Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2015
- Nomor
- 114
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan 4 Pembina Utama Muda (IVIe) NIP. 19620620 198903 2 001 KEPAt~~U:M ANKSLN SRILESTARIRA Salinan sesuai dengan aslinya YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1160 ttd MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tangga16 Agustus 2015 IGNASIUS JONAN ttd MENTERIPERHUBUNGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 5 1 Maksud disusunnya Standar Pelayanan BP2IP Sorong untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan diklat wajib sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan tolok ukur yang ingin dipenuhi khususnya dalam pelayanan penyelenggaraan pendidikan disetiap jenis dan jenjang profesi kepelautan, yang dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas lulusan, ketepatan waktu, biaya terjangkau dan kepuasan penggunajasa diklat. Maksud
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan Menteri (Kepmen)