1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
3.Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2011;
9.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan;
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PN-RB) Nomor 36 Tahun 2012 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri PAN-RBNomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
12.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut; Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan Standar Pelayanan (SP) ini adalah: C. Landasan Hukum
3.Menjamin konsistensi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring (evaluasi) atas pelaksanaan penyediaan jasa layanan umum di bidang keselamatan kapal dan kepelautan.
2.Menjamin terpenuhinya kualitas pelayanan dalam pelaksanaan penyediaan jasa layanan umum di bidang keselamatan kapal dan kepelautan.
1.Menjamin terlaksananya prosedur pelaksanaan atas penyediaan jasa layanan umum di bidang keselamatan kapal dan kepelautan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan ditetapkannya Standar Pelayanan (SP) ini adalah: Maksud ditetapkannya Standar Pelayanan (SP) ini adalah sebagai pedoman dalam mernberikan layanan atas pelaksanaan penyediaan jasa layanan umum di bidang keselamatan kapal dan kepelautan yang dilaksanakan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. B. Maksud dan Tujuan 2
3.Layanan Jasa Subdit Keselamatan Kapal meliputi : 1) Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang; a) Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang; b) Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang; c) Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang. 2) Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang; 3) Penerbitan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Ikan; 4) Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi dan Brevet; 5) Penerbitan Sertifikat Kelayakan Kapal Pengangkut Barang Berbahaya; 6} Penerbitan Sertifikat Pembebasan (Exemption); 7) Penerbitan Nota Dinas Pemeriksaan dan Pengujian, serta Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal; 8) Penerbitan Surat Keterangan Penambahan Penumpang;
2.Layanan Jasa Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal meliputi : 1) Penerbitan Surat Persetujuan PelaksanaanjPenggantian Bendera Indonesia; 2) Penerbitan Surat LautjSurat Tanda Kebangsaan Kapal; 3) Penerbitan Surat Penetapan Tanda Panggilan Kapal (Call Sign); 4) Penerbitan Dokumen Riwayat Kapal (Continuous Synopsis Record); 5) Penerbitan Akta; 6) Surat Penggunaan Nama Kapal dan Persetujuan Ganti Nama Kapal; 7) Penerbitan Surat Pengesahan Daftar Ukur;
1.Layanan Subdit Kelaikan Kapal meliputi : 1) Pengurusan Pengesahan Gambar Kapal; 2) Pengurusan Pengesahan Gambar Kapal Dalam Rangka Perombakan; 3) Penerbitan Sertifikat Garis Muat Dalam NegerijInternasional; 4) Penerbitan Sertifikat Garis Muat Sementara Dalam NegerijInternasional; 5) Penerbitan Surat Keterangan Perombakan Kapal; 6) Persyaratan Autorisasi Garis Muat. D. Jenis Layanan Sebagai pelaksanaan amanat undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bertugas menyediakan jasa layanan di bidang keselamatan kapal dan kepelautan berdasarkan perundang-undangan. Jenis layanan yang dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan adalah sebagai berikut:
13.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 3
5.Layanan Jasa Subdit Kepelautan meliputi : 1) Penerbitan Dokumen Pengawakan (Safe Manning Document); 2) Penerbitan Seafarer Identity Document (SID); 3) Penerbitan Buku Pelaut Baru/Habis Masa BerlakujKehilangan; 4) Penyijilan Awak Kapal Pada Buku Pelaut dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut; 5) Rekomendasi Penggunaan Pelaut Warga Negara Asing; 6) Perpanjangan Rekomendasi Pengunaan Pelaut Warga Negara Asing; 7} Pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement); 8) Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal;
4.Layanan Jasa Subdit Pencegahan Pencemaran dan MKKPLP 1) Penerbitan dan Pengukuhan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Kapal (Document ofCompliaIlcejDOC); 2) Penerbitan dan Pengukuhan Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal (Safety Management CertificatejSMC); 3) Penerbitan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP); 4} Penerbitan Sertifikat International oil Pollution Prevention (IOPP); 5} Penerbitan Sertifikat Noxious Liquid Substances (NLS); 6} Penerbitan Sertifikat Intemational Sewage Pollution Prevention (ISPP); 7} Penerbitan Sertifikat International Air Pollution Prevention (lAPP); 8) Penerbitan Sertifikat International Energy Efficiency Certificate (IEEC); 9) Penerbitan Sertifikat Condition Assessment Scheme (CAS); 10} Penerbitan Sertifikat Anti-Fouling System (AFS); ll} Penerbitan Sertifikat Nasional Sistem Anti Teritip (AFS); 12} Penerbitan Attestation Ballast Water Management (BWM); 13) Penerbitan Surat Pengakuan Manajemen Air Balas (BWM); 14) Penerbitan Attestation Performance Standard For Protective Coatings (PSPC); 15) Penerbitan Attestation International on Inventory of Hazardous Material; 16) Penerbitan Surat Pengakuan lnventaris Material Berbahaya; 17) Penerbitan Attestation Document of Athorization To Conduct Ship Recycling; 18) Penerbitan Attestation Ready for Ship Recycling; 19) Penerbitan Surat Pengakuan Kesiapan Penutuhan; 20) Penerbitan Persetujuan Perusahaan Pembersihan Tanki Kapal; 21) Penerbitan Persetujuan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); 22) Penerbitan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi (Civil Liability Convention jCLC) dan Dana Jaminan Ganti Rugi Dari Tanki Bahan Bakar (Civil Liability Convention For Bunker Oil). 9) Penerbitan Sertifikat keselamatan kapal dengan fungsi khusus (special purpose]; 10) Penerbitan dokumen otorisasi untuk pengangkutan biji-bijian (dokumen authorization); 11) Penerbitan flag state verification and acceptance document. 4
1.Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
2.Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
3.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4.Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, pensertifikatan, kewenangan, serta hak dan kewajiban pelaut.
5.Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan: A. Pengertian BABII PENGERTIAN,PRINSIPDAN KOMPONENSTANDARPELAYANAN Standar Pelayanan (SP) Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: BABI : Pendahuluan BABII : Pengertian, Prinsip dan Komponen Standar Pelayanan BABIII : Identifikasi Kondisi Penyelenggaraan Pelayanan Saat Ini BABIV : Standar Pelayanan BABV : Penutup E. Sistematika Penyajian 9) Penerbitan Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) ANTj ATT I - IV; 10) Penerbitan Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) ANTjATT V; 11) Penerbitan Penggantian Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement); 12) Penerbitan Penggantian Sertifikat (Duplikat); 13) Penerbitan Legalisir; 14) Penerbitan Sertifikat Pengukuhan Warga Asing (COR); 15) Penerbitan Sertifikat Keterampilan (Certificate of Competency); 16) Penerbitan Approval Lembaga Diklat. 5 atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
6.Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia.
7.Garis Muat (Load Lines) adalah garis air yang paling atas waktu kapal dimuat penuh dengan muatan.
8.Surat Ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
9.Kebangsaan Kapal adalah hubungan hukum antara kapal dengan negara yang benderanya dikibarkan sebagai bendera kebangsaan.
10.Surat Tanda Kebangsaan kapal Indonesia adalah surat kapal yang merupakan bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
11.Pelayar adalah semua orang yang ada di atas kapal.
12.Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
13.Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk rnenjamm keselamatan dan keamanan pelayaran.
14.Dewan Pengawas adalah dewan yang diwakili oleh perwakilan kementerian teknis dan profesional yang bertujuan memberikan nasihat atas pelayanan keselamatan kapal dan kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Melalui Rapat Dewan Pengawas yang dilakukan, Dewan Pengawas memiliki kapabilitas untuk mengambil keputusan terkait pelayanan keselamatan kapal dan kepelautan yang tidak dapat diputuskan oleh Direksi.
15.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, darr/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara pelayanan pu blik.
16.Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
17.Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi Penyelenggara Negara, Korporasi, Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan pelayanan publik. 6
1.Sederhana. Standar Pelayanan (SP) yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara.
2.Konsistensi. Dalam penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan (SP) harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.
3.Parsitipatif. Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.
4.Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam Standar Pelayanan (SP) harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan.
5.Berkesinambungan. Standar Pelayanan (SP)harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan.
6.Transparansi. Standar Pelayanan (SP)harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
7.Keadilan. Standar Pelayanan (SP) harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat Dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan (SP)dilakukan dengan memperhatikan prinsip: B. Prinsip
18.Standar pelayanan minimal adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelanggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, rnudah, terjangkau, dan terukur.
19.Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
20.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
21.Pihak terkait adalah pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan Standar Pelayanan .
22.Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
23.Sistem Informasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan huruf braile, bahasa gambar, dan/ atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik. 7 a) Dasar Hukum, adalah peraturan perundang-uridangan yang rnenjadi dasar penyelenggaraan pelayanan. b) Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalarn penyelenggara pelayanan, terrnasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi stakeholder. c) Kompetensi pelaksana, adalah kemarnpuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterarnpilan dan pengalaman. d) Pengawasan internal, adalah sistern pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pirnpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
2.Komponen yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan pada internal organisasi meliputi: a) Persyaratan, adalah syarat (dokumen atau hal lain)yang hams dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis rnaupun administratif. b) Sistern, rnekanisme, dan prosedur, adalah tata cara dan pelayanan yang dibakukan bagi pernberi dan penerirna pelayanan, termasuk pengaduan. c) Jangka waktu penyelesaian, adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. d) Biaya/tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerirna layanan dalarn rnengurus danI atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarannya ditetapkan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau dapat kesepakatan antara penyelenggara dan rnasyarakat apabila tarif yang dimaksud belum diatur dalarn peraturan perundang - undangan. e) Produk Pelayanan, adalah hasil pelayanan yang diberikan dan terima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. f) Penanganan pengaduan, saran, dan rnasukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
1.Komponen yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, setiap Standar Pelayanan (SP) dipersyaratkan harus rnencanturnkan komponen sekurang-kurangnya meliputi: Komponen Standar Pelayanan (SP)adalah komponen yang merupakan unsur-unsur administrasi dan rnanajemen yang menjadi bagian dalarn sistern dan proses penyelenggaraan pelayanan publik. C. Komponen yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental. 8 A. Layanan Jasa Subdit Kelaikan Kapal B. Layanan Jasa Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal C. Layanan Jasa Subdit Keselamatan Kapal Dalarn identifikasi penyelenggaraan pelayanan saat ini, penyediaan jasa layanan keselarnatan kapal dan kepelautan yang dilaksanakan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dibagi menjadi 5 (lima)kelompok, yaitu: Melalui proses identifikasi ini, diharapkan akan ditemukan permasalahan yang terjadi pada saat ini berkaitan dengan komponen standar pelayanan minimal sehingga ukuran Standar Pelayanan yang akan ditetapkan nantinya akan memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus sesuai dengan sumber daya yang ada. Untuk menetapkan Standar Pelayanan yang akan digunakan sebagai pedoman kualitas pelayanan pada saat menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) nantinya, maka harus diidentifikasi kondisi penyelenggaraan pelayanan saat ini. Standar Pelayanan (SP) merupakan ukuran layanan yang harus dipenuhi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang akan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). BABIII IDENTIFlKASIKONDISIPENYELENGGARANPELAYANANSAATINI e) Jumlah pelaksanaan, adalah tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya. f} Jarninan pelayanan, adalah memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan (SP). g) J aminan keamanan dan keselamatan pelayanan, adalah dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa arnan, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan. h) Evaluasi kinerja pelaksana, adalah penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standar Pelayanan (SP). i) Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan (SP) untuk setiap jenis pelayanan sekurang- kurangnya meliputi 14 komponen tersebut. Apabila dipandang perlu, sesuai dengan karakteristik pada jenis atau penyelenggaraan pelayanan tertentu, maka dimungkinkan untuk menambah atau melengkapi komponen lain dalam pengembangan Standar Pelayanan (SP). Selain itu sebagai upaya harmonisasi antar Peraturan Perundang-undangan, maka penyusunan komponen Standar Pelayanan (SP) perlu memperhatikan Peraturan Perundangan lain yang terkait dengan penyusunan Standar Pelayanan (SP) seperti Standar Teknis Sektoral, Standard Operating Procedures (SOP) dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). 9 D. Layanan Jasa Subdit Pencegahan Pencemaran dan MKKPLP E. Layanan Jasa Subdit Kepelautan. 10 Dasar Hukum Masyarakat/ No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan 1 Pengurusan Pengesahan l. Undang-undang 1. Pemilik Kementerian Pengesahan Gambar Kapal No.17 Tahun 2008 Kapa!; Perhubungan Gambar Kapal Tentang Pelayaran; 2. Agen
2.Peraturan Umum. Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pad a Kementerian Perhubungan;
3.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
4.Kep. Dirkapel No. UM.003/6j18/ DK-12.
2.Pcngurusan Pengesahan 1. Undang-undang 1. Pemilik Kementerian Pengesahan Gambar Kapal No.17 Tahun 2008 Kapal; Perhubungan Gambar Kapal Dalam Rangka Tentang Pelayaran; 2. Agen Dalam Rangka Perombakan 2. Peraturan Umum. Perombakan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13;
5.Kep. Dirkapel No. UM.OO3/6/18/DK- 12.
1.Identifikasi Jenis Pelayanan, produk Pelayanan, Masyarakat dan Pihak Terkait A. Layanan Jasa Subdit KelaikanKapal 11 Dasar Hukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan
3.Penerbitan Sertifikat Garis 1. Undang-undang L Pemilik Kementerian Sertifikat Garis Muat Dalam No.17 Tahun 2008 Kapal Perhubungan Muat Dalam Negeri/ Tentang Pelayaran; 2. Agen Negeri/ lnternasional 2. Peraturan Umurn; Internasional Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13;
5.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/DK- 12.
4.Penerbitan Sertifikat Garis L Undang-undang L Pemilik Kernenterian Sertifikat Garis Muat Sementara No.17 Tahun 2008 Kapal: Perhubungan Muat Sementara Dalam Negeri/ Tentang Pelayaran; 2. Agen Dalam Negeri/ Internasional 2. Peraturan Umum. Internasional Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan I Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian I Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 10l/1/4/DJPL-13;
5.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/DK- 12;
5.Penerbitan Surat 1. Undang-undang L Pemilik Kementerian Surat Keterangan No.17 Tahun 2008 Kapa1; Perhubungan Keterangan Perornbakan Tentang Pelayaran; 2. Agen Perombakan Kapal 2. Peraturan Umum. Kapal Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang 12 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab
1.Pengesahan 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belurn Direktur Gambar 2. Berkas berkas Th 2015 ada Kapal persyaratan sbb:
a.Surat Pengantar Adpel (Untuk Kapal I
2.Identifikasi Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur, Biaya dan Waktu DasarHukum Masyarakat/ No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan Perkapalan;
6.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
3.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 10II II 4/DJPL-13;
4.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/DK- 12.
6.Persyaratan Autorisasi Garis 1. Undang-undang 1. Pernilik Kementerian Autorisasi Garis Muat NO.17Tahun 2008 Kapal; Perhubungan Muat Tentang Pelayaran; 2. Agen
2.Peraturan Umum. Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pernerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1 14 IDJPL-13;
5.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/DK- 12. 13 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelavanan dan Prosedur Jawab Bangunan Baru);
b.Copy Surat Ukur (untuk Kapal I Lama);
c.Copy Kontrak Pembangunan Kapal [untuk Kapal Yang di bangun di Luar Negeri);
d.Copy, Surat Ganti Bendera (Untuk Kapal Ganti Bendera);
e.Gam bar Rancang Bangun Kapal: • Gambar G.A (General Arrangement) ; · Gambar Safety and Fire Control Plan warna; · Midship section - Lines Plan; • Booklet Stability; · Gambar penunjang lainnya yang berkaitan dengan keselamatan.
3.Lembar Disposisi;
4.Agenda Surat Masuk.
2.Pengesahan l. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Gambar 2. Berkas berkas; Th 2015 ada Kapal Dalam persyaratan sbb: Rangka a. Copy Surat Ukur Perombakan Lama;
b.Gambar Rancang Bangun Kapal Lama;
c.Gambar Rancang Bangun Kapal Baru;
d.Surat Tanda Kebangsaan; I
e.Gross Akta; I
3.Lernbar Disposisi;
4.Agenda Surat Masuk;
3.Sertifikat L Surat Permohonan; Terlampir PP II Belum Direktur GarisMuat 2. Berkas berkas Th 2015 ada Dalam persyaratan sbb: Negeri/ a. Copy Sertifikat Internasional Garis Muat Sementara/ Permanen;
b.Copy Surat Pengesahan Gam bar; 14 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelavanan dan Prosedur Jawab
c.Gambar General Arrangement (GA);
d.Copy stability booklet;
e.Surat ukur kapal;
f.Laporan Hasil Pemeriksaan dan perhitungan disertai Berita Acara, jika telah dilaksanakan pemeriksaan di daerah terlebih dahulu;
g.Gross Akta.
3.Lembar Disposisi;
4.Agenda Surat Masuk.
4.Sertifikat l. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Garis Muat 2. Berkas berkas Th 2015 ada Sementara persyaratan sbb: Dalam a. Copy Surat Negeri/ pengesahan Internasional Gambar;
b.Gambar General Arrangement (GAl;
c.Copy stability booklet;
d.Copy Surat ukur kapal:
e.Laporan Hasil Perneriksaan dan perhitungan disertai Berita Acara jika telah I dilaksanakan I pemeriksaan di II daerah terlebih dahulu;
3.Lembar Disposisi;
4.Surat Masuk.
5.Surat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Keterangan 2. Berkas berkas Th 2015 ada Perombakan persyaratan sbb: Kapal a. Surat Ukur Lama;
b.Gambar Rancang Bangun Kapal Lama; I
c.Gambar Rancang Bangun Kapal I Baru yang telah disahkan;
d.Surat keterangan dari galangan dimana kapal I dirombak;
e.Docking Report termasuk repair 15 No .Jenis Prosedur Tindak Dukungan Saran a Bentuk Pengelolaan lanjut SDM organisasi
1.Pengaduan l.Menulis 1. Menjawab 1. Ada Stafdi 1. Alamat Secara
2.Saran dan Surat; melalui Seksi email struktur Masukan 2.Mengirim surat/ hukum pengaduan ditangani email; email; dan /saran/ oleh Seksi 3.Mengisi form 2. Melakukan Humas masukan; Humas& pengaduan konfirmasi yang 2. Ada Hukum yang dekat kotak klarifikasi memiliki formuJir berada di pengaduan/ 3. Tugas dan untuk Kabag saran/ Mernberika Fungsi Ini; menulis Keuangan rnasukan n edukasi 2. Merupakan pengaduan dan Hukum job deslc [eeien] Seksi masukan Hukum 3. Penyediaan dan kotak Humas pengaduan / saran/ masukan
3.Identifikasi PengelolaanPengaduan No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelayanan dan Prosedur Jawab list;
f.Laporan Survey Pemeriksaan dari Surveyor Rancang Bangun Kapal Ditjen Hubla;
g.Surat Tanda Kebangsaan Gross Akta;
3.Lembar Disposisi;
4.Agenda Surat Masuk.
6.Autorisasi 1. Surat Permohonan Terlarnpir PP 11 Belum Direktur Garis Muat 2. Berkas berkas Th 2015 ada persyaratan sbb:
a.Copy garis muat semen tara/ permanen dari klas bersangkutan (untuk bukan kapal baru);
b.Copy Kontrak pembangunan kapal (untuk kapal I baru); I I
c.Surat ukur kapal. I
3.Lembar Disposisi; _. 4.Agenda Surat Masuk .. 16 Dasar Hukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan
1.Penerbitan Surat 1. Undang-undang 1. Pemilik Kementerian Surat Persetujuan No.17 Tahun Kapal; Perhubungan Persetujuan Pelaksanaarr/ 2008 Tentang 2. Agen Pelaksanaan Penggantian Pelayaran; Umum, / Penggan Han Bendera 2. Peraturan Bendera Indonesia Pemerintah No. Indonesia 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2015 Tentang .Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13.
2.Penerbitan Surat Laut/ 1. Undang- undang 1. Pernilik Kementerian Surat Laut/ SuratTanda No.17 Tahun Kapal; Perhubungan Surat Tanda Kebangsaan 2008 Tentang 2. Agen Kebangsaan Kapal Pelayaran; Umum. Kapal 2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan I Pajak yang i i, Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.KMNo. 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaarr/ Penggantian
1.Identifikasi Jenis Pelayanan, produk Pelayanan, Masyarakat dan Pihak Terkait B. Layanan Jasa Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal 17 DasarHukum Masyarakat,' No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan Bendera Kapal;
5.PM 13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
6.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PIC. 101/1/4jDJPL- 13.
3.Penerbitan Surat Penetapan l. Undang-undang 1. Pemilik Kementerian Surat Penetapan Tanda Panggilan No.17 Tahun Kapal; Perhubungan Tanda Panggilan Kapal (Call Sign) 2008 Tentang 2. Agen Kapal (Call Sign) Pelayaran; Umum;
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.KMNo. 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan/ Penggantian Bendera Kapal;
5.PM 13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
6.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PIC. 10 II II 4/DJPL- 13.
4.Penerbitan Dokurnen l. Undang- undang 1. Pemilik Kernenterian Dokurnen Riwayat Kapal No.17 Tahun Kapal; Perhubungan Riwayat Kapal (Continuous 2008 Tentang 2. Agen (Continuous Synopsis Record) Pelayaran; Umum. Synopsis Record) 2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan; 18 Dasar Hukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Penyeleriggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.KMNo. 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan IProsedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan/ Penggantian Bendera Kapal;
5.PM 13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
6.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PIC 101II /4/DJPL- 13.
5.Penerbitan Akta Akta 1. Undang-undang 1. Pemilik Kementerian No.17 Tahun Kapal; Perhubungan 2008 Tentang 2. Agen Pelayaran; Umum.
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 'I'ahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kernenterian Perhubungan;
4.KMNo. 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan,' Penggantian Bendera Kapal; 19 DasarHukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan
5.PM 13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
6.Peraturan Direktur JenderaJ Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13.
6.Surat Penggunaan L Undang-undang 1. Pemilik Kementerian Penggunaan Nama Kapal dan No.17 Tahun Kapal; Perhubungan Nama Kapal dan Pesrsetujuan 2008 Tentang 2. Agen I Pesrsetujuan Ganti Nama Pelayaran; Umurn. I Ganti Nama Kapal 2. Peraturan Kapal Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.KM No. 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan/ Penggantian Bendera Kapal;
5.PM 13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
6.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan ILaut No. PIC. 101/1/4/DJPL- I13
7.Penerbitan Surat 1. Undang-undang 1. Pemilik Kementerian Surat Pengesahan No.17 Tahun Kapal; Perhubungan Pengesahan Daftar Ukur 2008 Tentang 2. Agen Daftar Ukur Pelayaran; Umum.
2.Peraturan Pernerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 20 No Produk Persyaratan Pelayanan Mel<anismedan Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Prosedur Jawab
l.Surat l. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Persetujuan 2. Berkas berkas Th ada Pelaksanaan/ persyaratan sbb: 2015 Penggantian a. Bukti Hak Milik Bendera atas Kapal; Indonesia h. Bill of Sale yang dilegalisasi oleh Notaris yang menyaksikan penandatangan an Bill of Sale tersebut atau oleh pejabat pemerintah yang berwenang dari negera bendera asal kapal; dan
c.Berita Acara Serah Terirna I Kapal (Protocol of Delivery and IAcceptance);
2.Identifikasi Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur, Biaya dan Waktu DasarHukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.KMNo. 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prcsedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan/ Penggantian Bendera Kapal;
5.PM 13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
6.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PIC. 10 1/ 1/ 4/DJPL- 13 I 21 No Produk Persyaratan PeJayanan Mekanisme dan Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Prosedur Jawab
d.Identitas Pemilik: - KTP bagi Pernilik perseorangan - Akta Peridirian dan/ atau Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang dibuat dihadapan Notaris yang menunjukkan susurian Direksi dan I atau komposisi saham terakhir serta telah memperoleh pengesahan dari Instansi yang berwenang bagi pemilik yang merupakan BHI;
e.Surat Keterangan Penghapusan dari daftar kapal (Deletion Certificate) yang diterbitkan oleh Negara bendera asal kapal;
f.Surat Keterangan Galangan IBuilder Certificate;
g.Foto copy Sertifikat - sertifikat Kapal dari Negara bendera asal kapal;
h.Gam bar Rancangan Umum Kapal (General AlTangement/ G A).
3.Agenda Surat Masuk.;
4.Lembar checklist. 22 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Prosedur .Jawab
2.Surat 1. Surat Terlampir PP 11 Belum Direktur Laut/Surat Permohonan; Th ada Tanda 2. Berkas berkas 2015 Kebangsaan persyaratan sbb: Kapal a. Gross Akta Pendaftaran/ Baliknama;
b.Surat Ukur;
c.Penjelasan/ Relaas;
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist
3.Surat 1. Surat Terlampir PP 11 Belum Direktur Penetapan Permohonan; Th ada Tanda 2. Berkas berkas 2015 Panggilan Kapal persyaratan sbb: (Call Sign) a. Surat Ukur;
b.Gross Akta;
c.Laporan; Pemeriksaarr/ Sertifikat Radio;
d.Akta Jual Beli /Surat Kuasa (Bila pemohon berbeda pemilik);
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist
4.Dokumen 1. Surat Terlampir PP 11 Belum Direktur Riwayat Kapal Permohonan; Th ada (Continuous 2. Berkas berkas 2015 Synopsis persyaratan sbb: Record) a. Gross Akta Pendaftaran/ Baliknama Kapal;
b.Surat Ijin Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)dan atau Surat Ijin Operasi Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS);
c.Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (DOC);
d.Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMC);
e.Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (ISSC); If. Sertifikat- 23 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Prosedur Jawab Sertifikat [Gas;
g.Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
h.Daftar [sian tentang Informasi Riwayat Kapal,
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist.
5.Akta 1. Surat Terlampir PP 11 Belum Direktur Permohonan; Th ada
2.Berkas berkas 2015 persyaratan sbb:
a.Surat Ukur;
b.Bukti; Kepernilikan;
c.Identitas Pernilik;
d.KTPuntuk Perseorangan
e.Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Menkumham;
f.Surat Kuasa jika dikuasakan beserta fotocopy KTPpernberi kuasa dan penerima kuasa;
g.NPWP.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist.
6.Penggunaan 1. Surat Terlampir PP 11 Belum Direktur Nama Kapal Permohonan; Th ada dan 2. Berkas berkas 2015 Pesrsetujuan persyaratan sbb: Ganti Nama a. Surat Ukur Kapal b. Gross Akta Pendaftaran I Baliknarna
3.Agenda Surat Masuk.
4.Lembar checklist
7.Surat 1. Surat Terlampir PP 11 Belum Direktur Pengesahan Permohonan; Th ada Daftar Ukur 2. Berkas berkas 2015 persyaratan sbb:
a.Daftar Ukur dengan Iampiran dokumen yang disyaratkan: - Surat Keterangan Tukang / 24 No Jenis Prosedur Tindal, Dukungan Sarana Bentuk Pengelolaan Lanjut SDM organisasi
1.Pengaduan LMenulis 1. Menjawab 1. Ada Star di LAlamat email Secara Surat; melalui Seksi pengaduan/ struktur 2.Mengirim surat/ hukum saran/ masukan ditangani email; email; dan ; oleh Seksi 3.Mengisi 2. Melakukan Humas 2.Ada formulir Hurnas & form konfirmasi yang untuk menulis Hukurn pengaduan klarifikasi; memiliki pengaduan/ yang berada dekat 3. Mernberika Tugas dan saran/ masukan diKabag kotak n edukasi. Fungsi Ini; ; Keuangan pengaduan 2. Merupakan 3. Penyediaan dan /saran/ job desk kotak Hukum. masukan. Seksi pengaduan/ Hukum saran/ masukan
2.Saran dan dan IMasukan Humas.
3.Identifikasi Pengelolaan Pengaduan No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Prosedur Jawab Keterangan Hak Milik / Builder Certificate; - Persctujuan ganti Bendera/ Penggunaan Bendera.
b.Surat Kuasa;
c.Bill of Sale; I
d.Deletion Certificate;
e.Protocol of Delivery and Acceptance;
f.Kontrak Pembangunan Kapal
g.Invoice;
h.Berita Acara Penggunaan/ Ganti Bendera;
i.Persetujuan Nama Kapal/ Ganti Nama Kapal;
j.Model A;
k.Gambar Kapal; L Pengesahan Gambar Kapal;
m.Foto Copy Surat Ukur Sementara.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 25 Dasar Hukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Layanan Pengguna Pihak Terkait Layanan
l.Penerbitan Sertifikat 1. Undang- undang 1. Pemilik - Kementerian Sertifikat Keselamatan No.17 Tahun 2008 Kapal; Perhubungan; Keselamatan Kapal Barang Tentang Pelayaran 2. Agen - Syahbandar. Kapal Barang [Konetruksi Kapal 2. Peraturan Umum. (Konstruksi Barang, Pemerintah No. 51 Kapal Barang, Perlengkapan Tahun 2002 Tentang Perlengkapan Kapal Barang, Perkapalan; Kapal Barang, Radio Kapal 3. Peraturan Radio Kapal Barang) Pemerintah No. 11 Barang) Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13;
5.HK.I03/ 1/4/DJPL- 14 Tentang Pengedokan /Perlimbungan Kapal;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/DK- 12.
2.Penerbitan Sertifikat 1. Undang-undang l. Pemilik 1. Syahbandar; Sertifikat I Keselarnatan No.17 Tahun 2008 Kapal; 2. Penumpang. Keselamatan Kapal Penumpang Tentang Pelayaran; 2. Agen Kapal 2. Peraturan Umum. Penumpang Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kernenterian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13;
5.HK.103/ 1/4 /DJPL- 14 Tentang Pengedokan / Perlimbungan
1.Identifikasi Jenis Pelayanan, produk Pelayanan, Masyarakat dan Pihak Terkait C. Layanan Jasa Subdit Keselamatan Kapal 26 DasarHukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Layanan Pengguna Pihak Terkait Layanan Kapal;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/DK- 12.
3.Penerbitan Sertifikat t. Undang-undang l. Pemilik Syahbandar Sertifikat Kelaikan dan No.17 Tahun 2008 Kapal; Kelaikan dan Pengawakan Tentang Pelayaran; 2. Agen Pengawakan Kapal Ikan 2. Peraturan Umum. Kapal Ikan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang J enis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. I 101/1/4/DJPL-13
5.HK.103/1/4/DJPL- 14 Tentang Pengedokan IPerlimbungan Kapal;
6.Kep, Dirkapel No. UM.OO3/6/18/DK- 12.
4.Penerbitan Sertifikat 1. Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Sertifikat Keselamatan No.17 Tahun 2008 Kapal; Keselamatan Kapal Kecepatan Tentang Pelayaran; 2. Agen Kapal Tinggi Dan Brevet 2. Peraturan Umum; Kecepatan Pemerintah No. 51 Tinggi dan Tahun 2002 Tentang Brevet Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13;
5.HK.I03/1/4/DJPL- 14 Tentang Pengedokan /Perlimbungan Kapal;
6.Kep. Dirkapel No. UM.OO3/6/18/DK- 27 DasarHukum Masyarakat/ No J enis Layanan Produk Layanan Layanan Pengguna Pihak Terkait Layanan 12.
5.Penerbitan Sertifikat 1. Undang-undang 1. Pernilik Syahbandar Sertifikat Kelayakan Kapal No.17 Tahun 2008 Kapal; Kelayakan Pengangkut Tentang Pelayaran; 2. Agen Kapal Barang 2. Peraturan Urnurn. Pengangkut Berbahaya Pernerintah No. 51 Barang Tahun 2002 Tentang Berbahaya Perkapalan;
3.Peraturan Pernerintah No. 11 Tahuri 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kernenterian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13
5.HK.I03/1/4/DJPL- 14 Tentang Pengedokan /Perlimbungan Kapal;
6.Kep. Dirkapel No. I UM.003/6/18/DK- ...- 12.
6.Penerbitan Sertifikat 1. Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Sertifikat Pernbebasan No.17 Tahuri 2008 Kapal; Pernbebasan (Exemption) Tentang Pelayaran; 2. Agen (Exemption) 2. Peraturan Umurn. Pernerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan:
3.Peraturan Pernerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur I Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13
5.HK.I03/1/4/DJPL- 14 Tentang Pengedokan IPerlirnbungan Kapal;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/DK- 12.
7.Penerbitan Nota Dinas 1. Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Nota Dinas Pemeriksaandan No.17 Tahun 2008 KapaJ; 28 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur -Jawab
1.Sertifikat l.Surat Terlarnpir PP 11 Belum ada Direktur Keselamatan Permohorian: Th Kapal Barang 2.Berkas 2015 (Konstruksi Persyaratan Kapal Barang, a. Sertifikat
2.Identifikasi Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur, Biaya dan Waktu Dasar Hukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Layanan Pengguna Pihak Terkait Layanan Pemeriksaan Pengujian, serta Tentang Pelayaran; 2. Agen dan Pengujian, Penerbitan 2, Peraturan Umum, serta Sertillkat Pemerintah No. 51 Penerbitan Keselamatan Tahun 2002 Tentang Sertifikat Kapal Perkapalan; Keselamatan 3. Peraturan Kapal Pernerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pad a Kernenterian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur I Jenderal Perhubungan Laut No. PIC lOI/1/4/DJPL-13
5.HK.103/ 1/4/ DJPL- 14 Tentang Pengedokan /Perlimbungan Kapal;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/DK- - 12.
8.Penerbitan Surat Keterangan 1. Undang-undang l. Pemilik Syahbandar Surat Penambahan No.17 Tahun 2008 Kapal; Keterangan Penumpang Tentang Pelayaran; 2, Agen Penambahan 2, Peraturan Umum, Penurnpang Pernerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13;
4.HK.103/ 1/4/DJPL- 14 Tentang Pengedokan / Perlimbungan Kapal;
5.Kep, Dirkapel No. UM.003/6/18/DK- 12. 29 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelayanan dan Prosedur Jawab Perlengkapan Keselamatan Kapal Barang, Sebelumnya Radio Kapal (SeC, SEC, Barang) SRC)j
b.Surat Ukur Tetap;
c.Surat Laut/ Pas Besar/ Gross Akta:
d.Laporan Pemeriksaan: 1) Konstruksi; 2) Perlengkapan; 3) Radio.
e.Sertifikat Garis Muat;
f.Kapal Klas (Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line); 3.Lembar checklist.
2.lSertifikat l.Surat Terlampir PP 11 Belum ada Direktur [Keselamatan Permohonan; Th Capal 2.Berkas 2015 lPenumpang Persyaratan
a.Sertifikat Keselamatan Sebelumnya (SeC, SEC, SRC)j
b.Surat Ukur Tetap;
c.Surat Laut,' Pas Besar/ Gross Akta;
d.Laporan Pemeriksaan: 1) Kcnstruksi; 2)Perlengkapa n; 3) Radio;
e.Sertifikat Garis Muat;
f.Kapal Klas (Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line); 3.Lembar checklist.
3.Sertifikat l. Surat Terlampir PP 11 Belum ada Direktur Kelaikan dan Permohonan; Th Pengawakan 2. Berkas 2015 Kapallkan Persyaratan:
a.Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Sebelumnya; ._- ----- 30 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab
b.Surat Ukur Tetap;
c.Surat Laut/ Pas Besar/ Gross Aleta;
d.Laporan Perneriksaan 1) Konstruk si : 2) Perlengka pan; 3) Radio;
e.Sertifikat Garis Muat;
f.Kapal Klas (Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line);
g.Rekornenda si pengesahan gambar.
3.Lembar checklist.
4.Sertifikat 1. Surat Terlampir PP 11 Belum ada Direktur Keselamatan Permohonan; Th Kapal 2. Berkas 2015 Kecepatan Persyaratan: Tinggi Dan a. Sertifikat Brevet Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi Sebelumnya;
b.Surat Ukur Tetap;
c.Surat Laut/ Pas Besar/ Gross Akta I d.Laporan Perneriksaan 1) Konstruksi I 2)Periengkap an 3) Radio
e.Sertifikat Garis Muat I
f.Kapal Klas (Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line).
3.Ijazah Laut;
4.Lembar checklist.
5.Sertifikat 1. Surat Terlampir PP 11 Belum ada Direktur Kelayakan Permohonan; Th Kapal 2. Berkas 2015 Pengangkut Persyaratan: 31 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab Barang a. Sertifikat Berbahaya Keselamatan Sebelumnya (SeC, SEC, SRC);
b.Surat Ukur Tetap;
c.Sertifikat Kelayakan Kapal Pengangkut Barang Berbahaya;
d.Surat Laut/ Pas Besar/ ! Gross Akta;
e.Laporan Pemeriksaan 1) Konstruksi: 2) Periengkapa n', 3) Radio; 4) Pemeriksaan barang berbahaya
f.Sertifikat I Garis Muat;
g.Kapal Klas (Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line);
h.Jenis dan ! daftar I muatan yang I diangkut. 13. Lernbar checklist.
6.Sertifikat 11. Surat Terlampir PP 11 Belum ada Direktur Pembebasan Permohonan; Th (Exemption) 2. Berkas 2015 Persyaratan:
a.Sertifikat Pembebasan Sebelumnya /Sertifikat Konstruksi/ Perlengkapan /Radio;
b.Surat Ukur;
c.Surat Laut/ Pas Besar/ Gross Aleta.
3.Lernbar checklist.
7.Nota Dinas 1. Surat Teriampir PP 11 Belum ada Direktur Pemeriksaan Permohonan; Th dan Pengujian, 2. Berkas 2015 serta Persyaratan --'--- 32 No Jenis Prosedur Tindak Dukungan Sarana Bentuk Pengelolaan lanjut SDM organisasi
1.Pengaduan 1.Menulis 1.Menjawab I.Ada Staf di 1.Alamat email Secara
2.Saran dan Surat; melalui Seksi pengaduan/ struktur Masukan 2.Mengirim surat/ email; hukum dan saran/ ditangani email; 2.Melakukan Humasyang masukan; oleh Seksi 3.Mengisi konfirmasi rnerniliki 2.Ada forrnulir Humas & form klarifikasi; Tugas dan untuk menulis Hukum yang pengadua 3.Memberikan Fungsi Ini; pengaduan/ berada di n dekat edukasi. 2. Merupakan saran/ Kabag kotak job desk rriasukan; Keuangan pengadua Seksi 3.Penyedian dan Hukum n/ Hukum dan kotak saran/ Humas pengaduan/ masukan saran/ masukan
3.Identifikasi Pengelolaan Pengaduan No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur .Iawab Penerbitan a. Sertifikat Sertifikat Keselamatan Keselamatan Kapal (SeC, Kapal SEC dan SRC);
b.Surat Ukur;
c.Surat Laut/ Pas Besar/ Gross Akta.
3.Lembar checklist.
8.Surat 1. Surat Terlampir PP 11 Belum ada Direktur Keterangan . Permohonan; Th Penambahan 2. Berkas 2015 Penumpang Persyaratan
a.Sertifikat Keselamatan Kapal; Penumpang
b.Surat Ukur;
c.Surat Laut/ Pas Besar/ Grosse Akta;
d.Sertifikat Klas (Lambung, Mesin, Load I Line);
e.Sertifikat Garis Muat;
f.Hasil Perhitungan Stabilitas Kapal; I
g.Perhitungan Luas Ruang ! Akomodasi i Penumpang. I
3.Lembar checklist. 33 DasarHukum Masyarakat/ Pihak No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Layanan Layanan
1.Penerbitan dan Dokumen 1. Undang-undang l. Pemilik Syahbandar Pengukuhan Penyesuaian No.17 Tahun Kapal; Dokumen Manajemen 2008 Tentang 2. Agen Penyesuaian Keselamatan Pelayaran; Umum. Manajemen Kapal (Document 2. Peraturan Keselamatan Kapal of Pemerintah No. (Document of Compliance/ DOC) 51 Tahun 2002 Compliance /DOC) Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2012 Tentang Manajemen Keselamatan Kapal;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PI(. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. I UM.OO3/6/1S/ I DK-12. I I I I
2.Penerbitan dan Sertifikat 1. Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Pengukuhan Manajemen No.17 Tahun Kapal; Sertifikat Keselamatan 2008 Tentang 2. Agen Manajemen Kapal (Safety Pelayaran; Umum. Keselamatan Kapal Management 2. Peraturan (Safety Management Certificate/ SMCj Pemerintah No. Certificate/ SMCj 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah
1.Identifikasi Jenis Pelayanan, Produk Pelayanan, Masyarakat dan Pihak Terkait D. Layanan Jasa Subdit Pencegahan Pencemaran dan MKKPLP 34 Dasar Hukurn Masyarakat/ Pihak No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Layanan Layanan No. 11 Tahun 2015 Tentang J enis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2012 Tentang Manajemen Keselamatan Kapal;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/ DK·12.
3.Penerbitan Sertifikat Sertifikat Nasional 1. Undang-undang 1. Pernilik Syahbandar Nasional Pencegahan Pencegahan NO.17Tahun Kapal; Pencemaran (SNPP) Pencemaran 2008 Tentang 2. Agen (SNPP) Pelayaran; Umum.
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan IMaritim; 35 Dasar Hukum Masyarakat/ Pihak No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Lavanan Layanan
5.Peraturan Direktur .Jenderal Perhubungan Laut No. PK. I 101/1/4/DJPL- i I 13; I
6.Kep. Dirkapel INo.UM.003/6/1 8/DK-12 I
4.Penerbitan Sertifikat Sertifikat 1. Undang-undang 1. Pernilik Syahbandar Intemational oil International oil No.17 Tahun Kapal; Pollution Prevention Pollution 2008 Tentang 2. Agen (IOPP) Prevention (lOPP) Pelayaran: Umum.
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PI<. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12.
5.Penerbitan Sertifikat Sertifikat Noxious L Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Noxious Liquid Liquid Substances No.17 Tahun Kapal; Substances (NLS) (NLS) 2008 Tentang 2. Agen Pelayaran; Umum.
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan:
3.Peraturan 36 Dasar Hukum Masyarakat/ Pihak No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait ---- Lavanan Layanan Pemerintah No. II Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas .Ienis Penerimaan Negara Bukan I Pajak yang Berlaku pada Kernen terian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan Direktur IJenderal Perhubungan I Laut No, PI{. I I 101/1/4/DJPL- I 13 I
6.Kep. Dirkapel I I No.UM.003/6jl I 8/DK-12 I
6.Penerbitan Sertifikat Sertifikat L Undang- undang 1. Pemilik Syahbandar International Sewage International No.17 Tahun Kapal; Pollution Prevention Sewage Pollution 2008 Tentang 2. Agen (ISPP) Prevention (ISPP) Pelayarari; Umum.
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pad a Kementerian Perhubungan; 4, Peraturan I Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan 37 Dasar Hukum Masyarakatj' Pihak No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Layanan Layanan Maritim;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12
7.Penerbitan Sertifikat Sertifikat 1. Undang-undang 1. Pernilik Syabbandar International Air International Air No.17 Tahun KapaJ; Pollution Prevention Pollution 2008 Tentang 2. Agen (lAPP) Prevention (lAPP) Pelayaran; Umum.
2.Peraturan Pernerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhu bungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- I I 13; I
6.Kep. Dirkapel I I No.UM.003/6/1 I 8/DK-12
8.Penerbitan Sertifikat Sertifikat l. Undang-undang 1. Pemilik; Syahbandar Intematiolla/ Energy International No.17 Tahun Kapal Efficiency Certificate Energy Efficiency 2008 Tentang 2. Agen (IEEC) Certificate (IEEC) Pelayaran: Umum.
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang - PerkapaJan; 38 DasarHukum Masyarakat/ Pihak No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Layanan Layanan
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada i Kerneriterian Perhubungan:
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/OK-12
9.Penerbitan Sertifikat Sertifikat 1. Undang- undang 1. Pemilik Syahbandar Condition Condition No.1? Tahun Kapal; Assessment Scheme Assessment 2008 Tentang 2. Agen (CAS) Scheme (CAS) Pelayaran; Umum.
2.Peraturan Pemerintah No. I 51 Tahun 2002 I Tentang I Perkapalan; I
3.Peraturan IPemerintah No. 11 Tahun 2015 I Tentang Jenis I dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan I Pajak yang Berlaku pada Kernenterian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran 39 Dasar Hukurn Masyarakar/ Pihak No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Layanan Layanan Lingkungan Maritirn;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12
10.Penerbitan Sertifikat Sertifikat Anti- l. Undang- undang L Pernilik Syahbandar Anti-Fouling System Fouling System NO.17Tahun Kapal; (AFS) (AFS) 2008 Tentang 2. Agen Pelayaran; Urnurn.
2.Peraturan Pernerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kernenterian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 I Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencernaran Lingkungan Maritirn;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12
11.Penerbitan Sertifikat Sertifikat Nasional 1. Undang-undang 1. Pernilik Syahbandar Nasional Sistem Anti Sistem Anti Teritip No.17Tahun Kapal; Teritip (AFS) (AFS) 2008 Tentarig 2. Agen Pelayaran; Urnum.
2.Peraturan Pernerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang 40 Dasar Hukum Masyarakat/ Pihak No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Layanan Layanan Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 20 IS Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pacta Kementerian Perhu bungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim; S. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12
12.Penerbitan Attestation Ballast L Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Attestation Ballast Water No.17 Tahun Kapal; WaleI' Management Management 2008 Tentang 2. Agen (BWM) (BWM) Pelayaran; Umum.
2.Peraturan Pemerintah No. i SI Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 ITentang Jenis dan Tarif Atas I Jenis I Penerimaan I Negara Bukan Pajak yang Berlaku pacta Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan 41 Dasar Hukum Masyarakat/ Pihak No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Layanan Layanan Pencemaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12.
13.Penerbitan Surat Surat Pengakuan 1. Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Pengakuan Manajemen Air NO.17Tahun Kapal: Manajemen Air Balas (BWM) 2008 Tentang 2. Agen Balas (BWM) Pelayaran; Umum.
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan iNegara Bukan I Pajak yang I Berlaku pad a I I Kementerian I Perhubungan; I
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12.
14.Penerbitan Attestation 1. Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Attestation Permformance No.17 Tahun Kapal; Permformance Standard For 2008 Tentang 2. Agen Standard For Protective Coatings Pelayaran; Umum. Protective Coatings (PSPC) 2. Peraturan (PSPC) Pemerintah No. 51 Tahun 2002 J 42 Dasar Hukum Masyarakat/ Pihak No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pcngguna Terkait Layanan Layanan Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 I Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan I Direktur I Jenderal ! Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12.
15.Penerbitan Attestation 1. Undang-undang l. Pernilik Syahbandar Attestation Intemational on No.17 Tahun Kapal; Intemational on Inventory of 2008 Tentang 2. Agen Inventory of Hazardous Pelayaran; Umum. Hazardous Material Material 2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahuri 2014 Tentang 43 Dasar Hukum Masyarakat/ Pihak No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Layanan Layanan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12
16.Penerbitan Surat Surat Pengakuan 1. Undang- undang 1. Pemilik Syahbandar Pengakuan Inventaris No.17 Tahun Kapal; Inventaris Material Material 2008 Tentang 2. Agen Berbahaya Berbahaya Pelayaran; Umum.
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pad a Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan I Maritirn;
5.Peraturan Direktur I Jenderal I Perhubungan I I Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6 /1 8/DK-12.
17.Penerbitan Attestation 1. Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Attestation Document Document of No.17 Tahun Kapal; of Authorization To Authorization To 2008 Tentang 2. Agen Conduct Ship Conduct Ship Pelayaran; Umum. Recycling Recycling 2. Peraturan Pemerintah No. 44 Dasar Hukurn Masyarakat/ Pihak No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Layanan Layanan 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan ;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan I Direktur I Jenderal I Perhubungan Laut No. PIC 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12.
18.Penerbitan Attestation Ready 1. Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Attestation Ready for for Ship Recycling No.17 Tahun Kapal; Ship Recycling 2008 Tentang 2. Agen Pelayaran; Umum.
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang IPerkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 45 Dasar Hukum Masyarakat/ Pihak No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Layanan Layanan Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. DirkapeJ No.UM.003/6/1 B/DK-12.
19.Penerbitan Surat Surat Pengakuan l. Undang-undang l. Pemilik Syahbandar Pengakuan Kesiapan Kesiapan No.17 Tahun Kapal; Penutuhan Penutuhan 2008 2. Agen
2.Peraturan Umum. Pemerintah No. 51 Tahun 2002
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015
4.Peraturan Menteri Perhu bungan No. PM 29 Tahun 2014
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18j DK-12
20.Penerbitan Persetujuan 1. Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Persetujuan Perusahaan No.17Tahun Kapal Perusahaan Pembersihan 200B Tentang 2. Agen Pembersihan Tanki Tanki Kapal Pelayaran; Umum Kapal 2. Peraturan Pemcrintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan: 46 Dasar Hukum Masyarakat/ Pihak No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait -- Layanan Lay_anan
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencernaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PIC. 101/1/4/DJPL- I 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12.
21.Penerbitan Persetujuan 1. Undang-undang 1. Pemilik Syahbandar Persetujuan Pengangkutan No.17 Tahun Kapal; Pengangkutan Limbah Bahan 2008 Tentang 2. Agen Limbah Bahan Berbahaya dan Pelayaran; Umum. Berbahaya dan Beracun (B3) 2. Peraturan Beracun (B3) Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perh ubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan I No. PM 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencernaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. pI(, 101fl/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12. 47 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan dan Prosedur Jawab
1.Dokumen 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Penyesuaian 2. Berkas berkas Th ada Manajemen persyaratan sbb: 2015 Keselamatan a. Untuk Kapal penerbitan DOC (Document of pertama Compliance/ - Copy Surat DOC) Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) atau Izin Penaonerasian
2.Identifikasi Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur, Biaya dan Waktu Dasar Hukum Masyarakat / Pihak No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Terkait Layanan Layanan
22.Penerbitan Sertifikat Sertifikat Dana 1. Undang- undang 1. Pemilik Syahbandar Dana Jaminan Ganti Jaminan Ganti No.17 Tahun Kapal; Rug! (Civil Lia bility Rugi (Civil Liability 2008 Tentang 2. Agen Convention / CLq Convention / CLq Pelayaran: Urnum. dan Dana Jaminan dan Dana 2. Peraturan Ganti Rugi Dad Jaminan Ganti Pemerintah No. Tanki Bahan Bakar Rugi Dari Tanki 51 Tahun 2002 (Civil Liability Bahan Bakar (Civil Tentang Convention For Liability Perkapalan; Bunker Oils Convention For 3. Peraturan Bunker Oili Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 I Tahuri 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim;
5.Peraturan Direktur .Jendcral Perhubungan Laut No. pI{. 101fl/4/DJPL- 13; ,
6.Kep. Dirkapel No.UM.003/6/1 8/DK-12. 48 kapal; -Profil Perusahaan (Company Profile] untuk Perusahaan Bam; - Manual Sistem Manajemen Keselarnatan (SMSManual); - Copy sertifikat - sertifikat dan dokumen kapal,
b.Untuk Pengukuhan DOC: (Endorsement DOC) - Copy DOC dan SMC; - Copy sertifikat - sertifikat dan dokumen Icapal.
c.Untuk Pembaruan DOC: I - Surat Permohonan; - Copy (Document of Compliance/ DOC); - Copy sertifika t- sertifikat dan dokumen kapal.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist.
2.Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Manajemen 2. Berkas berkas Th I ada Keselamatan persyaratan sbb: 2015 Kapal a. Untuk (Safety penerbitan SMC Management pertama: Certificate/ - Surat SMC) Permohonan; - Copy DOC; - Manual Sistem Manajernen Keselamatan (SMSManual); - Copy Sertifikat- sertifikat dan 49 Dokumen kapal.
b.Untuk Pcngukuhan (Endorsement) dan Pembaruan SMC; - Surat Permohonan; - Copy DOC dan SMC; - Copy sertifikat - sertifikat dan dokumen kapal.
c.Untuk Pcmbaruan SMC: - Surat Permohonan; - Copy DOC dan SMC; - Copy sertifikat- sertifikat dan dokumen kapal.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lcmbar checklist.
3.Sertifikat l.Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Nasional 2.Bcrkas berkas Th ada Pcncegahan persyaratan sbb: 2015 Pencemaran a. Copy Surat Ukur; (SNPP) b. Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal; Ic. Copy Sertifikat Keselamatan;
d.Copy Sertifikat Pcncegahan Pencemaran oleh Minyak;
e.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak;
f.Data Instalasi Perala tan Pencegahan Pencemaran Oleh Bahan Cair Beracun;
g.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencemaran Olch Kotoran;
h.Data Instalasi Peralatan Pencegahan 50 Pencemaran oleh udara dari kapal;
1.Datajumlah orang diatas kapal;
j.Data tempat penampungan sampah;
k.Data mesin utama dan mesin bantu;
1.Copy sertifikat klas untuk mesin;
m.Laporan pemeriksaan I Pencegahan Pencemaran. 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist.
4.Sertifikat l.Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Intemational 2.Berkas berkas Th ada oil Pollution persyaratan sbb: 2015 Prevention a. Copy Surat Ukur; (IOPP) b. Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencernaran oleh Minyak;
d.Copy Sertifikat Keselamatan;
e.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak;
f.Laporan pemeriksaan Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak. 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist.
5.Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Noxious Liquid 2. Berkas berkas Th ada Substances persyaratan sbb: 2015 (NLS) a. Copy Surat Ukur;
b.Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak;
d.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran 51 oleh Bahan Cair Beracun;
e.Data Muatan Bahan Cair Beracun;
f.Laporan Pemeriksaan Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist.
6.Sertifikat l. Surat Permohonan; Terlarnpir PP 11 Belum Direktur International 2. Berkas berkas Th ada Sewage persyaratan sbb: 2015 Pollution a. Copy Surat Prevention Ukur; (ISPP) b. Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran;
d.Copy Sertifikat Keselamatan;
e.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran;
f.Laporan pemeriksaan Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist.
7.Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur International 2. Berkas berkas Th ada Air Pollution persyaratan sbb: 2015 Prevention a. Copy Surat (IAPP) Ukur;
b.Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Udara;
d.Copy Sertifikat Keselamatan;
e.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencemaran oleh Udara;
f.Laparan pemeriksaan 52 Pencegahan Pencemaran oleh Udara.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checlclist.
8.Sertifikat I.Surat Permohonan; Terlarnpir PP 11 Belum Direktur International 2.Berkas berkas Th ada Energy persyaratan sbb: 2015 Efficiency a. Copy Surat Ukur; Certificate b. Copy Surat (IEEC) Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari kapal;
d.Copy Sertifikat Keselamatan; Ie. Data Mesin Induk dan Mesin Bantu; I
f.Copy Sertifikat Klas untuk Mesin;
g.Kapasitas dan Jenis Bahan I Bakar yang digunakan di I Kapal;
h.Rute dan Lama Pelayaran;
i.Perencanaan Manajemen Efesiensi Energi di Kapal I (Ship Energy efficiency Management Plan/ SEEMP). 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist. 9 Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Condition 2. Berkas berkas Th ada Assessment persyaratan sbb: 2015 Scheme (CAS) a. Copy Surat Ukur;
b.Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak dan /atau Bahan Cair Beracun;
d.Rencana Survey Penilaian Kondisi Kapal 53 (Condition Assessment Scheme Plan);
e.Copy Gambar Rencana Garis, Copy Gambar Rencana Umum, Copy Gambar Bulman Kulit, Copy Gambar prom Konstruksi, Copy Gambar Rencana Kapasitas Tangki;
f.Laporan Dock (Dock Report);
g.Laporan Pengukuran Ketebalan Plat (Ultrasonic Thickness Measurement)
h.Hasil Perhitungan Kekuatan Memanjang (Longitudinal Strength).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 10 Sertifikat 1. Surat Perrnohonan: Terlampir PP 11 Belum Direktur Anti-Fouling 2. Berkas berkas Th ada System (AFS); persyaratan sbb: 2015
a.Copy Surat Ukur;
b.Copy Surat 1'anda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit Lambung Kapal (Shell Expansion);
d.Copy Data Nama Pabrik Dan Jenis Cat (Coating Paint);
e.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki kapal (Coating Tank Survey Plan);
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 11 Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Nasional 2. Berkas berkas 1'h ada 54 Sistem persyaratan sbb: 2015 Anti Teritip a. Copy Surat (AFS) Ukur;
b.Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit Lambung Kapal (Shell Expansion);
d.Copy Data Nama Pabrik dan Jenis Cat (Coating Paint);
e.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki kapal (Coating Tank: Survey Plan);
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 12 Attestation l. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Ballast Water 2. Berkas berkas Th ada Management persyaratan sbb: 2015 (BWM) a. Copy Surat Ukur;
b.Copy Surat Tanda; Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran;
d.Copy Buku Catatan Air Balas (Ballast Water Record Book};
e.Copy Rencana Manajemen Air Balas (Ballast Water Management Plan);
f.Copy Rencana Pola Trayek Kapal;
g.Laporan Pemeriksaan Sistem Manajemen Air Balas Diatas Kapal;
h.Surat Pengantar dari Syahbandar Utama/KSOP/ Kanpel/UPP yang 5S menerbitkan sertifikat sementara.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 13 Surat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Pengakuan 2. Berkas berkas Th ada Manajemen persyaratan sbb: 2015 Air Balas a. Copy Surat (BWM) Ukur;
b.Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit;
d.Copy Gambar Rencana Profil Tangki Kapal (Tank Plan);
e.Copy Data Nama Pabrik dan J enis Cat (Coating);
f.Copy Data Jenis Pelapisan (Coating Technical File/CTF);
g.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki (Coating Tank Survey Plan).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 14 Attestation 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Permformance 2. Berkas berkas Th ada Standard For persyaratan sbb : 2015 Protective a. Copy Surat Coatings Ukur; (PSPC) b. Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit;
d.Copy Gambar Rencana Prom Tangki Kapal (Tank Plan);
e.Copy Data Nama Pabrik dan Jenis Cat (Coating);
f.Copy Data Jenis Pelapisan (Coating Technical File/CTF);
g.Copy Rencana 56 Survey Pengecatan Tangki (Coating Tank Survey Plan);
3.Agenda Surat Masuk.
4.Lembar checklist 15 Attestation l. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Be1um Direktur Iniernational 2. Berkas berkas Th ada Oil Inueniorq of persyaratan sbb: 2015 Hazardous a. Copy Surat Material Ukur;
b.Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gross Akta Kapal;
d.Copy Sertifikat Keselamatan;
e.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran;
f.Copy Daftar Inventaris Perlengkapan di Geladak dan Permesinan;
g.Copy Dokumen Daftar Material Berbahaya di Kapal.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 16 Surat 1. Surat Permohonan Terlampir PP 11 Belum Direktur Pengakuan 2. Berkas berkas Th ada Inventaris persyaratan sbb: 2015 Material a. Copy Surat Berbahaya Ukur;
b.Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gross Akte Kapal; I
d.Copy Sertifikat Keselamatan;
e.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran;
f.Copy Daftar Inventaris Perlengkapan di Geladak dan Permesinan;
g.Copy Dokumen Daftar Material Berbahaya di Kapal;
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist 57 17 Attestation 1. Surat Permohonan; Terlampir pp 11 Belum Direktur Document of 2. Berkas berkas Th ada Athorization To persyaratan sbb: 2015 Conduct Ship a. Copy Akta Recycling Pendirian:
b.Copy Izin Domisili Perusahaan;
c.Copy Dokumen Rencana Penutuhan Kapal (Ship Recycling Plan);
d.Copy Dokurnen Rencana Fasilitas Perrutuhan Kapal (Ship Facilities Recycling Plan).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lernbar checklist. 18 Attestation 1. Surat Perrnohonan; Terlarnpir PP 11 Belum Direktur Ready for Ship 2. Berkas berkas Th ada Recycling persyaratan sbb: 2015
a.Copy Surat Ukur;
b.Copy Surat Tanda: Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gross Akta
d.Copy Sertifikat Keselamatan;
e.Copy Sertifikat Pencegahan Pencernaran:
f.Copy Sertifikat Klasj
g.Copy Sertifikat Garis Muat;
h.Copy Sertifikat Manajemen Keselarnatan dan Dokumen Pemenuhan;
1.Copy Sertifikat Penghapusan (Deletion Certificate); I j. Copy Daftar Inventaris Perlengkapan di Geladak dan Perrnesinan:
k.Copy Dokumen Daftar Material Berbahaya Diatas Kapal;
1.Copy Sertifikat Inventaris 58 Material Berbahaya;
m.Copy Rencana Penutuhan Kapal (Ship Recycling Plan).
3.Agenda Surat I Masuk; I
4.Lembar checklist.I 19 Surat l. Surat Permohonan Terlampir PP 11 Belum Direktur Pengakuan 2. Berkas berkas Th ada Kesiapan persyaratan sbb: 2015 Penutupan a. Copy Surat Ukur;
b.Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit;
d.Copy Gambar Rencana Profit Tangki Kapal (Tanlc PIan);
e.Copy Data Nama Pabrik dan Jenis Cat (Coating);
f.Copy Data Jenis Pelapisan (Coating Technical File/CTF);
g.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki (Coating Tank Survey Plan).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist 20 Persetujuan 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Perusahaan 2. Berkas berkas Th ada Pembersihan persyaratan sbb: 2015 Tanki Kapal a. Copy Surat Ukur;
h.Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit;
d.Copy Gambar Rencana Profit Tangki Kapal (Tank Plan);
e.Copy Data NamaPabrik dan Jenis Cat (Coating);
f.Copy Data J enis Pelapisan 59 (Coating Technical File/CTF);
g.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki (Coating Tank Survey Plan);
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 21 Persetujuan 1. Surat Permohonan; Terlampir pp 11 Belum Direktur Pengangkutan 2. Berkas berkas Th ada Limbah Bahan persyaratan sbb: 2015 Berbahaya a. Copy Surat dan Beracun Ukur; (B3); b. Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit;
d.Copy Gambar Rencana Profit Tangki Kapal (Tank Plan);
e.Copy Data Nama Pabrik dan J enis Cat (Coating);
f.Copy Data J enis Pelapisan (Coating Technical File/CTF);
g.Copy Rencana SUrvey Pengecatan I Tangki (Coating Tank Survey Plan). I
3.Agenda Surat I, ! Masuk; I I
4.Lembar checklist. I 22 Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Dana J aminan 2. Berkas berkas Th ada Ganti Rugi persyaratan sbb: 2015 (Civil Liability a. Copy Surat Convention / Ukur; CLC)dan b. Copy Surat Dana Jaminan Tanda Ganti Rugi Kebangsaan Dari Tanki Kapal; Bahan Bakar c. Copy Gambar (Civil Liability Bukaan Kulit; Convention For d. Copy Gambar Bunker Oil) Rencana Profil Tangki Kapal (Tank Plan);
e.Copy Data Nama Pabrik I dan J enis Cat (Coating); 60 Dasar Hukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Lavanan Layanan
1.Penerbitan Dokumen 1. Undang-undang 1. Pemilik Kementerian Dokumen Pengawakan No.17 Tahun Kapal; Perhubungan Pengawakan (Safe (Safe Manning 2008 Tentang 2. Agen Manning Document) Pelayaran; Umum. Document) 2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
1.Identifikasi Jenis Pelayanan, produk Pelayanan, Masyarakat dan Pihak Terkait E. Layanan Jasa Subdit Kepelautan No Jenis Prosedur Tindak Dukungan Sarana Bentuk Pengelolaan lanjut SDM organisasi
1.Pengaduan 1. Menulis 1.Menjawab 1.Ada Staf di 1.Alamat email Secara
2.Saran dan Surat; melalui Seksi pengaduari/ struktur Masukan 2. Mengirim surat/ email; hukum saran/ ditangani email; 2.Melakukan dan masukan; oleh Seksi
3.Mengisi form konfirmasi Humas 2.Ada formulir Humas & pengaduan klarifikasi: yang untuk menulis Hukum dekat kotak 3. Memberikan memiliki pengaduan/ yang pengaduan/ edukasi Tugas dan saran/ berada di saran/ Fungsi Ini; masukan; Kabag masukan 2. Merupakan 3. Penyediaan Keuangan job desk kotak dan Seksi pengaduarr/ Hukum Hukum saran/ dan masukan. Humas
3.Identifikasi Pengelolaan Pengaduan
f.Copy Data Jenis Pelapisan (Coating Technical File/CTF);
g.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki {Coating Tank Survey Plan}.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 61 Dasar Hukum Masyarakat/ No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta DinasJaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/D K-12.
2.Penerbitan Seafarer Identity 1. Undang- undang 1. Pemilik Kementerian Seafarer Identity Document (SID) No.17 Tahun Kapal; Perhubungan Document (SID) 2008 Tentang 2. Agen Pelayaran; Umum;
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PI(. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep, Dirkapel No. 62 Dasar Hukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan UM.003/6/ 18/D K-12.
3.Penerbitan Buku Buku Pelaut / l. Undang-undang Awak KapaI Kementerian Pelaut/Habis Habis Masa No.17 Tahun Perhubungan Masa Berlaku,' Berlaku/ 2008 Tentang Kehilangan Kehilangan Pelayaran;
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta DinasJaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep, Dirkapel No. UM.OO3/6/IB/D K-12.
4.Penyijilan Awak Buku Pelaut l. Undang-undang Awak Kapal Kementerian Kapal Pada Buku dan Pengesahan No.17 Tahun Perhubungan Pelaut dan Perjanjian Kerja 2008 Tentang Pengesahan Laut Pelayaran; Perjanjian 2. Peraturan Kerjal.aut Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pernerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubun_gan; 63 - Dasar Hukurn Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta DinasJaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PI<. 101/ i/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/ iB/D K-12.
5.Rekomendasi Surat 1. Undang-undang 1. Pemilik Kantor Penggunaan Rekomendasi No.I7 Tahun Kapal; Imigrasi Pelaut Warga Penggunaan 2008 Tentang 2. Agen Negara Asing Pelau t Warna Pelayaran; Umum. Negara Asing 2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta DinasJaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 10I/1/4/DJPL- 13;
6.Kep, Dirkapel No. UM.003/6/18/D K-I2.
6.Perpanjangan Surat 1. Undang- undang 1. Pernilik Kantor Rekomendasi Perpanjangan No.17 Tahun Kapal; lmigrasi Penzgunaan Rekomendasi 2008 Tentang 2. Agen 64 Dasar Hukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Lavanan Layanan Pelaut Warga Pengunaan Pelayaran; Urnum. Negara Asing Pelaut Warga 2. Peraturan Negara Asing Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Meriteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13,
5.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/D K-12.
7.Pengesahan Kesepakatan L Undang-undang l. Pernilik Kementerian Kesepakatan Kerja Bersama No.17 Tahun Kapal; Perhubungan Kerja Bersarna (Collective 2008 Tentang 2. Awak (Collective Bargaining Pelayaran; Kapal. Kesatuan Bargaining Agreement) 2. Peraturan Pelaut Agreement) Pemerintah No. Indonesia 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut:
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhu bungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13,
5.Kep. Dirkape! No. UM.003/6/18/D K-12.
8.Surat Izin Usaha Surat Izin 1. Undang- undang Pemilik Kementerian Perekru tan dan Usaha No,17 Tahun Kapal Perhubungan Penernpatan Perekru tan dan 2008 Tentang Awak Kapal Penempatan Pelayaran; Awak Kapal 2. Peraturan Pernerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang 65 Dasar Hukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan Perkapalan;
3.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta DinasJaga Pelaut;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PI<:. 101/1/4/DJPL- 13;
5.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/l8/D K-12.
9.Penerbitan Sertifikat 1. Undang-undang Awak Kapal Kernenterian Sertifikat Keahlian Pelaut No.17 Tahun Perhubungan Keahlian Pelaut (Certificate of 2008 Tentang (Certificate of Competency) Pelayaran; Competency) ANT/ATT 2. Peraturan ANT/ATT I-IV Pemerintah No. [-IV 51 Tahun 2002 Tentang PerkapaJan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta DinasJaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1 /4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003j6/18/D K-12.
10.Penerbitan Sertifikat 1. Undang-undang Awak Kapal Kementerian Sertifikat Keahlian Pelaut No.17 Tahun Perhubunaan 66 Dasar Hukum Masyarakat / No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan Keahlian Pelaut (Certificate of 2008 Tentang (Certificate of Competency) Pelayaran; Competency) ANT/ATTV 2. Peraturan ANT/ATTV Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kernenterian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4jDJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003j6jI8/D K-12.
11.Penerbitan Penggantian l. Undang-undang Awak Kapal Kementerian Penggantian Sertifikat No.17 Tahun Perhubungan Sertifikat Pengukuhan 2008 Tentang Pengukuhan (Certificate of Pelayaran; (Certificate of Endorsement) 2. Peraturan Endorsement) Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 67 DasarHukum Masyarakat/ No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta DinasJaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/D K-12.
12.Penerbitan Penggantian 1. Undang-undang Awak Kapal Kementerian Penggantian Sertifikat No.17 Tahun Perhubungan Sertifikat (Duplik:at) 2008 Tentang (Duplik:at) Pelayaran;
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tcntang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tcntang Jcnis dan Tarif Atas Jcnis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Mcnteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jendcral Perhubungan Laut No. PIC 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/D K-12.
13.Penerbitan Legalisir 1. Undang-undang Awak Kapal Kementerian Legalisir NO.17Tahun Perhubungan 2008 Tentang Pelayaran;
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 68 DasarHukum Masyarakat/ No J enis Layanan Produk Layanan Penye1enggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kernenterian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta DinasJaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/D K-12.
14.Penerbitan Sertifikat l. Undang-undang Awak Kapal Kantor Sertifikat Pengukuhan No.17 Tahun lmigrasi Pengukuhan Warga Asing 2008 Tentang Warga Asing (COR) Pclayaran; (COR)
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pernerintah No.l1 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pcndidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta 69 Dasar Hukum Masyarakat/ No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Lavanan L<'!Y_anan DinasJaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/D K-12.
15.Penerbitan Sertifikat 1. Undang-undang Awak Kapal Kementerian Sertifikat Kcterampilan No.17 Tahun Perhubungan Keterampilan (Certificate of 2008 Tentang (Certificate of Proficiency) Pelayaran; Proficiency)
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah Noll Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur .Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/D K-12.
16.Penerbitan Approval 1. Undang-undang Pernilik Kementerian Approval Lembaga Lembaga Diklat No.17 Tahun Perusahaan/ Perhubungan Diklat 2008 Tentang Lembaga Pelayaran; Diklat
2.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan ;
3.Peraturan 70 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayarian dan Prosedur Jawab
1.Dokumen l.Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Pengawakan 2.Berkas berkas Th ada (Safe Manning persyaratan sbb: 2015 Document) a. Copy Sertifikat Keselamatan Kapal;
b.Copy Surat Ukur;
c.Copy Surat Laut;
d.Crew List;
e.Copy Sertifikat crew (Certificate of Competency & Certificate of Endorsment). 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist.
2.Seafarer l.Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Identity 2.Berkas berkas Th ada Document (SID) persyaratan sbb: 2015
a.Copy Sertifikat Keahlian pelaut danZatau
2.Identifikasi Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur, Biaya dan Waktu Dasar Hukum Masyarakaty No Jenis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Pengguna Pihak Terkait Layanan Layanan Pernerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/l8/D K-12. 71 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan dan Prosedur Jawab Sertifikat Keterampilan Pelaut;
b.Pas Foto Pelaut;
e.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
d.Copy Pasport yang masih berlaku:
e.Bagi yang kehilangan , dilengkapi dengan surat kehilangan dari Kepolisian. I 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist. I
3.Buku Pelaut / l.Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belurn Direktur Habis Masa 2.Berkas berkas Th ada Berlaku f persyaratan sbb: 2015 Kehilangan a. Surat pernyataan belum pernah memiliki buku pelaut;
b.Copy Sertifikat Keahlian pelaut danfatau Sertifikat keterampilan peJaut, Surat keterangan prala bagi Taruna/J yang akan melaksanakan praktek kerja laut;
e.Surat Keterangan sehat dari Dokter;
d.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
e.Foto Copy Akte Kelahiran /Surat Kenai Lahirf Kartu Tanda Periduduk (KTP);
f.Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 5x5 em dan 3x4 em masing- maaing sebanyak I 2 Lembar, I dengan Baju Warna Putih Palos Latar Belakang Warna 72 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan dan Prosedur Jawab Biru untuk Pelaut Bagian Deck atau Latar Belakang Merah Untuk Pelaut Bagian Mesin;
g.Surat Keterangan Kehilangan Buku Pelaut dari Polisi atau Foto Copy Laporan Kecelakaan Kapal;
h.Buku Pelaut I Lama (AsH). i 3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 4 Penyijilan Awak 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur KapalPada 2. Berkas berkas Th ada Buku Pelaut persyaratan sbb: 2015 dan Pengesahan a) Permohonan Perjanjian Kerja dad Laut perusahaan; b) Perjanjian Kerja Laut; c) Buku Pelaut (Asli);
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 5 Rekomendasi 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Penggunaan 2. Berkas berkas Th ada Pelaut Warga persyaratan sbb: 2015 Negara Asing a. Copy Certificate of Competency (COC)dan Copy Certificate of Proficiency (COP);
b.Surat Keterangan Keaslian Sertifikat COC dan COP serta Dokumen dari Negara Penerbit atau Recognize Of Certificate (COR).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 6 Rekomendasi 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Pengunaan 2. Berkas-berkas Th ada Pelaut Warga persyaratan 2015 Negara Asing sbb:
a.Kerrrudahan Khusus Keimigrasian (Dasuskim);
b.lzin 73 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisrne Biaya Waktu Penanggung Pelavanan dan Prosedur Jawab Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
c.Recognize of Certifikai (COR);
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lernbar checklist 7 Pengesahan 1.Surat Perrnohonan; Terlarnpir PP 11 Belurn Direktur Kesepakatan 2. Berkas berkas Th ada Kerja Bersama persyaratan sbb: 2015 (Collective a. Surat Bargaining Perrnohonan dari Agreement) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI)/Union;
b.Foto copy Akte Pendirian Perusahaan yang telah di Legalisir oleh Instansi yang Berwcnang;
c.Foto Copy Surata izin Usaha Perdagangan (SIUP)Kedl;
d.Surat Keterangan Kesepakatan Antara Keagenan Dengan Pemilik Kapal (Letter Of Agreement). 3.Agenda Surat Masuk;
4.Lernbar checklist. 8 Surat Izin I.Surat Perrnohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Usaha 2. Bcrkas berkas Th ada Perekrutan dan persyaratan sbb: 2015 Penempatan a. Surat Izin Usaha Awak Kapal Perdagangan;
b.Akte Notaris Pendirian Perusahaan;
c.Akte Perubahan (BilaAda);
d.Surat Keputusan Pengesahan dari KUM&HAM (Bila Ada);
e.NPWP Perusahaan;
f.Surat Keterangan Dornisili Perusahaan;
g.Salinarr/ Copy KTPPemilik Perusahaan;
h.Salman/ Copy Sistern Manajemen Mutu;
1.Salinan Data --~ 74 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan dan Prosedur Jawab Base Pelaut yang telah di tempatkan diatas kapal;
j.Manning Agreement dengan Principal: - Letter Of Appointment yang telah di Endors oleh Perwakilan di Indonesia; - Principals commercial registration yang telah di endors perwakilan Indonesia; - CBA/KKB dengan serikat pekerja. - Surat kuasa untuk bertindak atas nama principal/ operator sebagai perekrut dan pencmpatan awak kapal.
k.Daftar nama tenaga ahli;
l.Salinan sertifikat kompetcnsi yang telah diJegalisir/ salin an masa layar pada buku pclaut. 3.Agenda Surat Masuk: 4.Lembar checklist. 9 Sertifikat l. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Keahlian Pelaut 2. Berkas berkas Th ada (Certificate of persyaratan 2015 Competency) sbb: ANT/ ATI I - IV a. Surat pengantar dari PUKP;
b.Foto copy ijazah SMK+ sertifikat ANT/ATIIV,D- III, D-IVatau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STIPK);
c.Surat keterangan sehat dari rumah sakit 75 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan dan Prosedur Jawab yang direkomendasik an;
d.Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar mernakai lengan putih panjang berdasi hitam dengan latar belakang biru untuk nautika dan merah untuk teknika.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 10 Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Keahlian Pelaut 2. Berkas-berkas Th ada [Certificate of persyaratan 2015 Competency) sbb: ANT/ATTV a. Surat pengantar dari PUKP;
b.Foto copy ijazah SMK + sertifikat ANT/ ATTIV, D- Ill, D-IV atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK);
c.Surat keterangan sehat dari rumah sakit yang direkornendasik an;
d.Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar mernakai lengan putih panjang berdasi hitam dengan latar belakang biru untuk nautika dan merah untuk teknika.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 11 Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Pengukuhan 2. Berkas-berkas Th ada tCertificaie of persyaratan 2015 Endorsement) sbb:
a.Buku pelaut (ash & foto copy);
b.Sertifikat keahlian (CaC) 76 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan dan Prosedur Jawab STCW 78 (MP!, MPT,& sejenisnya] asli dan foto copy;
c.Sertifikat keahlian (COC) STCW 95 (ANT & ATI) asli dan foto copy;
d.Sertifikat keahlian (COC) STCW 2010 (ANT&ATI) asli dan foto copy;
c.Sertifikat pengukuhan asli;
f.Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar baju putih, berdasi hitam, dasar warna biru laut untuk bagian dek, merah untuk bagian mesin (belakang foto diberi nama).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 12 Penggantian 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Sertifikat 2. Berkas-berkas Th ada (Duplikat) persyaratan sbb: 2015
a.Surat permohonan pencetakan sertifikat:
b.Surat kehilangan dari POLRI;
c.Potongan iklan koran untuk kehilangan:
d.Foto copy sertifikat keahlian (COC) STCW95 (ANT &ATI);
c.Print out dari internet;
f.STTPK/surat keterangan dari diklat/ ijazah;
g.Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar baju putih berdasi hitam, dasar warna biru laut untuk bagian 77 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan dan Prosedur Jawab dek dan merah untuk bagian mesin (belakang foto diberi nama).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 13 Legalisir 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur
2.Berkas- berkas Th ada persyaratan sbb: 2015
a.Surat kehilangan dari POLRI;
b.Potongan iklan koran untuk kehilangan;
c.Foto copy sertifikat keahlian (COC)STCW 95 (ANT& ATT);
d.Print out dari internet;
e.STTPK / surat keterangan dad diklat/ ijazah;
f.Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar baju putih berdasi hitam, dasar warn a biru Laut untuk
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 14 Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Pengukuhan 2. Berkas berkas Th ada Warga Asing persyaratan sbb: 2015 (COR) a. Surat Permohonan dad Perusahaan;
b.Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dasuskim);
c.Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
d.Recognize Of Certificate 78 .- No Jenis Prosedur Tindak Dukungan Sarana Bentuk Pengelolaan lanjut SOM organisasi
1.Pengaduan 1.Menulis 1.Menjawab l.Ada Staf di 3.Alamat email Secara
2.Saran dan Surat; rnelalui Seksi pengaduan/ struktur Masukan 2. Mengirim suratyernail: hukum saran/ ditangani oleh email; 2. Melakukan dan masukan; Seksi Humas 3.Mengisi konfirmasi Humas 4.Ada formulir & Hukum form klarifikasi yang untuk menulis yang berada di pengadua 3. Memberikan memiliki pengaduan/ Kabag n dekat edukasi Tugas dan saran/ Keuangan dan kotak Fungsi Ini; masukan Hukum. pengadua 2. Merupakan 5.Penyedian n/ job desk Kotak
3.Pengelolaan Pengaduan No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan dan Prosedur Jawab (COR).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 15 Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir PP 11 Belum Direktur Keterampilan 2. Berkas berkas Th ada (Certificate of persyaratan sbb: 2015 Proficiency) a. Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dasuskim);
b.Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
c.Recognize Of Certificate (COR).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checJclist. 16 Approval 1. Surat Permohonan Terlampir PP 11 Belum Direktur Lembaga Diklat ke Dirjen Hubla; Th ada 2015
2.Berkas berkas persyaratan sbb:
a.Surat kepemilikan lembaga diklat;
b.Manual mutu dan internal audit;
c.Laporan Fasilitas lembaga diklat (ruang kelas, laboratorium, simulator, bengkel kerja, dll), jika ada.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 79 Secara garis besar Substansi Pelayanan, Indikator, CakupanjRuang Lingkup dan Batas Waktu Penyelesaian atas setiap aktivitas dalam rangka penyediaan jasa layanan kelaikan kapal, Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Pencegahan Pencemaran dan MKKPLP,Keselamatan Kapal,dan Kepelautan.
1.Layanan berbasis web atau online sistem dimana aplikasi atau penyerahan dokumen kelengkapan dilakukan melalui web Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
2.Berkurangnya interaksi an tara penerima layanan dengan pegawai Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang melaksanakan pelayanan dalam satu atap.
3.Semua penerima layanan dapat mengakses proses atau tahapan atas aplikasi yang dilakukannya.
4.Semua biaya pelaksanaan pemeriksaan, pengukuran, audit kapaljperusahaan pelayaranjlembaga pendidikan pelayaran menjadi bagian dari tarif dan pelayanan diberikan setelah dilakukan pembayaran oleh pengguna layananjpelanggan.
5.Semua pegawai Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menggunakan dana pelaksanan tugasnya menggunakan standar biaya intern Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta tidak menerima pembiayaan secara langsung dari penerima layanan.
6.Penghargaan atau remunerasi yang mendasarkan kepada kinerja Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan pegawai yang mampu meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai. Dasar perubahan tersebut adalah tata cara dalam pemberian layanan setelah menjadi Badan Layanan Umum (BLU)yang diperbaharui meliputi: Dari hasil identifikasi kondisi penyelenggaraan pelayanan saat ini dan disesuaikan dengan permintaan pelayanan yang ada, dapat ditetapkan nilai kebutuhan tiap komponen pelayanan untuk ditetapkan Standar Pelayanan (SP). BABIV STANDARPELAYANAN saran/ Seksi pengaduan/ masukan Hukum saran/ dan masukan Humas 80 Layanan Jasa Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal terdiri dari kegiatan menerima surat permohonan dan berkas persyaratan secara onlinejmelalui web, mengkaji, memeriksa, meneliti dan mendisposisi surat permohonan, memverifikasi kelengkapan data pendukung, memeriksa hasil verifikasi, persetujuan, menerima bukti slip setoran PNBP secara online j melalui web dan pendistribusian kepada pemohon. B. Layanan Jasa Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal
b.Mengkaji, Merneriksa, Meneliti dan Mendisposisi Surat Permohonan Evaluasi dan disposisi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Direktur mengkaji dan mendisposisi Surat Permohonan kepada Kasubdit, kemudian Kasubdit memeriksa dan mendisposisi kepada Kasi dan kemudian Kasi meneliti dan mendisposisi kepada Surveyor.
c.Memverifikasikelengkapan data pendukung: 1) Memverifikasikelengkapan data dukung dan keabsahan dokumen; 2) Menyiapkan catatan, konsep Surat yang dimohonkan.
d.Memeriksa Hasil Verifikasi: 1) Memeriksa hasil verifikasi; 2) Memberiparaf pada Surat yang dimohonkan;
e.Pemberi persetujuan dan menandatangani suratjdokumen.
f.Menerima slip setoran PNBPPUP.
g.Menyiapkan Surat PermohonanjDokumen yang diserahkan kepada pemohon.
h.Batas Waktu Penyelesaian: ::; 3 hari kerja sejak usulan diterima sepanjang dokumennya lengkap dan substansinya terpenuhi diluar proses pemeriksaan lapangan [jika ada).
a.Penerimaan Surat Permohonan dan berkas persyaratan dari Pemohon serta menyampaikan kepada Direktur. 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen; 2) Input Agenda Surat Masuk.
1.lndikator: Jangka waktu penyelesaian dokumen yang dimohonkan
2.CakupanjRuang Lingkup: Layanan Jasa Subdit Kelaikan Kapal terdiri dari kegiatan menerima surat permohonan dan berkas persyaratan secara onlinejmelalui web, mengkaji, memeriksa, meneliti dan mendisposisi surat permohonan, memverifikasi kelengkapan data pendukung, memeriksa hasil verifikasi, persetujuan, menerima buktij slip setoran PNBP secara onlinejmelalui web dan menyiapkan surat permohonanjdokumen kepada pemohon. A. Layanan Jasa Subdit KelaikanKapal 81
a.Penerimaan Surat Permohonan dan berkas persyaratan dari Pemohon serta menyampaikan kepada Direktur. dokumen yang1. Indikator: Jangka waktu penyelesaian dimohonkan.
2.CakupanjRuang Lingkup: Layanan Jasa Subdit Keselamatan Kapal terdiri dari kegiatan menerima surat permohonan dan berkas persyaratan secara onlinejmelalui web, mengkaji, memeriksa, meneliti dan mendisposisi surat permohonan, memverifikasi kelengkapan data pendukung, memeriksa hasil verifikasi, persetujuan, menerima slip setoran PNBP secara onlinejmelalui web dan menyiapkan surat permohonanj dokumen kepada pemohon. C. Layanan Jasa Subdit Keselamatan Kapal
c.Evaluasi dan disposisi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Direktur mengkaji dan mendisposisi Surat Permohonan kepada Kasubdit, kemudian Kasubdit memeriksa dan mendisposisi kepada Kasi dan kemudian Kasi meneliti dan mendisposisi kepada Penyusun Bahan.
d.Memverifikasikelengkapan data pendukung: 1) Memverifikasikelengkapan data dukung dan keabsahan dokumen; 2) Menyiapkan konsep suratj dokumen yang dimohonkan.
e.Memeriksa Hasil Verifikasi: 1) Memeriksa hasil verifikasi; 2) Memberikan paraf pada suratj dokumen yang dimohonkan;
f.Pemberi persetujuan dan menandatangani suratj dokumen
g.Menerima slip setoran PNBPPUP
h.Menyiapkan Surat PermohonanjDokumen yang diserahkan kepada pemohon;
1.Batas Waktu Penyelesaian: s 3 hari kerja sejak usulan diterima sepanjang dokumennya lengkap dan substansinya terpenuhi diluar proses pemeriksaan lapangan (jika ada).
a.Penerimaan Surat Permohonan dan berkas persyaratan dari Pemohon serta menyampaikan kepada Direktur. 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen; 2) Input Agenda Surat Masuk.
b.Mengkaji, Memeriksa, Meneliti dan Mendisposisi Surat Permohonan.
1.Indikator: Jangka waktu penyelesaian dokumen yang dimohonkan;
2.CakupanjRuang Lingkup: 82
a.Penerimaan surat permohonan dan berkas persyaratan dari pemohon serta menyampaikan kepada Direktur 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen; 2) Input Agenda Surat Masuk
b.Mengkaji, Memeriksa, Meneliti dan Mendisposisi Surat Permohonan Evaluasi dan disposisi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Direktur mengkaji dan mendisposisi Surat Permohonan dokumen yang1. Indikator: Jangka waktu penyelesaian dimohonkan.
2.CakupanjRuang Lingkup: Layanan Jasa Subdit Pencegahan Pencemaran dan MKKPLPterdiri dari kegiatan menerima surat permohonan dan berkas persyaratan secara online /melalui web, mengkaji, memeriksa, meneliti dan mendisposisi surat permohonan, memverifikasi kelengkapan data pendukung, memeriksa hasil verifikasi, persetujuan, menerima slip setoran PNBP secara onlinejmelalui web dan menyiapkan surat permohonanj dokumen kepada pemohon. D. Layanan Jasa Subdit Pencegahan Pencemaran dan MKKPLP 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen; 2) Input Agenda Surat Masuk
b.Mengkaji, Memeriksa, Meneliti dan Mendisposisi Surat Permohonan Evaluasi dan disposisi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Direktur mengkaji dan mendisposisi Surat Permohonan kepada Kasubdit, kemudian Kasubdit memeriksa dan mendisposisi kepada Kasi dan kemudian Kasi meneliti dan mendisposisi kepada Marine Inspector.
c.Memverifikasikelengkapan data pendukung 1) Memverifikasikelengkapan data dukung dan keabsahan dokumen; 2) Menyiapkan konsep suratj dokumen yang dimohonkan.
d.Menyetujui konsep suratj dokumen 1) Memeriksa hasil verifikasi; 2) Memberikan paraf pada suratj dokumen yang dimohonkan.
e.Pemberi persetujuan dan menandatangani suratj dokumen.
f.Menerima slip setoran PNBPPUP.
g.Memberikan nomor surat.
h.Menyiapkan Surat PermohonanjDokumen yang diserahkan kepada pemohon.
1.Batas Waktu Penyelesaian: s 3 hari kerja sejak usulan diterima sepanjang dokumennya lengkap dan substansinya terpenuhi diluar proses pemeriksaan lapangan (jika ada). 83
a.Penerirnaan Surat Perrnohonan dan berkas persyaratan dari Pernohon serta rnenyarnpaikan kepada Direktur 1) Perneriksaan kelengkapan dokurnen; 2) Input Agenda Surat Masuk,
b.Mengkaji, Merneriksa, Meneliti dan Mendisposisi Surat Perrnohonan Evaluasi dan disposisi dilakukan secara berjenjang, dirnulai dari Direktur rnengkaji dan rnendisposisi Surat Perrnohonan kepada Kasubdit, kernudian Kasubdit rnerneriksa dan rnendisposisi kepada Kasie dan kernudian Kasi rneneliti dan rnendisposisi kepada Penyusun Sertifikat Pengawasan.
c.Mernverifikasikelengkapan data pendukung 1) Mernverifikasikelengkapan data dukung dan keabsahan dokurnen; 2) Menyiapkan catatan, konsep Surat yang dirnohonkan.
d.Merneriksa Hasil Verifikasi
1.Indikator: Jangka waktu penyelesaian dokurnen yang dirnohonkan.
2.CakupanjRuang Lingkup: Layanan Jasa Subdit Kepelautan terdiri dari kegiatan rnenerirna surat perrnohonan dan berkas persyaratan secara online/rnelalui web, mengkaji, rnerneriksa, rneneliti dan rnendisposisi surat perrnohonan, rnernverifikasi kelengkapan data pendukung, rnerneriksa hasil verifikasi, persetujuan, rnenerirna slip setoran PNBP secara onlinejrnelalui web dan rnenyiapkan surat perrnohonanjdokurnen kepada pernohon. E. Layanan Jasa Subdit Kepelautan kepada Kasubdit, kernudian Kasubdit rnerneriksa dan rnendisposisi kepada Kasie dan kernudian Kasi rneneliti dan rnendisposisi kepada Auditor ISM Code.
c.Mernverifikasikelengkapan data pendukung 1) Mernverifikasikelengkapan data dukung dan keabsahan dokurnen; 2) Menyiapkan catatan, konsep Surat yang dirnohonkan.
d.Merneriksa Hasil Verifikasi 1) Merneriksa hasil verifikasi; 2) Mernberiparaf pada Surat yang dirnohonkan;
e.Pernberian persetujuan dan rnenandatangani suratj dokurnen
f.Menerirna slip setoran PNBPPUP.
g.Menyiapkan surat perrnohonanj dokurnen yang diserahkan kepada pernohon.
h.Batas Waktu Penyelesaian: ~ 3 hari kerja sejak usulan diterirna sepanjang dokurnennya lengkap dan substansinya terpenuhi diluar proses perneriksaan lapangan (jika ada). 84 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan dan Prosedur Jawab
1.Pengesahan 1. Surat Perrnohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Gam bar 2. Berkas berkas an PP 11 pada Kapal persyaratan sbb: Th 2015 Lampiran
a.Surat Pengantar sarnpai II Adpel dengan (indikator (Untuk Kapal ditetapkan Keberhasi Bangunan tarif baru Ian) Baru);
b.Copy Surat Ukur [untuk Kapal Lama);
c.Copy Kontrak Pembangunan Kapal (untuk Kapal Yang di bangun di Luar Negeri];
d.Copy.Surat Ganti Bendera ( Untuk Kapal Ganti Bendera);
e.Gambar Rancang Bangun Kapal: - GambarG.A (General Arrangement); Standar Pelayanan Minimal Kelaikan Kapal Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 ten tang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 10l/1/4/DJPL-13;
5.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/DK-12;
1.Layanan Jasa Subdit Kelaikan Kapal Standar Pelayanan 5 Jenis Layanan adalah sebagai berikut: 1) Memeriksa hasil verifikasi; 2) Memberi paraf pada Surat yang dimohonkan.
e.Pemberi persetujuan dan menandatangani surat / dokumen.
f.Menerima slip setoran PNBPPUP.
g.Menyiapkan Surat Permohonarr/Dokumen yang diserahkan kepada pemohon.
h.Batas Waktu Penyelesaian: ::; 3 hari kerja sejak usulan diterima sepanjang dokumennya lengkap dan substansinya terpenuhi diluar proses pemeriksaan lapangan (jika ada). 85 No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan dan Prosedur Jawab - Gambar Safety and Fire Control Plan warna; - Midship section - Lines Plan; - Booklet Stability; - Gambar penunjang Jainnya yang berkaitan dengan keselamatan,
3.Lembar Disposisi;
4.Agenda Surat Masuk.
2.Pengesahan 1. Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Garnbar 2. Berkas berkas an PP 11 pada Kapal Dalarn persyaratan sbb: Th 2015 Lampiran Rangka a. Copy Surat Ukur sampai II Perombakan Lama; dengan (indikator I
b.Gambar Rancang ditetapkan Keberhasi Bangun Kapal tarif baru Ian) Lama;
c.Gambar Rancang Bangun Kapal Baru;
d.Surat Tanda Kebangsaan;
e.Grosse Akte;
3.Lembar Disposisi;
4.Agenda Surat Masuk.
3.Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Garis Muat 2. Berkas berkas an PP 11 pada Dalam persyaratan sbb: Th 2015 Lampiran Negeri/ a. Copy Sertifikat sampai II Internasional Garis Muat; dengan (indikator Sernentara/ ditetapkan Keberhasi Permanen tarifbaru Ian)
b.Copy Surat Pengesahan Gambar;
c.Gambar General ! Arrangement (GA); I
d.Copy stability booklet;
e.Surat ukur kapal;
f.Laporan Hasil Pemeriksaan dan perhitungan disertai Berita Acara, jika telah dilaksanakan pemeriksaan di daerah terlabih dahulu;
g.Grosse Akte.
3.Lcmbar Disposisi;
4.Agenda Surat Masuk.
4.Sertifikat 1. Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Teriampir Direktur Garis Muat 2. Berkas berkas an PP 11 pada 86 No Produk Persyaratan Pe1ayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pe1ayanan dan Prosedur Jawab Sementara persyaratan sbb: Th 2015 Larnpiran Da1am a. Copy Surat sampai II Negeri/ pengesahan dengan (indikator Internasional Gambar; ditetapkan Keberhasi
b.Gambar General tarifbaru Ian) Arrangement (GA);
c.Copy stability booklet;
d.Copy Surat ukur kapa1;
e.Laporan Hasil Pemeriksaan dan perhitungan disertai Berita Acara jika telah dilaksanakan pemeriksaan di daerah terlebih dahulu.
3.Lembar Disposisi;
4.Agenda Surat Masuk.
5.Surat 1. Surat Permohonan; Teriampir Menggunak Terlampir Direktur Keterangan 2. Berkas berkas an PP 11 pada Perombakan persyaratan sbb: Th 2015 Larnpiran Kapal a. Surat Ukur sampai II Lama; dengan [indikator
b.Gambar Rancang ditetapkan Keberhasi Bangun Kapal tarifbaru Ian) Lama;
c.Gambar Rancang Bangun Kapal Baru yang telah disahkan;
d.Surat keterangan dari galangan dimana kapal dirombak;
e.Docking Report termasuk repair list;
f.Laporan Survey Perneriksaan dari Surveyor Rancang Bangun Kapal Ditjen HubIa;
g.Surat Tanda Kebangsaan/ Grosse Akte.
3.Lembar Disposisi;
4.Agenda Surat Masuk.
6.Autorisasi 1. Surat Permohorian; Terlampir Menggunak Ter1ampir Direktur Garis Muat 2. Berkas berkas an PP 11 pada I persyaratan sbb: Th 2015 Lampiran
a.Copy garis muat sampai II sementara/ dengan (indikator permanen dar! ditetapkan Keberhasi k1as tarif baru Ian) bersangkutan (untuk bukan 87 Dasar Hukum Masyarakatj No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Layanan Pengguna Pihak Terkait Layanan
1.Penerbitan Surat Surat 1. Undang-undang No.I7 1. Pemilik Kementerian Persetujuan Persetujuan Tahun 2008 Tentang Kapal; Perhubungan Pelaksanaan Pelaksanaan / Pelayaran; 2. Agen Standar Pelayanan Minimal Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaarr/ Penggantian Bendera Kapal;
5.PM 13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal
6.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13
2.Layanan Jasa Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Dasar Hukum: No Jenis Prosedur Tindak Dukungan Sarana Bentuk Pengelolaan lanjut SDM organisasi
1.Pengaduan, l.Menulis 1.Menjawab 1.Ada staf di 1.Alamat email Secara Saran dan Surat; melalui Seksi pengaduanj struktur Masukan 2.Mengirim suratj Hukum saranjmasukan ditangani email; email; dan ; oleh Seksi 3.Mengisi form 2.Melakukan Humas 2.Ada formulir Humas& pengaduan konfirmasi yang untuk menulis Hukum yang dekat kotak klarifikasi merniliki pengaduanj berada di pengaduanj 3.Memberika Tugas dan saranjmasukan Kabag saranj n edukaai. Fungsi Ini; ; Keuangan rnasukan. 2.Merupakan 3.Penyedian dan Hukum job desk kotak Seksi pengaduanj Hukum saranj rnasukan dan Humas. Pengelolaan Pengaduan No Produk Persyaratan Pelayanan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan dan Prosedur Jawab kapal baru);
b.Copy Kontrak pembangunan kapal (untuk kapal baru);
c.Surat ukur kapal.
3.Lembar Disposisi;
4.Agenda Surat Masuk. 88 Dasar Hukurn Masyarakatj No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Layanan Pengguna Pihak Terkait Layanan j Penggantian Penggantian 2. Peraturan Pemerintah Umum. Bendera Bendera No. 51 Tahun 2002 Indonesia Indonesia Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Mas J cnis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101jl/4/DJPL-13
2.Penerbitan Surat Surat Lautj L Undang-Undang 1. Pemilik Kementerian Laur/ Surat Surat Tanda No.17 Tahun 2008 Kapal Perhubungan Tanda Kebangsaan Tentang Pelayaran; 2. Agen Kebangsaan Kapal 2. Peraturan Pemerintah Umum Kapal No. 51 Tahun 2002 I Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pernerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.KMNo. 26 Tahuri 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan/Penggant ian Bendera KapaI;
5.PM 13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan I Kapal;
6.Peraturan Direktur I Jenderal Perhubungan Laut No. PIC.101jlj4/DJPL- 13.
3.Penerbitan Surat Surat Penetapan 1. Undang-Undang 1. Pemilik Kernenterian Penetapan Tanda Tanda Panggilan No.17 Tahun 2008 Kapal Perhubungan Panggilan Kapal Kapal Tcntang Pelayaran; 2. Agen (Call Sign) (Call Sign) 2. Peraturan Pemerintah Umum No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian 89 Dasar Hukum Masyarakat/ No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Layanan Pengguna Pihak Terkait Lavanan Perhubungan;
4.KMNo. 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan/ Penggantian Bendera Kapal;
5.PM 13 Tahun 2012;
6.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK.IOI/l/4/DJPL-13
4.Penerbitan Dokumen l. Undang-Undang 1. Pemilik Kementerian Dokurnen Riwayat Riwayat Kapal No.17 Tahun 2008 Kapal Perhubungan Kapal (Continuous (Continuous Tentang Pelayaran; 2. Agen Synopsis Record) Synopsis Record) 2. Peraturan Pemerintah Umum No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.KMNo. 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaarr/ Penggantian Bendera Kapal;
5.PM 13 Tahun 2012;
6.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/ 1/4/DJPL- 13. -
5.Penerbitan Akta Akta l. Undang- Undang l. Pemilik Kernenterian No.17 Tahun 2008 Kapal Perhubungan Tentang Pelayaran; 2. Agen
2.Peraturan Pemerintah Umum I No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.KMNo. 26 Tahun 2006 Tentang 90 DasarHukum Masyarakat/ No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Layanan Pengguna Pihak Terkait Layanan Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaari/ Penggantian Bendera Kapal;
5.PM 13 Tahun 2012;
6.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/l/4/DJPL- 13.
6.Surat Penggunaan L Undang-Undang 1. Pernilik Kementerian Penggunaan Nama Kapal dan NO.17Tahun 2008 Kapal Perhubungan Nama Kapal dan Pesrsetujuan Tentang Pelayaran; 2. Agen Pesrsetujuan Ganti Nama 2. Peraturan Pemerintah Umum Ganti Nama Kapal Kapal No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.KMNo. 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur PengadaanKapaldan Penggunaan/ Penggantian Bendera Kapal;
5.PM 13 Tahun 2012;
6.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK.IOl/l/4/DJPL-13.
7.Penerbitan Surat Surat 1. Undang-Undang l. Pemilik Kementerian Pengesahan Pengesahan No.17 Tahun 2008 Kapal Perhubungan Daftar Ukur Daftar Ukur Tentang Pelayaran; 2. Agen
2.Peraturan Pemerintah Umum No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah I No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
4.KMNo. 26 Tahun 2006 Tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Penzadaan Kapal dan 91 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayarian Pelavanan dan Prosedur Jawab
1.Sertifikat l.Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Keselamatan 2.Berkas an PP 11 pada Kapal Barang Persyaratan: Th 2015 Lampiran (Konstruksi a. Sertifikat sarnpai II Kapal Barang, Keselamatan dengan (indikator Perlengkapan Sebelumnya ditetapkan Keberhasi Kapal Barang, (SeC, SEC, tarifbaru Ian) Radio Kapal SRC); Barang) b. Surat Ukur Tetap: Standar Pelayanan MinimalKeselamatan Kapal
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
3.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13 HK.I03/ 1/4 /DJPL-14;
4.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/18/DK-12;
3.Layanan Jasa Subdit Keselamatan Kapal Dasar Hukum: No Jenis Prosedur Tindak Dukungan Sarana Bentuk Pengelolaan laniut SDM orzanisasi L Pengaduan 1.Menulis 1.Menjawab 1. Ada staf di 1. Alamat email Secara Surat: melalui Seksi pengaduari/ struktur 2.Mengirim surat/ email; hukurn saran/ ditangani email; 2.Melalcukan dan masukan; oleh Seksi 3.Mengisi konfirmasi Hurnas 2. Ada formulir Humas & form klarifikasi yang untuk menulis Hukum yang pengaduan 3. Memberikan memiliki pengaduari/ berada di dekat edukasi Tugas dan saran/ Kabag kotak Fungsi Ini; masukan Keuangan pengaduan 2. Merupakan 3. Penyedian dan Hukurn /saran/ job desk kotak masukan Seksi pengaduan/ Hukum saran/
2.Saran dan dan masukan Masukan Humas Pengelolaan Pengaduan Dasar Hukum Masyarakar/ No J enis Layanan Produk Layanan Penyelenggaraan Layanan Pengguna Pihak Terkait Layanan Penggunaan/ Penggantian Bendera Kapal;
5.PM 13 Tahuri 2012;
6.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL- 13. 92 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelavanan dan Prosedur Jawab
c.Surat Laut / Pas Besar / Gross Akta;
d.Laporan Pemeriksaan: 1) Konstruksi; 2) Periengkapan: 3)Radio.
e.Sertifikat Garis Muat;
f.Kapal Klas (Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line). 3.Lembar checklist;
2.Sertifikat l.Surat Perrnohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Keselarnatan 2.Berkas Persyaratan an PP 11 pada Kapal a. Sertifikat Th 2015 Lampiran Penurnpang Keselamatan sarnpai II Sebelumnya dengan (indikator (SeC, SEC, ditetapkan Keberhasi SRC); tarifbaru Ian)
b.Surat Ukur Tetap;
c.Surat Laut / Pas Besar / Gross AIda;
d.Laporan Perneriksaan: 1) Konstruksi; 2) I Perlengkapan; 3) Radio;
e.Sertifikat Garis Muat;
f.Kapal Klas (Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line);
3.Lernbar checklist.
3.Sertifikat I.Surat Perrnohonan Teriampir Menggunak Terlampir Direktur Kelaikan dan 2.Serkas Persyaratan an PP 11 pada Pengawakan a. Sertifikat Th 2015 Lampiran Kapallkan Kelaikan dan sarnpai II Pengawakan dengan (indikator Kapal ditetapkan Keberhasi Penangkap Ikan tarifbaru Ian) Sebelumnya;
b.Surat Ukur Tetap;
c.Surat Laut / Pas Besar / Gross Akta;
d.Laporan Perneriksaan: 1) Konstruksi; 2) Perlengkapan; 3)Radio.
e.Sertifikat Garis 93 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelavanan dan Prosedur Jawab Muat;
f.Kapal Klas (Scrtifikat Lambung, Mesin, Load Line);
g.Rekomendasi pengesahan gambar. 3.Lembar checklist.
4.Sertifikat 1.Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Keselamatan 2.Berkas an PP 11 pada Kapal Kecepatan Persyaratan: Th 2015 Lamp iran Tinggi Dan a. Sertifikat sampai II Brevet Keselamatan dengan [indikator Kapal; ditetapkan Keberhasi Kecepatan tarifbaru Ian) Tinggi Sebelumnya
b.Surat Ukur Tetap;
c.Surat Laut I Pas Besar I Gross Akta;
d.Laporan Pemeriksaan: 1) Konstruksi; 2) Perlengkapan; 3) Radio.
e.Sertifikat Garis Muat; f Kapal Klas (Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line). 3.Ijazah Laut ; 4.Lembar checklist.
5.Sertifikat 1.Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Kelayakan Kapal 2.Berkas an PP 11 pada Pengangkut Persyaratan: Th 2015 Lampiran Barang a. Sertifikat sampai II Berbahaya Keselamatan dengan [indikator Sebelumnya ditetapkan Keberhasi (SCC, SEC, tarifbaru Ian) SRC);
b.Surat Ukur Tetap;
c.Sertifikat Kelayakan Kapal Pcngangkut Barang Berbahaya;
d.Surat Laut I Pas Besar I Gross Akta;
e.Laporan Pemeriksaan: 1) Konstruksi; 2) Perlengkapa 94 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelayanan dan Prosedur Jawab n; 3) Radio; 4) Pemeriksaan barang berbahaya.
f.Sertifikat Garis Muat;
g.Kapal Klas (Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line);
h.Jeriis dan daftar muatan yang diangkut;
3.Lernbar checklist.
6.Sertifikat I.Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Pernbebasan 2.Berkas an PP 11 pada (Exemption) Persyaratan: Th 2015 Larnpiran
a.Sertifikat sampai II Pembebasan dengan (indikator Sebelumnya ditetapkan Keberhasi ISertifikat tarifbaru Ian) Konstruksi/ Perlengkapan /Radio;
b.Sural Ukur;
c.Surat Laut / Pas Besar / Gross Aleta: 3.Lembar checklist.
7.Nota Dinas lBurat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Pemeriksaan 2.Berkas an PP 11 pada dan Pengujian, Persyaratan: Th 2015 Lampiran serta Penerbitan a. Sertifikat sarnpai II Sertifikat Keselamatan dengan (indikator Keselamatan Kapal (SeC, ditetapkan Keberhasi Kapal SEC dan SRC); tarifbaru Ian)
b.Surat Ukur;
c.Surat Laut / Pas Besar / Gross Akta,
3.Lembar checklist.
8.Surat l.Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Keterangan 2.Berkas an PP 11 pada Penambahan Persyaratan: Th 2015 Lampiran Penumpang a. Sertifikat sampai II Keselamatan dengan (indikator Kapal ditetapkan Keberhasi Penumpang; tarifbaru Ian)
b.Surat Ukur:
c.Surat Laut / Pas Besar / Gross Akta;
d.Sertifikat I(las (Lambung, Mesin, Load Line);
e.Sertifikat Garis Muat;
f.Hasil Perhitungan i 95 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab
1.Dokumen l.Surat Permohonan: Terlampir Menggunak trerlampir Direktur Penyesuaian 2.Berkas berkas an PP 11 !pada Manajemen persyaratan sbb: Th 2015 lLampiran II Keselamatan a. Untuk sampai (indikator Kapal penerbitan DOC dengan Keberhasilan] (Document of pertama: ditetapkan Compliance! - Copy Surat tarifbaru Standar Pelayanan MinimalPencegahan Pencemaran dan MKKPLP
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2.Peraturan Pemerintah Nomor51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2012 Tentang Manajemen Keselamatan Kapal;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13;
6.Kep. Dirkapel No. UM.003/6/ 18/DK-12;
4.Layanan Jasa Subdit Pencegahan Pencemaran dan MKKPLP Dasar Hukum: No Jenis Prosedur Tindak Dukungan Sarana Bentuk Pengelolaan lanjut SDM oraanisasi
1.Pengaduan l.Menulis 1.Menjawab l.Ada staf di 1.Alamat email Secara
2.Saran dan Surat; melalui Seksi pengaduan/ struktur Masukan 2. Mengirim surat/ Hukum saran / masukan ditangani oleh email; email; dan ; Seksi Humas 3.Mengisi 2.Melakukan Humas 2.Ada formulir & Hukum form konfirmasi yang untuk menulis yang berada di pengadua klarifikasi merniliki pengaduan/ Kabag n dekat 3.Memberika Tugas dan saranyrnasukan Keuangan dan kotak n edukasi Fungsi Ini; 3. Penyedian Hukum pengadua 2.Merupakan kotak n/saran/ job desk pengaduarr/ masukan Seksi saran/rnasukan Hukum dan Humas Pengelolaan Pengaduan No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelavanan dan Prosedur Jawab Stabilitas Kapal;
g.Perhitungan Luas Ruang Akomodasi Penumpang. 3.Lembar checklist. 96 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelavanan dan Prosedur Jawab DOC) lzin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) atau Izin Pengoperasian kapal: - Profil Perusahaan (Company Profile) untuk Perusahaan Baru; - Manual Sistem Manajemen Keselamatan (SMS Manual); - Copy sertifika t- sertifikat dan dokumen kapal.
b.Untuk Pengukuhan DOC (Endorse- rnentDOC): - Copy DOC dan SMC; - Copy sertifikat- sertifikat dan dokumen kapal; - Untuk Pembaruan DOC; - Surat Permohonan; - Copy (Document of Compliance / DOC); - Copy sertifikat - sertifikat dan dokumen kapal. 3.Agenda Surat I Masuk; 4.Lembar checklist I2. Sertifikat I.Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Manajemen 2.Berkas-berkas an PP 11 pada I Keselamatan persyaratan sbb: Th 2015 Lampiran II Kapal a. Untuk sampai (indikator (Safety penerbitan SMC dengan Keberhasila Management pertama: ditetapkan n) Certificate/ - Surat tarif baru SMC) Permohonan - Copy DOC - Manual Sistem 97 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab Manajemen Keselamatan (8MS Manual);
b.Copy Sertifikat- sertifikat dan Dokumen kapal. Untuk Pengukuhan (Endorsement) dan Pembaruan SMC Surat Permohonan: - Copy DOC dan SMC; - Copy sertifika t- sertifikat dan dokumen kapal; - Untuk Pembaruan SMC; I - Surat I Permohonan; - Copy DOC dan SMC; - Copy sertifikat- sertifikat dan , dokumen kapal. 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist.
3.Sertifikat l.Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Nasional Permohonan; an PP 11 pada Pencegahan 2. Berkas- berkas Th 2015 Lampiran II Pencemaran persyaratan sbb: sampai (indikator (SNPP) a. Copy Surat dengan Keberhasila Ukur; ditetapkan nj
b.Copy Surat tarifbaru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Keselamatan ;
d.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak;
c.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak;
f.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencernaran oleh Bahan Cair 98 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab Beracun;
g.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran;
h.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencemaran Oleh Udara dari kapal;
i.Datajumlah orang diatas kapal;
j.Data tempat penam pungan sampah;
k.Data mesin utamadan mesin bantu I. Copy sertifikat klas untuk mesin;
m.Laporan pemeriksaan Pencegahan Pencemaran. 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist.
4.Sertifikat 1. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur International Permohonan; an PP 11 pada oil Pollution 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran II Prevention persyaratan sbb: sampai (indikator (IOPP) dengan Keberhasila
a.Copy Surat ditetapkan n) Ukur; tarifbaru
b.Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak;
d.Copy Sertifikat Keselarnatan;
e.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak;
f.Laporan pemeriksaan Pencegahan Pencernaran oleh Minyak.
3.Agenda Surat Masuk; 99 ( No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelavanan dan Prosedur Jawab
4.Lembar checklist.
5.Sertifikat l. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Noxioiis Permohonan; an PP 11 pad a Liquid 2. Berkas- berkas Th 2015 Lampiran II Substances persyaratan sbb: sampai (indikator (NLS) a. Copy Surat dengan Keberhasila Ukur; ditetapkan nj
b.Copy Surat tarif baru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak;
d.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun;
e.Data Muatan Bahan Cair Beracun;
f.Laporan Pemeriksaan Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist.
6.Sertifikat 1. Surat Terlampir Menggunak Terlarnpir Direktur International Permohonan ; an PP 11 pada Sewage 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran II Pollution persyaratan sbb: sampai (indikator Prevention a. Copy Surat dengan Keberhasila (ISPPj Ukur; ditetapkan n)
b.Copy Surat tarifbaru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran;
d.Copy Sertifikat Keselamatan
e.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran;
f.Laporan pemeriksaan Pencegahan Pencemaran 100 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelavanan dan Prosedur Jawab oleh Kotoran.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist
7.Sertifikat 1. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur International Permohonan; an PP 11 pada Air Pollution 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran II Prevention persyaratan sbb: sampai (indikator (lAPP) a. Copy Surat dengan Keberhasila Ukur; ditetapkan n)
b.Copy Surat tarifbaru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Udara; d.Copy Sertifikat Keselamatan;
e.Data Instalasi Peralatan Pencegahan Pencemaran oleh Udara;
f.Laporan pemeriksaan Pencegahan Pencemaran oleh Udara.
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist.
8.Sertifikat 1.Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur International 2.Berkas berkas an PP 11 pada Energy persyaratan sbb: Th 2015 Lampiran II Efficiency a. Copy Surat sarnpai (indikator Certificate Ukur; dengan Keberhasila (IEEC) h. Copy Surat ditetapkan n) Tanda tarif baru Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari kapal;
d.Copy Sertifikat Keselamatan
e.Data Mesin Induk dan Mesin Bantu;
f.Copy Sertifikat Klas untuk Mesin;
g.Kapasitas dan Jenis Bahan Bakar Yang Di Gunakan Di Kapa!; 101 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelavanan dan Prosedur Jawab
h.Rute dan Lama Pelayaran;
1.Perencanaan Manajemen Effesiensi Energi di Kapal (Ship Energy efficiency Management Plan/ SEEMP) 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist. 9 Sertifikat I.Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Condition Perrnohonan: an PP 11 pada Assessment 2.Berkas berkas Th 2015 Lampiran II Scheme persyaratan sbb: sampai [indikator (CAS) a. Copy Surat dengan Keberhasila Ukur; ditetapkan n)
b.Copy Surat tarifbaru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak darr/ atau Bahan Cair Beracun;
d.Rencana Survey Pcnilaian Kondisi Kapal (Condition Assessment Scheme Plan);
e.Copy Gambar Rencana Garis, Copy Gambar Rencana Umum, Copy Gambar Bukaan Kulit, Copy Gambar Profil Konstruksi, Copy Gambar Rencana Kapasitas Tangki;
f.Laporan Dock (Dock Report);
g.Laporan Pengukuran Ketebalan Plat (Ultrasonic I Thickness I Measurement);
h.Hasil Perhitungan Kekuatan Memanjang 102 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelavanan dan Prosedur Jawab (Longitudinal Strength). 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist. 10 Sertifikat 1. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Anti-Fouling Permohonan; an PP 11 pada System 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran II (AFS); persyaratan sbb: sampai (indikator
a.Copy Surat dengan Keberhasila Ukur; ditetapkan n]
b.Copy Surat tarifbaru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit Lambung Kapal (Shell Expansion);
d.Copy Data Nama Pabrik Dan Jenis Cat (Coating Paint);
e.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki kapal (Coating Tank Survey Plan);
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 11 Sertifikat l.Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlarnpir Direktur Nasional 2.Berkas berkas an PP 11 pada Sistern Anti persyaratan sbb: Th 2015 Lampiran Il Teritip (AFS) a. Copy Surat sampai (indikator Ukur; dengan Keberhasila
b.Copy Surat ditetapkan nj Tanda tarifbaru Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit Lambung Kapal (Sheil Expansion);
d.Copy Data Nama Pabrik dan Jenis Cat (Coating Paint);
e.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki kapal (Coating Tank Survey Plan); 3.Agenda Surat Masuk. 4.Lembar checklist. 12 Attestation l.Surat Permohonan; Teriampir Menggunak Teriampir Direktur 103 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelavan an dan Prosedur Jawab Ballast 2.Berkas berkas an PP 11 pada Water persyaratan sbb: Th 2015 Lampiran II Management a. Copy Surat sampai [indikator (BWM) Ukur; dengan Keberhasila
b.Copy Surat ditetapkan n) Tanda tarifbaru Kebangsaan Kapal;
c.Copy Sertifikat Intemasional Pencegahan Pencemaran;
d.Copy Buku Catatan Air Balas (Ballast Water Record Book);
c.Copy Rencana Manajemen Air Balas (Ballast Water Management Plan);
f.Copy Rencana Pola Trayek Kapal;
g.Laporan Pemeriksaan Sistem Manajemen Air Balas Diatas Kapal;
h.Surat Pengantar dari Syahbandar Utama / KSOP/ Kanpel Z UPP yang i menerbitkan sertifikat sementara. 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist. 13 Surat l.Surat Permohonan; Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Pengakuan 2.Berkas berkas an PP 11 pada Manajemen persyaratan sbb: Th 2015 Lampiran II Air Balas a. Copy Surat sarnpai (indikator (BWM) Ukur; dengan Keberhasila
b.Copy Surat ditetapkan nl Tanda tarifbaru Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bulman Kulit;
d.Copy Gambar Rencana Profil Tangki Kapal (Tanlc Plan);
e.Copy Data Nama Pabrik dan Jenis Cat 104 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab (Coating);
f.Copy Data Jenis Pelapisan (Coating Technical File/CTF);
g.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki (Coating Tank Su.rvey Pian). 3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 14 Attestation l. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Performance Permohonan; an PP 11 pada Standard For 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran II Protective persyaratan sbb: sampai (indikator Coatings a. Copy Surat dengan Keberhasila (PSPC) Ukur; ditetapkan n)
b.Copy Surat tarifbaru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit;
d.Copy Gambar Rencana Prom Tangki Kapal (Tank Plan);
e.Copy Data Nama Pabrik dan Jenis Cat (Coating);
f.Copy Data Jenis Pelapisan (Coating Technical File/CTF);
g.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki (Coating Tank Survey Pian);
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 15 Attestation 1. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur International Permohonan; an PP 11 pada on Inventory 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran II of persyaratan sbb: sampai (indikator Hazardous a. Copy8urat dengan Keberhasila 105 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab Material Ukur; ditetapkan n)
b.Copy Surat tarifbaru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gross Akte Kapal;
d.Copy Sertifikat Keselamatan;
e.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran;
f.Copy Daftar Inventaris Perlengkapan di Geladak dan I Permesinan;
g.Copy Dokumen Daftar Material I Berbahaya di Kapal.
3.Agenda Surat Masuk.
4.Lembar checklist. 16 Surat 1. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direk..tur Pengakuan Permohonan; an PP 11 pada Inventaris 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran II Material persyaratan sbb: sampai (indikator Berbahaya a. Copy Surat dengan Keberhasila Ukur; ditetapkan n)
b.Copy Surat tarifbaru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gross Akte Kapal;
d.Copy Sertifikat Keselamatan;
e.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran;
f.Copy Daftar Inventaris Perlengkapan di Geladak dan Permesinan;
g.Copy Dokumen Daftar Material . 8erbahaya di Kapal.
3.Agenda Sura! 106 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelavanan dan Prosedur Jawab Masuk;
4.Lembar checklist. 17 Attestation l. Surat Terlarnpir Menggunak Terlampir Direktur Document of Permohonan; an PP 11 pacta Authorization 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran 11 To Conduct persyaratan sbb: sampai (indikator Ship a. Copy Akta dengan Keberhasila Recycling Pendirian; ditetapkan n)
b.Copy Izin tarifbaru Domisili Perusahaan;
c.Copy Dokumen Rencana Penutuhan Kapal (Ship Recycling Plan);
d.Copy Dokumen Rencana Fasilitas I Penutuhan Kapal (Ship Facilities Recycling Plan).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 18 Attestation 1. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Ready for Permohonan; all.PP 11 pada Ship 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran II Recycling persyaratan sbb: sampai [indikator
a.Copy Surat dengan Keberhasila Ukur; ditetapkan nj
b.Copy Surat tarif baru Tanda; Kebangsaan Kapal
c.Copy Gross Aleta:
d.Copy Sertifikat Keselamatan;
e.Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran;
f.Copy Sertifikat Klas:
g.Copy Sertifikat Garis Muat;
h.Copy Sertifikat Manajemen I Keselamatan dan Dokumen Pemenuhan; i, Copy Sertifikat 107 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab Penghapusan (Deletion Certificate);
j.Copy Daftar lnventaris Perlengkapan di Geladak dan Perrnesinan;
k.Copy Dokumen Daftar Material Berbahaya Diatas Kapal;
1.Copy Sertifikat lnventaris Material Berbahaya; m.Copy Rencana Penutuhan Kapal (Ship Recycling Plan).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 19 Surat 1. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Pengakuan Permohonan; an PP 11 pada Kesiapan 2. Bcrkas berkas Th 2015 Lampiran II Penutupan persyaratan sbb: sampai (indikator
a.Copy Surat dengan Keberhasila Ukur; ditetapkan n)
b.Copy Surat tarifbaru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit;
d.Copy Gambar Rencana Profil Tangki Kapal (Tank Plan);
e.Copy Data Nama Pabrik dan Jenis Cat (Coating);
f.Copy Data Jenis Pelapisan (Coating Technical File/CTF);
g.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki- (Coating Tank Survey Plan)
3.Agenda Surat Masuk; 108 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab
4.Lembar checklist. 20 Persetujuan 1. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Perusahaan Permohonan; an PP 11 pada Pembersihan 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran II Tanki Kapal persyaratan sbb: sampai (indikator
a.Copy Surat dengan Keberhasila Ukur; ditetapkan n)
b.Copy Surat tarif baru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bukaan Kulit;
d.Copy Gambar Rencana Profil Tangki Kapal; (Tank Plan);
e.Copy Data Nama Pabrik dan Jenis Cat (Coating);
f.Copy Data Jenis Pelapisan (Coating Technical File/CTF);
g.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki (Coating Tank Survey Plan).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 21 Persetujuan 1. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Pengangkuta Permohonan; an PP 11 pada n Limbah 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran II Bahan persyaratan sbb: sampai [indikator Berbahaya a. Copy Surat dengan Keberhasila dan Beracun Ukur; ditetapkan n) (B3); b. Copy Surat tarifbaru Tanda Kebangsaan Kapal;
c.Copy Gambar Bulman Kulit;
d.Copy Gambar Rencana Prom Tangki Kapal (Tank Plan);
e.Copy Data Nama Pabrik dan J enis Cat (Coating)
f.Copy Data Jenis Pelapisan {Coating Technical File/CTF}; 109 No Jenis Prosedur Tindak Dukungan Sarana Bentuk Pengelolaan lanjut SDM organisasi
1.Pengaduan 1.Menulis Surat; 1. Menjawab 1.Ada Staf di I.Alamat email Secara
2.Saran dan 2.Mcngirim melalui Seksi pengaduan/ struktur Masukan email; surat/ hukum saran/ ditangani 3.Mengisi form email; dan masukan; oleh Seksi pengaduan 2. Melakukan Humas 2.Ada formulir Humas& dekat kotak konfirmasi yang untuk Hukumyang pengaduan/ klarifikasi; rnemiliki menulis berada di saran/ 3. Memberikan Tugas dan pengaduan/ Kabag masukan. edukasi. Fungsi lni; saran/ Keuangan
2.Merupakan masukan; dan Hukum job desk 3. penvedian Pengelolaan Pengaduan No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelavanan Pelayanan dan Prosedur Jawab
g.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki (Coating Tank Survey Plan).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 22 Sertifikat l. Surat Terlampir Menggunak Terlampir Direktur Dana Permohonan ; an PP 11 pada Jaminan 2. Berkas berkas Th 2015 Lampiran II Ganti Rugi persyaratan sbb: sampai [indikator (Civil a. Copy Surat dengan Keberhasila Liability Ukur; ditetapkan n) Convention / b. Copy Surat tarifbaru CLC)dan Tanda Dana Kebangsaan Jaminan Kapal; Ganti Rugi c. Copy Garnbar Dari Tanki Bukaan Kulit; Bahan d. Copy Gambar Bakar (Civil Rencana Profil Liability Tangki Kapal COllvention (Tank Plan); For Bunker c. Copy Data Oil) Nama Pabrik dan J enis Cat (Coating);
f.Copy Data Jenis Pelapisan (Coating Technical File/CTF);
g.Copy Rencana Survey Pengecatan Tangki (Coating Tank Survey Plan).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 110 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu lPenanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab
1.Dokumen l.Surat Permohonan; Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Pengawakan 2.Berkas berkas PP 11 Th 2015 pada (Safe Manning persyaratan sbb: sampai dengan Lampiran Document) a. Copy Sertifikat ditetapkan II Keselarnatan tarif baru (indikator Kapal; Keberhasi
b.Copy Surat Ian) Ukur;
c.Copy Surat Laut
d.Crew List;
e.Copy Sertifikat crew (Certificate of Competency & Certificate of Endorsment) . 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist.
2.Seafarer I.Surat Perrnohonan; Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Identity 2.Berkas berkas PP 11 Th 2015 pada Document persyaratan sbb: sampaidengan Lampirari (SID) a. Copy Sertifikat ditetapkan II Keahlian pelaut tarifbaru (indikator dan/ at au Keberhasi I Sertifikat tan) Keterarnpilan I Pelaut;
b.Pas Foto Pelaut; I
c.Surat I Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
d.Copy Pasport Standar Pelayanan Kepelautan
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2.Peraturan Pemerintah Nomor51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut;
5.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 101/1/4/DJPL-13;
6.Kep.Dirkapel No. UM.003/6/ 18/DK-12;
5.Layanan Jasa Subdit Kepelautan Dasar Hukum: Seksi kotak Hukum pengaduan/ dan saran/ Humas. masukan. 111 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab yang masih berlaku;
e.Bagi yang kehilangan, dilengkap] dengan surat kehilangan dari Kepolisian. 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist.
3.Buku Pelaut / l.Surat Permohonan; Terlarnpir Menggunakan Terlampir Direktur Habis Masa 2.Berkas berkas PP 11 Th 2015 pada Berlaku / persyaratan sbb: sampai dengan Lampiran l(ehilangan a. Surat ditetapkan II pernyataan tarifbaru (indikator belum pernah Keberhasi memilild buku Ian) pelaut;
b.Copy Sertifikat Keahlian pelaut dan/atau Sertifikat keterampilan pelaut, Surat keterangan prala bagi , I Taruna/J yang akan melaksanakan praktek kerja laut;
e.Surat Keterangan sehat dari Dokter;
d.Surat Keterangan I Catatan I Kepolisian (SKCK);
e.Foto Copy Akte Kelahirarr/ Sura t Kenai Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f.Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 5x5 em dan 3;.::4 em masing- masing sebanyak 2 Lembar, dengan Baju Warna Putih Polos Latar Belakang Warn a Biru untuk Pelaut
g.Surat Keterangan Kehilangan Buku Pelaut dad Polisi atau Foto Copy Laporan Kecelakaan Kapal;
h.Buku Pelaut Lama (Asli). 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist. 4 Penyijilan I.Surat Permohonan; Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Awak Kapal 2.Berkas berkas PP 11 Th 2015 pada Pada Buku persyaratan sbb : sampai dengan Lampiran Pelaut dan a. Permohonan ditetapkan II Pengesahan dari tarifbaru (indikator Perjanjian perusahaan; Keberhasi Kerja Laut b. Perjanjian Kerja Ian) Laut;
c.Buku Pelaut (Asli). I3.Agenda Surat I Masuk; 4.Lembar checklist. S Rekornendasi l.Surat Permohonan; Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Penggunaan 2.Berkas berkas PP 11 Th 2015 pada Pelaut Warga persyaratan sbb: sampai dengan Lamp iran Negara Asing a. Copy Certificate ditetapkan II of Competency tarif baru (indikator (COC)dan Copy Keberhasi Certificate of Ian) Proficiency (COP);
b.Surat Keterangan Keaslian Sertifikat COC dan COP serta Dokumen dan Negara Penerbit atau Recognize Of Certificate (COR). 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist. 6 Rekomendasi l. Surat Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Pengunaan Permohonan; PP 11 Th 2015 pada Pelaut Warga 2. Berkas berkas sampai dengan Lampiran Negara Asing persyaratan sbb: ditetapkan II
a.Kemudahan tarifbaru (indikator Khusus Keberhasi Keimigrasian Ian) (Dasuskim); 113 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab
b.Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
c.Recognize of Certificate (COR).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 7 Pengesahan l.Surat Permohonan; Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Kesepakatan 2.Berkas berkas PP 11 Th 2015 pada Kerja Bersama persyaratan sbb: sampai dengan Lampiran (Collective a. Surat ditetapkan II Bargaining Permohonan tarifbaru (indikator Agreement) dari Kesatuan Keberhasi Pelaut Ian) Indonesia (KPI)/ Union;
b.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah di Legalisir oleh Instansi yang Berwenang;
c.Foto Copy Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)Kecil;
d.Surat Keterangan Kesepakatan Antara Keagenan Dengan Pemilik Kapal (Letter Of Agreement). 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist. 8 Surat Izin I.Surat Perrnohonan; Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Usaha 2.Berkas berkas PP 11 Th 2015 pada Perekrutan persyaratan sbb : sampai dengan Lampiran dan a. Surat Izin ditetapkan II Penempatan Usaha tarif baru (indikator Awak Kapal Perdagangan ; Keberhasi
b.Akte Notaris Ian) Pendirian I Perusahaan;
c.Akte Perubahan (BilaAda);
d.Surat Keputusan Pengesahan dari KUM& HAM(Bila Ada);
e.NPWP Perusahaan; Surat Keterangan Domisili 114 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelavanan dan Prosedur Jawab Perusahaan;
f.Salman/ Copy KTP Pemilik Perusahaan;
g.Salinarr/ Copy Sistern Manajemen Mutu;
h.Salinan Data Base Pelaut yang telah di tempatkan diatas kapal;
i.Manning Agreement dengan Principal: - Letter Of I Appointment yang telah di Endorse oleh Perwakilan di Indonesia; - Principal's commercial registration yang telah di endorse perwakilan Indonesia; - CBA/KKB dengan serikat pekerja; - Surat kuasa untuk bertindak atas nama principal/ operator sebagai perekrut dan penempatan awak kapal; - Oaftar nama tenaga ahli; I - Salman I sertifikat kompetensi yang telah dilegalisir / salinan masa layar pada buku pelaut. 3.Agenda Surat Masuk, 4.Lembar checklist. 9 Sertifikat I.Surat Permohonan; Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Keahlian 2.Berkas berkas PP 11 Th 2015 pada Pelaut persyaratan sbb: sam pai dengan Lampiran (Certificate of a. Surat pengantar ditetapkan II Competency) dad PUKP; tarifbaru (indikator ANT/ATT b. Foto copy ijazah Keberhasi 115 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu lPenanggung Pelavanan Pelayanan dan Prosedur Jawab I-IV SMK + sertifikat Ian) ANT/ATTIV, O- m, O-IV atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK);
c.Surat keterangan sehat dari rumah sakit yang direkomendasik an'I
d.Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar memakai lengan putih panjang berdasi hitam dengan latar belakang biru untuk nautika dan merah untuk teknika. 3.Agenda Surat Masuk; 4.Lembar checklist. 10 Sertifikat l. Surat Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Keahlian Permohonan; PP 11 Th 2015 pada Pelaut 2. Berkas berkas sampai dengan Larnpiran (Certificate of persyaratan sbb: ditetapkan n ICompetency) a. Surat tarif baru (indikator ANT/ATTV pengantar dari Keberhasi PUKP; Ian)
b.Foto copy ijazah SMK + sertifikat ANT/ATTIV, D-IlI, D-IV atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK)
c.Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar memakai lengan putih panjang berdasi hitam dengan latar belakang biro untuk nautika dan merah untuk teknika,
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist 116 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab 11 Sertifikat 1. Surat Terlarnpir Menggunakan Terlampir Direktur Pengukuhan Permohonan; PP 11 Th 2015 pada (Certificate oj 2. Berkas berkas sarnpai dengan Lampiran Endorsement) persyaratan sbb: ditetapkan II
a.Buku pelaut tarifbaru (indikator (asli & foto Keberhasi copy); Ian)
b.Sertifikat keahlian (COe) STCW 78 (MPI, MPT, & sejenisnya) asli dan Jato copy; Ic. Sertifikat keahlian I (COe) STCW 95 (ANT& ATT)asli dan Jato copy;
d.Sertifikat keahlian (COe) STCW 2010 (ANT& ATIl asli dan foto copy;
e.Sertifikat pengukuhan as1i;
f.Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar baju putih, berdasi hiram, dasar warna biru I laut untuk Ibagian deck, merah untuk I
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 12 Penggantian 1. Surat Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Sertifikat Permohonan; PP 11 Th 2015 pada (Duplikat] 2. Berkas berkas sarnpai dengan Lampiran persyaratan sbb: ditetapkan n
a.Surat tarifbaru (indikator permohonan Keberhasi pencetakan Ian) sertifikar;
b.Surat kehilangan dari POLRI;
c.Potongan iklan koran untuk kehilangan;
d.Foto copy 117 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu lPenanggung Pelayanan Pelavanan dan Prosedur Jawab sertifikat keahlian (COC)STCW 95 (ANT& ATT)j
e.Print out dari internet
f.STTPK / surat keterangan dari diklat / ijazah;
g.Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar baju putih berdasi hitam, dasar warna biru laut untuk
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 13 Legalisir l. Surat Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Permohonan; PP 11 Th 2015 pada
2.Berkas berkas sampai dengan Lampiran persyaratan sbb: ditetapkan II
a.Foto copy tarifbaru (indikator sertifikat Keberhasi keahlian Ian) (COC)STCW 95 (ANT& ATT);
b.Print out dari internet;
c.STTPK/ surat ! keterangan dari diklat / ijazah;
d.Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar baju putih berdasi hitarn, dasar warna biru Laut untuk
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 14 Sertifikat 1. Surat Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Pengukuhan Permohonan; PP 11 Th 2015 pada Warga Asing 2. Berkas berkas sampai dengan Lampiran 118 No Produk Persyaratan Mekanisme Biaya Waktu Penanggung Pelayanan Pelayanan dan Prosedur Jawab (COR) persyaratan sbb: ditetapkan II
a.Surat tarif baru (indikator Perrnohonan Keberhasi dari Jan) Perusahaan;
b.Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dasuskim);
c.lzin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
d.Recognize Of Certificate (COR).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 15 Sertifikat 1. Surat Terlampir Menggunakan Terlampir Direktur Keterampilan Permohonan PP 11 Th 2015 pada (Certificate of 2. Berkas berkas; sarnpai dengan Lampiran Proficiency) persyaratan sbb: ditetapkan II
a.Kemudahan tarif baru [indikator Khusus Keberhasi Keimigrasian Ian) (Dasuskim);
b.Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
c.Recognize of Certificate (COR).
3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 16 Approval LSurat Permohonan Terlampir Menggunakan Terlampfr Direktur Lembaga ke Dirjen Hubla: PP 11 Th 2015 pada Diklat 2. Berkas- berkas sampai dengan Lampiran persyaratan sbb: ditetapkan II
a.Surat tarif baru (indikator kepernilikan Keberhasi lembaga diklat; Ian)
b.Manual mutu dan internal audit;
c.Laporan Fasilitas lembaga diklat (ruang kelas, laboratorium, simulator, bengkel kerja, dIll,jika ada. 3.Agenda Surat Masuk;
4.Lembar checklist. 119 Guna percepatan penerapan Standar Pelayanan (SP)yang telah ditetapkan diatas akan dilakukan melalui integrasi Standar Pelayanan (SP) kedalam manajemen penyelenggaraan pelayanan (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi). Selanjutnya adalah proses internalisasi dan sosialisasi. Internalisasi bertujuan menimbulkan kesepahaman pada pemberi layanan, sementara sosialisasi bertujuan untuk membangun pemahaman dan persamaan persepsi dari pengguna layanan dan pemberi layanan. No Jenis Prosedur Tindak Dukungan Sarana Bentuk Pengelolaan lanjut SDM organisasi
1.Pengaduan 1.Menulis 1.Menjawab l.Ada Staf di 1.Alamat email Secara
2.Saran dan Surat; melalui Seksi pengaduan / struktur Masukan 2.Mengirim surat/ email; hukum dan saran/ ditangani email; 2. Melakukan Humasyang masukan; oleh Seksi 3.Mengisi konfirmasi merniliki 2.Ada formulir Humas& form klarifikasi; Tugas dan untuk Hukumyang pengaduan 3. Memberikan Fungsi ini; menulis berada di dekat edukasi. 2.Merupakan pengaduan/ Kabag kotak job desk saran/ Keuangan pengaduan Seksi masukan; dan Hukurn [eexen] Hukum dan 3.Penyedian masukan. Humas. kotak pengaduanj saran/ masukan, Pengelolaan Pengaduan 120 Salinan sesuai dengan aslinya [iliP~ :~U~M DANKSLN SRI LESTARIRAH YU Pembina Utama Muda (IVj c) NIP. 19620620 1989032001 IGNASIUS JONAN ttd MENTERIPERHUBUNGAN
a.Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan secara berkala.
b.Metode evaluasi dapat dilakukan dengan cara kunjungan lapangan, wawancara, pengamatan, dan studi dokumentasi.
c.Hasil evaluasi digunakan sebagai masukan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Kegiatan evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian dan dampak program yang diselenggarakan berdasarkan hasil pemantauan dalam rangka peningkatan kinerja Badan Layanan Umum (BLU) Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Ketentuan pelaksanaan kegiatan evaluasi meliputi:
a.Membandingkan Standar Pelayanan dengan indikator yang ditetapkan.
b.Dilaksanakan oleh Badan Layanan Umurn Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkoordinasi dengan unitjlembaga terkait.
c.Pelaksanaan pemantauan dilakukan secara berkala.
d.Metode pemantauan yang digunakan diantaranya berupa kunjungan lapangan, studi dokumentasi, dan pertemuan-pertemuan dengan pelaksana dan penerima layanan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pelayanan keselamatan kapal dan kepelautan, Badan Layanan Umum (BLU)Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ketentuan pelaksanaan pemantauan meliputi: Standar Pelayanan (SP) yang telah disusun perlu dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik. Dalam melakukan perbaikan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan selalu memperhatikan pengaduan masyarakat dan adanya replikasi inovasi pelayanan publik. BABV PENUTUP 109 Substansi Standar Pelayanan Minimal Umum No Pelayanan Indikator CakupanjLingkup Waktu Keterangan Pelayan an 1 Penerimaan Surat Dokumen 1. Perneriksaan s 1 hari Waktu dim ulai Permohonan dan permohonan kelengkapan kerja (10 setelah dokumen Berkas Persyaratan yang telah dokumen Menit) diterima lengkap dan 2. Input Agenda substansi Surat Masuk terpenuhi 2 Mengkaji, Dokumen 1.Mengkaji & s 1 hari Perhitungan waktu Memeriksa, Meneliti permohonan Mendisposi kerja (30 dimulai adanya dan Mendisposisi yang telah 2. Memeriksa & Menit) dokumen diterima Surat Permohonan lengkap dan Mendisposi substansi 3. Meneliti & terpenuhi Mendisposisi 3 Memverifikasi Dokumen 1. Mernverifikasi :;;2 hari Perhitungan waktu kelengkapan data permohonan kelengkapan data kerja dimulai sejak hasil pendukung yang telah dukung dan verifikasi diterima lengkap dan keabsahan substansi dokumen terperiuhi 2. Menyiapkan catatan, konsep Surat yang dimohonkan 4 Memeriksa Hasil Dokumen yang 1. Memeriksa Hasil s 1 had Perhitungan waktu Verifikasi Sudah Verfikasi kerja (30 dimulai setelah Diverfikasi 2. Memberi Paraf Menit) dokumen telah pada diverifikasi petugas Surat/ Dokumen yang dimohonkan 5 Pemberian Dokumen yang Persetujuan dan s 1 hari Perhitungan waktu Persetujuan dan Sudah Diparaf Penandatanganan kerja (30 dirnulai sejak Penandatanganan Surat / Dokumen Menit) diterimanya Surat / Dokumen dokumen yang sudah diparaf dari Kepala Seksi 6 Menerima Slip Bukti Setor Stempel Lunas :;;1 hari Perhitungan waktu Setoran PNBP PUP kerja (30 dimulai sejak Menit) diterimanya Bukti Setor INDIKATOR KEBERHASILAN STANDAR PELAYANAN PADA PELAYANAN KESELAMATAN KAPAL DAN KEPELAUTAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : PM 176 TAHUN 2015 TANGGAL : 13 November 2015 Salin an sesuai dengan aslinya KEPAJt:O~UfM DANKSLN SRILESTARlRA' AYU Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19620620 198903 2 001 IGNASIUS JONAN ttd MENTERIPERHUBUNGAN 7 Menyiapkan Surat Surat j Tanqa Terima s 1 hari Perhitungan waktu Permohonanj Dokumen yang Penyerahan Surat j kerja (5 dimulai sejak Dokumen yang Sudah Disetujui Dokumen Menit) diterimanya Surat diserahkan kepada dan Permohonan pemohon Ditandatangani Dlterima Slip Setoran yang Sudah Distempel Lunas