menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Kereta dengan Penggerak Sendiri;
(2)Kereta rei diesel (KRD) sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf a, merupakan kereta yang mempunyai penggerak sendiri yang menggunakan sumber tenaga motor diesel.
(3)Kereta rei listrik (KRL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kereta yang mempunyai penggerak sendiri yang menggunakan sumber tenaga listrik.
(1)Kereta rei diesel (KRD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a.Kereta rei diesel hidrolik (KRDH); dan
b.Kereta rei diesel elektrik (KRDE).
(2)Kereta rei diesel hidrolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kereta dengan penggerak sendiri dengan peralatan penerus daya hidrolik.
(3)Kereta rei diesel elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kereta dengan penggerak sendiri dengan peralatan penerus daya elektrik.
(1)Setiap Kereta dengan Penggerak Sendiri yang dioperasikan wajib memenuhi kelaikan operasi yang dibuktikan melalui pengujian.
(2)Pengujian Kereta dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara kondisi dan fungsi dengan persyaratan teknis dan spesifikasi teknis. Pengujian Kereta dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari :
a.Uji Pertama; dan
b.Uji Berkala.
(1)Uji Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, wajib dilakukan terhadap Kereta dengan Penggerak Sendiri baru atau Kereta dengan Penggerak Sendiri yang mengalami perubahan spesifikasi teknis.
a.Uji Rancang Bangun dan Rekayasa;
b.Uji Statis; dan
c.Uji Dinamis.
(3)Uji Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki dokumen :
a.Hasil uji produk;
b.Asal negara; dan
c.Manufaktur.
(1)Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, wajib dilakukan terhadap setiap Kereta dengan Penggerak Sendiri yang telah dioperasikan.
a.Uji Statis; dan
b.Uji Dinamis.
(4)Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memilki dokumen perawatan dan pemeriksaan.
(1)Uji Rancang Bangun dan Rekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui ketepatan atau kesesuaian antara rancang bangun dan rekayasa dengan fisik Kereta dengan Penggerak Sendiri yang meliputi:
a.rangka dasar;
b.badan;
c.kabin masinis;
d.bogie;
e.peralatan penerus daya;
f.peralatan penggerak;
g.peralatan pengereman;
h.peralatan perangkai;
i.peralatan pengendali;
j.peralatan keselamatan; dan
k.peralatan penghalau rintangan.
(2)Uji Rancang Bangun dan Rekayasa sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) terdiri atas :
a.Uji Kekuatan;
b.Uji Ketahanan; dan
c.Uji Kerusakan.
(3)Uji Rancang Bangun dan Rekayasa sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), dilakukan untuk prototipe Kereta dengan Penggerak Sendiri.
(1)Uji Kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk mengetahui kemampuan Kereta dengan Penggerak Sendiri menerima beban maksimum sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui.
(2)Uji Kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menjalankan Kereta dengan Penggerak Sendiri dan memberikan beban maksimum sesuai dengan desain.
(1)Uji Ketahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mengetahui kemampuan Kereta dengan Penggerak Sendiri menerima beban operasional sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui.
(2)Uji Ketahanan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan cara menjalankan Kereta dengan Penggerak Sendiri pada jarak dan kecepatan tertentu.
(1)Uji Kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk mengetahui kerusakan struktur Kereta dengan Penggerak Sendiri jika terjadi kecelakaan.
(2)Uji Kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui simulasi komputer dengan izin Menteri.
(1)Uji Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan pengujian untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja Kereta dengan Penggerak Sendiri pada keadaan tidak bergerak.
(2)Uji Statis Kereta dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.dimensi;
b.ruang batas sarana;
c.berat;
d.pengereman;
e.keretakan;
f.pembebanan;
g.sirkulasi udara;
h.temperatur;
i.kelistrikan;
j.kebisingan;
k.intensitas cahaya; I. emisi gas buang;
m.klakson;
n.peralatan komunikasi; dan
o.kebocoran.
(1)Uji Dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk mengetahui dimensi Kereta dengan Penggerak Sendiri.
(2)Uji Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur dimensi Kereta dengan Penggerak Sendiri dengan mengunakan peralatan ukur dimensi.
(3)Lembar Uji Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 a Peraturan ini.
(1)Uji Ruang Batas Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mengetahui kesesuaian Kereta dengan Penggerak Sendiri dengan ruang batas sarana, dengan menggunakan alat ukur ruang batas sarana.
(2)Uji Ruang Batas Sarana sebagaimana dimaksud pad a ayat
(1), dilakukan dengan cara menjalankan Kereta dengan Penggerak Sendiri melalui loading gauge untuk jalan rei lurus dan jalan rellengkung.
(3)Lembar Uji Ruang Batas Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 b Peraturan ini.
(1)Uji Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk mengetahui total berat dan distribusi berat pada setiap roda Kereta dengan Penggerak Sendiri, dengan menggunakan alat ukur be rat.
(2)Uji Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a.menghitung total berat Kereta dengan Penggerak Sendiri; dan
b.distribusi berat pada masing-masing roda dengan cara menimbang beban yang diterima pada setiap roda.
(3)Lembar Uji Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 c Peraturan ini.
(1)Uji Pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem pengereman Kereta dengan Penggerak Sendiri yang terdiri dari:
a.rem pelayanan; dan
b.rem parkir.
(2)Uji Pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a.untuk rem pelayanan dilakukan dengan mengukur tekanan udara pada tangki udara dan mengoperasikan rem pelayanan, dengan menggunakan alat ukur tekanan udara dan alat ukur visual; dan
b.untuk rem parkir dilakukan dengan mengoperasikan rem parkir pada kelandaian tertentu, dengan mengunakan alat ukur visual.
(3)Lembar Uji Pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 d Peraturan ini.
(1)Uji Keretakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, dilakukan untuk mengetahui retak pada komponen Kereta dengan Penggerak Sendiri dengan mengunakan alat pendeteksi keretakan atau secara visual.
(2)Uji Keretakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada:
a.gandar;
b.keping roda;
c.coupler, dan
d.rangka bogie.
(3)Uji Keretakan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), pada Uji Berkala dapat menggunakan data perawatan dan/atau pemeriksaan.
(4)Lembar Uji Keretakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan Lampiran 1 e Peraturan ini.
(1)Uji Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f, dilakukan untuk mengetahui performansi Kereta dengan Penggerak Sendiri, dengan menggunakan alat ukur beban.
(2)Uji Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara memberikan beban (resistansi daya) sesuai dengan daya maksimum.
(3)Uji Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada Uji Berkala dapat menggunakan data perawatan dan/atau pemeriksaan.
(4)Lembar Uji Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan Lampiran 1 f Peraturan ini.
(1)Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g, dilakukan untuk mengetahui kecepatan aliran udara di dalam ruang Kereta dengan Penggerak Sendiri, dengan menggunakan alat ukur kecepatan aliran udara.
(2)Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur kecepatan aliran udara pada kipas angin dan penghisap udara dalam kondisi jendela dan pintu tertutup.
(3)Lembar Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 9 Peraturan ini.
(1)Uji Temperatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf h, dilakukan untuk mengetahui temperatur udara di dalam ruang Kereta dengan Penggerak Sendiri, dengan menggunakan alat ukur temperatur.
(2)Uji Temperatur sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur temperatur udara di dalam ruang Kereta dengan Penggerak Sendiri.
(3)Lembar Uji Temperatur sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 h Peraturan ini.
(1)Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf i, dilakukan untuk mengetahui besarnya tegangan input dan output listrik, dengan menggunakan alat ukur tegangan listrik.
(2)Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan cara melihat indikator voltmeter di kabin masinis.
(3)Lembar Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 i Peraturan ini.
(1)Uji Kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf j, dilakukan untuk mengetahui tingkat kebisingan Kereta dengan Penggerak Sendiri terhadap lingkungan, dengan menggunakan alat ukur kebisingan.
(2)Uji Kebisingan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur kebisingan pada kondisi semua peralatan beroperasi dan Kereta Dengan Penggerak Sendiri ditempatkan pada ruang terbuka.
(3)Lembar Uji Kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 j Peraturan ini.
(1)Uji Intensitas Cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf k, dilakukan untuk mengetahui kuat cahaya lampu yang terpasang pada Kereta dengan Penggerak Sendiri, dengan menggunakan alat ukur kuat cahaya.
(2)Uji Intensitas Cahaya sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan pada:
a.lampu utama;
b.lampu tanda; dan
c.lampu penerangan.
(3)Lembar Uji Intensitas Cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 k Peraturan ini.
(1)Uji Emisi Gas Buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf I, dilakukan untuk mengetahui besarnya emisi gas buang dari motor diesel, dengan menggunakan alat ukur emisi gas buang.
(2)Uji Emisi Gas Buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur besarnya kadar emisi gas buang.
(3)Lembar Uji Emisi Gas Buang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 I Peraturan ini.
(1)Uji Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf m, dilakukan untuk mengetahui kuat suara klakson, dengan menggunakan alat ukur kuat suara.
(2)Uji Klakson sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur kuat suara klakson pada jarak tertentu dari kabin masinis.
(3)Lembar Uji Klakson sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 m Peraturan ini.
(1)Uji Peralatan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf n, dilakukan untuk mengetahui kemampuan alat komunikasi, dengan menggunakan alat ukur kualitas suara.
(2)Uji Peralatan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melakukan percobaan komunikasi yang digunakan masinis dengan petugas pengendali perjalanan kereta api atau sebaliknya.
(3)Lembar Uji Peralatan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 n Peraturan ini.
(1)Uji Kebocoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf 0, dilakukan untuk mengetahui kebocoran di dalam ruang Kereta dengan Penggerak Sendiri dengan menggunakan alat uji hujan.
(2)Uji Kebocoran sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan cara menempatkan Kereta dengan Penggerak Sendiri pada tempat pengujian.
(3)Lembar Uji Kebocoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 0 Peraturan ini.
(1)Uji Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan pengujian untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja Kereta dengan Penggerak Sendiri dalam rangkaian pada keadaan bergerak.
(2)Uji Dinamis sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), meliputi pengujian:
a.pengereman;
b.temperatur;
c.getaran;
d.pembebanan dan kemampuan tarik;
e.percepatan;
f.sirkulasi udara;
g.kelistrikan; dan
h.kebisingan.
(1)Uji Pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2)huruf a, dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem pengereman yang terdiri dari:
a.rem pelayanan;
b.rem darurat; dan
c.deadman.
(2)Uji Pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan alat ukur jarak dan alat ukur waktu, dengan cara:
a.rem pelayanan dilakukan dengan melaksanakan percobaan rem pelayanan pada kecepatan tertentu secara bertahap dan mengukur jarak pengereman dan waktu tempuh;
b.rem darurat dilakukan dengan melaksanakan percobaan fungsi rem darurat pada kecepatan tertentu; dan
c.deadman dilakukan dengan melaksanakan percobaan fungsi deadman dalam memberi peringatan sebelum pengereman otomatis bekerja.
(3)Lembar Uji Pengereman sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 a Peraturan ini.
(1)Uji Temperatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mengetahui temperatur bantalan (bearing) pada as roda, dengan menggunakan alat ukur temperatur.
(2)Uji Temperatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengoperasikan Kereta dengan Penggerak Sendiri sampai jarak dan kecepatan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis, kemudian diukur temperatur bantalan (bearing) pada bagian tutup bantalan (end cup bearing).
(3)Lembar Uji Temperatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 b Peraturan ini.
(1)Uji Getaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk mengetahui getaran yang terjadi, dengan rnengunakan alat ukur getaran.
(2)Uji Getaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur getaran yang terjadi pada kecepatan maksimllm operasional.
(3)Lembar Uji Getaran sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 c Peratllran ini.
(1)Uji Pembebanan dan Uji Kemampuan Tarik sebagaimana dimakslld dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d, dilakukan untuk mengetahui performansi propulsi, dengan menggunakan alat ukur kecepatan.
(2)Uji Pembebanan dan Uji Kemampuan Tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengoperasikan kereta dengan penggerak sendiri sesuai dengan kelandaian jalan rei pad a beban berdasarkan spesifikasi teknis dan melakukan pengukuran kecepatan maksimum yang tercapai.
(3)Uji Pembebanan dan Uji Kemampuan Tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada Uji Berkala dapat menggunakan data perawatan dan/atau pemeriksaan.
(4)Lembar Uji Pembebanan dan Uji Kemampuan Tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan Lampiran 2 d Peraturan ini.
(1)Uji Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2)huruf e, dilakukan untuk mengetahui besarnya percepatan Kereta dengan Penggerak Sendiri, dengan menggunakan alat ukur kecepatan dan waktu.
(2)Uji Percepatan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur waktu tempuh dari kondisi berhenti sampai dengan kecepatan tertentu pada jalan rei lurus datar.
(3)Lembar Uji Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 e Peraturan ini.
(1)Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf f , dilakukan untuk mengetahui kecepatan aliran udara di dalam ruang kereta dengan penggerak sendiri, dengan menggunakan alat ukur kecepatan aliran udara.
(2)Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur kecepatan aliran udara pada kipas angin dan penghisap udara.
(3)Lembar Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 f Peraturan ini.
(1)Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf g, dilakukan untuk mengetahui besarnya tegangan input dan output listrik dengan menggunakan alat ukur tegangan Iistrik.
(2)Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan cara melihat indikator voltmeter di kereta dengan penggerak sendiri.
(3)Lembar Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 9 Peraturan ini.
(1)Uji Kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2)huruf h, dilakukan untuk mengetahui kebisingan di dalam ruang kereta dengan penggerak sendiri, dengan menggunakan alat ukur kebisingan.
(2)Uji Kebisingan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur kebisingan yang terjadi dalam kondisi semua jendela dan pintu tertutup.
(3)Lembar Uji Kebisingan sebagaimana pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 h Peraturan ini. PELAKSANAAN PENGUJIAN KERETA DENGAN PENGGERAK SENDIRI
(1)Pengujian Kereta dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh :
a.Direktorat Jenderal Perkeretaapian; atau
b.Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian Kereta dengan Penggerak Sendiri diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
(1)Permohonan untuk pengujian Kereta dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, diajukan oleh penyelenggara sarana kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a.data Spesifikasi Teknis;
b.data perawatan;
c.data pemeriksaan;
d.fotokopi tanda bukti kepemilikan atau penguasaan (untuk permohonan baru); atau
e.fotokopi sertifikat yang dimiliki (untuk pemohon perpanjangan); atau
f.surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk penggantian yang hilang); atau
g.sertifikat yang rusak (untuk penggantian yang rusak).
(2)Setelah permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dilakukan pengujian.
(1)Kereta dengan Penggerak Sendiri yang telah dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan dinyatakan lulus uji, paling lama 14 (empat belas) hari kerja diberikan:
a.Sertifikat Uji; dan
b.Tanda Lulus Uji.
(2)Sertifikat Uji Kereta dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.Sertifikat Uji Pertama; dan
b.Sertifikat Uji Berkala.
(1)Sertifikat Uji Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berlaku selama Kereta dengan Penggerak Sendiri dioperasikan, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(2)Sertifikat Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b berlaku berdasarkan jarak tempuh 162.500 km atau setiap 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Uji Berkala.
(1)Sertifikat Uji Kereta dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diterbitkan oleh:
a.Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
b.Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2)Sertifikat Uji Kereta dengan Penggerak Sendiri yang diberikan oleh badan hukum atau lembaga sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf b harus dilakukan verifikasi oleh Menteri.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri. Pemegang Sertifikat Uji Kereta dengan Penggerak Sendiri dalam mengoperasikan sarana wajib :
a.mengoperasikan Kereta dengan Penggerak Sendiri sesuai standar operasi;
b.melakukan perawatan Kereta dengan Penggerak Sendiri sesuai standar perawatan;
c.melakukan pemeriksaan Kereta dengan Penggerak Sendiri sesuai standJr pemeriksaan;
d.melaporkan apabila terjadi perbaikan beratlbesar atau modifikasi.
(1)Sertifikat Uji Kereta dengan Penggerak Sendiri dapat dicabut apabila pernegang Sertifikat Uji Kereta dengan Penggerak Sendiri rnel3nggar Pasal 42.
(2)Pencabutan Sertifikat Uji Kereta dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang VJ3ktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Apabila pe ngatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Sertifikat Uji Kereta der~lJan Penggerak Sendiri untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4)Apabila se!arna pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidzik ada upaya perbaikan, maka Sertifikat Uji Kereta dengan Pei Iggerak Sendiri dicabut. Sertifikat Uji f< .Jreta dengan Penggerak Sendiri dicabut dan dinyatakan tidak uerlaku apabila :
a.rusak berat cisebabkan oleh kecelakaan;
b.modifikasi. Peringatan, pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(1)Sertifikat Uji Kereta dengan Penggerak Sendiri sebagaimana d~maksud dalam Pasal 39 ayat (2) paling sedikit memuat :
a.data umum sarana perkeretaapian;
b.nomor uji sarana; dan .
c.masa.
(2)Tanda Lulus Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1)huruf b, paling sedikit memuat masa berlaku.
(3)Tanda Lulus Uji sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) ditempatkan pada sarana perkeretaapian. Bentuk, format, isi dan warna Sertifikat Uji Kereta dengan Penggerak Sendiri dan Tanda Lulus Uji Kereta dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, sesuai dengan contoh lampiran 3 Peraturan ini. Dalam waktu palng lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku, Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Kereta dengan Penggerak Sendiri wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebaga:rnana diatur dalam Peraturan ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2011 SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada: