Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2010
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 6
KEADAAN KAHAR Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini mengalami keterlambatan atau tidak dapat dilaksanakan disebabkan oleh keadaan kahar (Force Majeure) yaitu karena bencana alam, kebakaran, pemogokan umum atau huru-hara, maka masing-masing pihak mempunyai hak untuk mengakhiri perjanjian ini dengan memberitahukan kepada pihak lainnya untuk diselesaikan.
Pasal 7
PENYElESAIAN PERSELISIHAN
- (1)Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan kesepakatan ini akan diselesaikan Kedua Pihak secara musyawarah. Apabila perselisihan sebagaimana diselesaikan secara musyawarah, menyelesaikan perselisihan melalui berlaku. dimaksud pada ayat (1) tidak dapat maka Kedua Pihak sepakat untuk saluran hukum sesuai ketentuan yang
- (1)Kesepakatan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2010, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diubah, diperpanjang dan diakhiri atas kesepakatan kedua belah pihak.
- (2)Apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri Kesepakatan Bersama, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, selflmbat-Iambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum Kesepakatan Bersama ini berakhir dan/atau akan diakhiri.'
- (1)Hal-hal yang belum cukup diatur dan atau belum tercakup dalam Kesepakatan Bersama ini, akan ditetapkan atas dasar persetujuan kedua belah pihak dalam bentuk AddenduJTl.
- (2)Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini. Demikian KESEPAKATAN BERSAMA ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, bermaterai cukup rangkap 2 (dua) asli masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sarna.
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Menteri (Permen)
- 1
Peraturan Menteri (Permen)