menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Lokomotif;
(2)Lokomotif diesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Lokomotif yang menggunakan peralatan penggerak dengan sumber tenaga motor diesel.
(3)Lokomotif elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Lokomotif yang menggunakan peralatan penggerak dengan sumber tenaga listrik dari luar Lokomotif.
(1)Lokomotif diesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a.Lokomotif diesel hidrolik; dan
b.Lokomotif diesel elektrik.
(2)Lokomotif diesel hidrolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Lokomotif dengan peralatan penerus daya hidrolik.
(3)Lokomotif diesel elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Lokomotif dengan peralatan penerus daya elektrik.
(1)Setiap Lokomotif yang dioperasikan wajib memenuhi kelaikan operasi yang dibuktikan melalui pengujian.
(2)Pengujian Lokomotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara kondisi dan fungsi dengan Persyaratan Teknis dan Spesifikasi Teknis. Pengujian Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari:
a.Uji Pertama; dan
b.Uji Berkala.
(1)Uji Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, wajib dilakukan terhadap Lokomotif baru atau Lokomotif yang mengalami perubahan Spesifikasi Teknis.
a.Uji Rancang Bangun Dan Rekayasa;
b.Uji Statis; Dan
c.Uji Dinamis.
(3)Uji Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki dokumen :
a.Hasil uji produk;
b.Asal negara; dan
c.Manufaktur.
(1)Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, wajib dilakukan terhadap setiap Lokomotif yang telah dioperasikan.
a.Uji Statis; dan
b.Uji Dinamis.
(3)Uji Berkala sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) harus memiliki dokumen perawatan dan pemeriksaan.
(1)Uji Rancang Bangun dan Rekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengujian yang dilakukan untuk mengetahui ketepatan atau kesesuaian antara rancang bang un dan rekayasa dengan fisik Lokomotif yang meliputi :
a.rangka dasar;
b.badan;
c.kabin masinis;
d.bogie;
e.peralatan penerus daya;
f.peralatan penggerak;
g.peralatan pengereman;
h.peralatan perangkai;
i.peralatan pengendali;
j.peralatan keselamatan;
k.peralatan penghalau rintangan.
(2)Uji Rancang Bangun dan Rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.Uji Kekuatan;
b.Uji Ketahanan; dan
c.Uji Kerusakan.
(3)Uji Rancang Bangun dan Rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk prototipe Lokomotif.
(1)Uji Kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk mengetahui kemampuan Lokomotif menerima beban maksimum sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah disetujui.
(2)Uji Kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menjalankan Lokomotif dan memberikan beban maksimum sesuai dengan desain.
(1)Uji Ketahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mengetahui kemampuan Lokomotif menerima beban operasional sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah disetujui.
(2)Uji Ketahanan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan cara menjalankan Lokomotif pad a jarak dan kecepatan tertentu.
(1)Uji Kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk mengetahui kerusakan struktur Lokomotif jika terjadi kecelakaan.
(2)Uji Kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui simulasi komputer dengan izin Menteri.
(1)Uji Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan pengujian untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja Lokomotif pada keadaan tidak bergerak.
(2)Uji Statis Lokomotif sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), meliputi:
a.dimensi;
b.ruang batas sarana;
c.berat;
d.pengereman;
e.keretakan;
f.pembebanan;
g.sirkulasi udara;
h.temperatur.
i.kelistrikan;
j.kebisingan;
k.intensitas cahaya; I. emisi gas buang;
m.klakson;
n.peralatan komunikasi; dan
o.kebocoran.
(1)Uji Dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk mengetahui dimensi Lokomotif.
(2)Uji Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur dimensi Lokomotif dengan mengunakan peralatan ukur dimensi.
(3)Lembar Uji Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 a Peraturan ini.
(1)Uji Ruang Batas Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mengetahui kesesuaian Lokomotif dengan ruang batas sarana, dengan mengunakan alat ukur ruang batas sarana.
(2)Uji Ruang Batas Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara menjalankan Lokomotif melalui loading gauge untuk jalan rellurus dan jalan rellengkung.
(3)Lembar Uji Ruang Batas Sarana sebagaimana pad a ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 b Peraturan ini.
(1)Uji Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk mengetahui total berat dan distribusi berat pada setiap roda Lokomotif, dengan mengunakan alat ukur berat.
(2)Uji Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a.menghitung total berat Lokomotif;
b.distribusi berat pada masing-masing roda dengan cara menimbang beban yang diterima pada setiap roda.
(3)Lembar Uji Serat sebagaimana pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 c Peraturan ini.
(1)Uji Pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2)huruf d, dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem pengereman Lokomotif yang terdiri dari:
a.rem pelayanan; dan
b.rem parkir.
(2)Uji Pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a.untuk rem pelayanan dilakukan dengan mengukur tekanan udara pad a tangki udara dan mengoperasikan rem pelayanan, dengan menggunakan alat ukur tekanan udara dan secara visual; dan
b.untuk rem parkir dilakukan dengan mengoperasikan rem parkir pada kelandaian tertentu, dengan cara visual.
(3)Lembar Uji Pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 d Peraturan ini.
(1)Uji Keretakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, dilakukan untuk mengetahui retak pada komponen Lokomotif dengan mengunakan alat pendeteksi keretakan atau secara visual.
(2)Uji Keretakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada:
a.gandar;
b.keping roda;
c.coupler, dan
d.rangka bogie.
(3)Uji Keretakan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), pada uji berkala dapat menggunakan data perawatan dan/atau pemeriksaan.
(4)Lembar Uji Keretakan sebagaimana pada ayat (3), sesuai dengan Lampiran 1 e Peraturan ini.
(1)Uji Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2)huruf f, dilakukan untuk mengetahui performansi Lokomotif, dengan menggunakan alat ukur beban.
(2)Uji Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara memberikan beban (resistansi daya) sesuai dengan daya maksimum.
(3)Uji Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada uji berkala dapat menggunakan data perawatan dan/atau pemeriksaan.
(4)Lembar Uji Pembebanan sebagaimana pada ayat (3), sesuai dengan Lampiran 1 f Peraturan ini.
(1)Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g, dilakukan untuk mengetahui kecepatan aliran udara di dalam ruang kabin masinis, dengan menggunakan alat ukur kecepatan aliran udara.
(2)Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur kecepatan aliran udara pada kipas angin dan penghisap udara dalam kondisi jendela dan pintu tertutup.
(3)Lembar Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai dengan Lampiran 1 9 Peraturan ini.
(1)Uji Temperatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2)huruf h, dilakukan untuk mengetahui temperatur udara di dalam ruang kabin masinis, dengan menggunakan alat ukur temperatur.
(2)Uji Temperatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur temperatur udara di dalam ruang kabin masinis.
(3)Lembar Uji Temperatur sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 h Peraturan ini.
(1)Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf i, dilakukan untuk mengetahui besarnya tegangan input dan output listrik, dengan menggunakan alat ukur tegangan listrik.
(2)Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melihat indikator voltmeter di kabin masinis.
(3)Lembar Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 i Peraturan ini.
(1)Uji Kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2)huruf j, dilakukan untuk mengetahui tingkat kebisingan Lokomotif terhadap lingkungan, dengan menggunakan alat ukur kebisingan.
(2)Uji Kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur kebisingan pad a kondisi semua peralatan beroperasi dan Lokomotif ditempatkan pada ruang terbuka.
(3)Lembar Uji Kebisingan sebagaimana pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 j Peraturan ini.
(1)Uji Intensitas Cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf k, dilakukan untuk mengetahui kuat cahaya lampu yang terpasang pada Lokomotif, dengan menggunakan alat ukur kuat cahaya.
(2)Uji Intensitas Cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada:
a.lampu utama;
b.lampu tanda.
(3)Lembar Uji Intensitas Cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 k Peraturan ini.
(1)Uji Emisi Gas Buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf I, dilakukan untuk mengetahui besarnya emisi gas buang dari motor diesel, dengan menggunakan alat ukur emisi gas buang.
(2)Uji Emisi Gas Buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur besarnya kadar emisi gas buang.
(3)Lembar Uji Emisi Gas Buang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 I Peraturan ini.
(1)Uji Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf m, dilakukan untuk mengetahui kuat suara klakson, dengan menggunakan alat ukur kuat suara.
(2)Uji Klakson sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur kuat suara klakson pada jarak tertentu dari kabin masinis.
(3)Lembar Uji Klakson sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 m Peraturan ini.
(1)Uji Peralatan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf n, dilakukan untuk mengetahui kemampuan alat komunikasi operasi kereta api, dengan menggunakan alat ukur kualitas suara.
(2)Uji Peralatan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara melakukan percobaan komunikasi yang digunakan masinis dengan petugas pengendali perjalanan kereta api atau sebaliknya.
(3)Lembar Uji Peralatan Komunikasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 n Peraturan ini.
(1)Uji Kebocoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2)huruf 0, dilakukan untuk mengetahui kebocoran di dalam ruang kabin masinis, dengan menggunakan alat uji hujan.
(2)Uji Kebocoran sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan cara menempatkan Lokomotif pada tempat pengujian.
(3)Lembar Uji Kebocoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 1 0 Peraturan ini.
(1)Uji Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan pengujian untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja Lokomotif pada keadaan bergerak.
(2)Uji Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengujian:
a.pengereman;
b.temperatur;
c.getaran;
d.pembebanan dan kemampuan tarik;
e.percepatan;
f.sirkulasi udara;
g.kelistrikan; dan
h.kebisingan.
(1)Uji Pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2)huruf a, dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem pengereman yang terdiri dari:
a.rem pelayanan;
b.rem darurat; dan
c.deadman.
(2)Uji Pengereman sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan menggunakan alat ukur jarak dan alat ukur waktu, dengan cara:
a.rem pelayanan dilakukan dengan melaksanakan percobaan rem pelayanan pada kecepatan tertentu secara bertahap dan mengukur jarak pengereman dan waktu tempuh;
b.rem darurat dilakukan dengan melaksanakan percobaan fungsi rem darurat pada kecepatan tertentu; dan
c.deadman dilakukan dengan melaksanakan percobaan fungsi deadman dalam memberi peringatan sebelum pengereman otomatis bekerja.
(3)Lembar Uji Pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai dengan Lampiran 2 a Peraturan ini.
(1)Uji Temperatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2)huruf b, dilakukan untuk mengetahui temperatur bantalan (bearing) pada as roda, dengan menggunakan alat ukur temperatur.
(2)Uji Temperatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengoperasikan Lokomotif sampai jarak dan kecepatan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis, kemudian diukur temperatur bantalan (bearing) pada bagian tutup bantalan (end cup bearing).
(3)Lembar Uji Temperatur sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 b Peraturan ini.
(1)Uji Getaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk mengetahui getaran yang terjadi, dengan mengunakan alat ukur getaran.
(2)Uji Getaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur getaran yang terjadi pada kecepatan maksimum operasional.
(3)Lembar Uji Getaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 c Peraturan ini.
(1)Uji Pembebanan dan Uji Kemampuan Tarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mengetahui performansi propulsi, dengan menggunakan alat ukur kecepatan.
(2)Uji Pembebanan dan Uji Kemampuan Tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengoperasikan Lokomotif sesuai dengan kelandaian jalan rei pad a beban berdasarkan spesifikasi teknis dan melakukan pengukuran kecepatan maksimum yang tercapai.
(3)Uji Pembebanan dan Uji Kemampuan Tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada uji berkala dapat menggunakan data perawatan dan/atau pemeriksaan.
(4)Lembar Uji Pembebanan dan Uji Kemampuan Tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 d Peraturan ini.
(1)Uji Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e, dilakukan untuk mengetahui besarnya percepatan Lokomotif, dengan menggunakan alat ukur kecepatan dan waktu.
(2)Uji Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur waktu tempuh dari kondisi berhenti sampai dengan kecepatan tertentu pada jalan rei lurus datar.
(3)Lembar Uji Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 e Peraturan ini.
(1)Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf f, dilakukan untuk mengetahui kecepatan aliran udara di dalam ruang kabin masinis, dengan menggunakan alat ukur kecepatan aliran udara.
(2)Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur kecepatan aliran udara pada kipas angin dan penghisap udara.
(3)Lembar Uji Sirkulasi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai dengan Lampiran 2 f Peraturan ini.
(1)Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf g, dilakukan untuk mengetahui besarnya tegangan input dan output listrik, dengan menggunakan alat ukur tegangan listrik.
(2)Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melihat indikator voltmeter di kabin masinis.
(3)Lembar Uji Kelistrikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 9 Peraturan ini.
(1)Uji Kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2)huruf h, dilakukan untuk mengetahui kebisingan di dalam ruang kabin masinis, dengan menggunakan alat ukur kebisingan.
(2)Uji Kebisingan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dilakukan dengan cara mengukur kebisingan yang terjadi dalam kondisi semua jendela dan pintu tertutup.
(3)Lembar Uji Kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Lampiran 2 h Peraturan ini.
(1)Pengujian Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh :
a.Direktorat Jenderal Perkeretaapian; atau
b.Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian Lokomotif diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
(1)Permohonan untuk pengujian Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, diajukan oleh penyelenggara sarana kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a.data Spesifikasi Teknis;
b.data perawatan;
c.data pemeriksaan;
d.fotokopi tanda bukti kepemilikan atau penguasaan (untuk permohonan baru); atau
e.fotokopi sertifikat yang dimiliki (untuk pemohon perpanjangan); atau
f.surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk penggantian yang hilang); atau
g.sertifikat yang rusak (untuk penggantian yang rusak).
(2)Setelah permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dilakukan pengujian.
(1)Lokomotif yang telah dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan dinyatakan lulus uji, paling lama 14 (empat belas) hari kerja diberikan :
a.Sertifikat Uji; dan
b.Tanda Lulus Uji.
(2)Sertifikat Uji Lokomotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.Sertifikat Uji Pertama; dan
b.Sertifikat Uji Berkala.
(1)Sertifikat Uji Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berlaku selama Lokomotif dioperasikan, kecuali mengalami perubahan Spesifikasi Teknis.
(2)Sertifikat Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b berlaku berdasarkan jarak tempuh 162.500 km atau setiap 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Uji Berkala.
(1)Sertifikat Uji Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diterbitkan oleh:
a.Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
b.Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2)Sertifikat Uji Lokomotif yang diberikan oleh badan hukum atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan verifikasi oleh Menteri.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian diatur· tersendiri dengan Peraturan Menteri. Pemegang Sertifikat Uji Lokomotif dalam mengoperasikan sarana wajib:
a.mengoperasikan Lokomotif sesuai standar operasi;
b.melakukan perawatan Lokomotif sesuai standar perawatan;
c.melakukan pemeriksaan Lokomotif sesuai standar pemeriksaan;
d.melaporkan apabila terjadi perbaikan berat/besar atau modifikasi.
(1)Sertifikat Uji Lokomotif dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat Uji Lokomotif melanggar Pasal 42.
(2)Pencabutan Sertifikat Uji Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Sertifikat Uji Lokomotif untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4)Apabila selama pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak ada upaya perbaikan, maka Sertifikat Uji Lokomotif dicabut. Sertifikat Uji Lokomotif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
a.rusak berat disebabkan oleh kecelakaan;
b.modifikasi. Peringatan, pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(1)Sertifikat Uji Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) paling sedikit memuat :
a.data umum sarana perkeretaapian;
b.nomor uji sarana; dan
c.masa.
(2)Tanda Lulus Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1)huruf b, paling sedikit memuat masa berlaku.
(3)Tanda Lulus Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada sarana perkeretaapian. Bentuk, format, isi dan warna Sertifikat Uji Lokomotif dan Tanda Lulus Uji Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, sesuai dengan contoh lampiran 3 Peraturan ini. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku, Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Lokomotif wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 "F'e'i>ruari 2011 MENTERIPERHUBUNGAN, ttd FREDDY NUMBERI SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada: