menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM; 62 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian; MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM. 62 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN TENTANG NOMOR: PM 122 TAHUN 2015 PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIPERHUBUNGAN 2
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/Pmk.05/2014 Tentang Sistem Penerirnaan Negara Secara Elektronik;
12.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perawatan Perkeretaapian;
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian;
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujuian Perkeretaapian;
9.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;
8.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ten tang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
7.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5668);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048); 3
(1)Formula perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian meliputi biaya perawatan, biaya pengoperasian, dan penyusutan prasarana dengan memperhitungkan prioritas penggunaan prasarana perkeretaapian.
(2)Biaya perawatan, biaya pengoperasian, dan biaya penyusutan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada masing- masing kereta api berdasarkan frekuensi, panjang lintas pelayanan, dan berat rangkaian yang melintasi prasarana perkeretaapian.
(3)Prioritas Penggunaan Prasarana ditentukan berdasarkan tingkat prioritas kereta api yang melintasi prasarana perkeretaapian yang meliputi kelas pelayanan dan/ atau bobot beban.
(4)Besaran faktor prioritas (Fp) maksimal 0, 75 (nol koma tujuh puluh lima) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan keberlangsungan badan usaha.
(5)Komponen Beban Penggunaan Prasarana per Daop I Divre, terdiri dari :
a.Berat rangkaian kereta apr berdasarkan Stamformasi kereta penumpang at au gerbong barang termasuk lokomotif (Grosston/GT);
b.Panjang lintas pelayanan kereta api pada masing- masing Daop/Divre (KM-KA).
(6)Formula perhitungan pembiayaan atas penggunaan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalarn lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dad Peraturan Menteri mi.