Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 186 Tahun 2015
- Nomor
- 186
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
( 1) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diterima secara lengkap, akan dilakukan tinjauan lokasi dan evaluasi kelengkapan administrasi, subtansi, dan teknis oleh Tim dari Direktorat Jenderal dan Ikatan Dokter Indonesia.
Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
Dokter penguji kesehatan personel (Designated Medical Examiner/DME) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas sebagai berikut:
Sarana dan fasilitas pengujian kesehatan personel yang dimiliki oleh badan usaha angkutan udara tidak dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel*
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang