pelayanan 6. 1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
14.Evaluasi kinerja Pe1aksana pelayanan n dan keselamata keamanan
13.Jaminan
l.SO 1
2.SLTP
3.SMA 49
4.0-1
5.D-II 1
6.0-111 9
7.D-IV SI 14
8.S2 1 ..........•....•.•J umlah
12.Jaminan pelayanan
11.Jumlah pelaksana
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan NomorKeuangan tentan
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4616);
i.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri 119 PMK.05 2007
1.Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
9.Ijin Masuk Daerah Terbatas dan Keamanan Terbatas
4.Jangka waktu Sesuai dengan SOP PAS Bandara Penyelesaian - Bandara Sural ~ Perjanjian Sewa Menyewa Penerbitan Pas Pemohon mengikuti security awarness Persyaratan lengkap Mengajukan pennohonan pas bandara kepada Kepala UPBUdengan melenzkapi dokumen ~emohon ~ ~dan prosedur Sistem, mekanisme 3.
1.Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
2.Daftar riwayat hidup
3.Identitas diri (KTP,Paspor atau KITAS)
4.Background check dari kepolisian, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai badan usaha milik negara; dan
5.SK Pegawai atau kontrak kerja
2.Persyaratan Pelayanan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012.
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (quality assurance) produk layanan. Pengawasan internal 9.
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong
2.Pegawai Bandar Udara yang memiliki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandar Udara yang memiliki latar belakang pendidikan danj atau pelatihan dibidangnya 15 Mesin cetak PAS 24 Warna background 23 Kursi 12 Meja Kamera 11 Kompetensi Pelaksana danjatau fasilitas prasarana, 8.
7.Sarana, Tanda izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas Sesuai dengan tariff PNBPjBLU Produk Pelayanan Biayaj tarif 6. 5. Dengan disusunnya petunjuk teknis standar pe1ayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong diharapkan dapat menjadi acuan petugas dan unsur terkait dalam pelaksanaan pelayanan pengoperasian bandar udara. Hal yang belum tercantum dalam SP ini akan ditetapkan kemudian sesuai dengan keperluan dan ketentuan yang berlaku. Standar Pelayanan (SP) yang selama ini telah dilaksanakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong. SP merupakan patokan dan indikator pencapaian kinerja yang dicanangkan sebagai standar pelayanan pengoperasian bandar udara.SP sebagai hak konstitusional, harus menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran.Selanjutnya dengan prioritas tersebut, diharapkan standar pe1ayanan yang diberikan kepada pengguna jasa selalu meningkat. BABV PENUTUP .. :,..:... ,:._ .. -., ... ..I'ENDibtkAN JUMLAHNO>
11.Jumlah
l.SD - pelaksana 2. SLTP 1
3.SMA 100
4.D-I -
5.D-II -
6.D-III 22
7.D-IV/Sl 28
8.S2 1 ..'. ....... . ·.Jurrilah· ...·.·..· 152 ':
12.Jaminan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard pelayanan Osok (DEO) Sorong memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
13.Jaminan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard keamanan Osok (DEO) Sorong menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit dan Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) keselamatan Sorong dengan baik, semua jerus kegiatan akan pelayanan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang te1ah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong untuk menjamm keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penye1enggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.
14.Evaluasi l.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya. kinerja 2. Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. Pelaksana ····"·,,·..·...."1····'· SRI LESTARI RAHA U Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19620620 198903 2 001 UKUM Salin an sesuai dengan aslinya BUDI KARYA SUMADI ttd MENTERIPERHUBUNGAN Keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan lingkungan organisasi penyelenggara pelayanan publik ditentukan oleh komitmen dan konsistensi para pe1aksana dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan, penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Penyelenggara pelayanan publik dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar wajib berpedoman pada petunjuk teknis ini.Apabila penyelenggara dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak sesuai dengan standar pe1ayanan yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pengguna, maka penyelenggara dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan kepada pelaksana agar dikenakan sanksi administrasi. Penggunaan Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan, sebagaimana diuraikan dalam dokumen ini secara langsung menjadi bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.