1.Alat Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas
2.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
3.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
4.Kawasan Komersial adalah kawasan pusat kegiatan bisnis berupa perkantoran, perbankan, niaga, hiburan, perhotelan, atau kawasan yang memberi keuntungan bagi pengelolanya.
5.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
6.Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formai suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
7.Peralatan Hemat Energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan energi secara hemat sesuai dengan benchmark hemat energi yang ditetapkan.
8.Lumens adalah arus listrik yang diubah menjadi arus cahaya oleh suatu sumber cahaya yangberupa peralatan elektronik.
9.Iluminansi adalah kuat pencahayaan yang jatuh pada permukaan jalan akibat dari suatu sumber cahaya dalam satuan footcandle atau lux.
10.Luminansi adalah pantulan kembali cahaya oleh suatu permukaan yang menerima pencahayaan dalam satuan candela per meter persegi.
11.Efikasi adalah perbandingan antara jumlah arus cahaya atau lumens yang dihasilkan lampu terhadap daya listrik yang dibutuhkan dalam satuan lumens/watt.
12.Rasio Kemerataan atau Uniformity Ratio adalah perbandingan iluminansi dan/atau luminansi antara nilai minimum dengan nilai rata-rata atau nilai minimum dan nilai maksimum pada suatu permukaan jalan.
13.Indek Perlindungan atau Index of Protection (IP) adalah suatu kode yang menunjukan tingkat perlindungan komponen Alat Penerangan Jalan dari pengaruh luar baik dari gangguan benda padat maupun gangguan dari benda yang berupa cairan.
14.Colour Rendering Index (CRI) yaitu kemampuan sumber cahaya untuk menghasilkan warna benda yang disinari mendekati warna benda yang sebenarnya.
15.Panel surya adalah peralatan elektronik yang berfungsi menangkap energi sinar matahari dan mengubah menjadi energi listrik.
16.Baterai adalah peralatan elektronik yang berfungsi untuk menyimpan energi listrik.
17.Luminer adalah peralatan elektronik yang dapat menghasilkan, mengontrol, dan mendistribusikan cahaya.
18.Tiang adalah penopang dari bahan logam dan/atau bahan non-logam yang digunakan untuk menambatkan Luminer serta komponen-komponen Alat Penerangan Jalan yang lain.
19.Unit Pembangkitan Tenaga Listrik adalah badan usaha penyedia tenaga listrik yang diakui dan mendapat izin usaha resmi dari pemerintah.
20.Lembaga Inspeksi Teknik adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberikan hak untuk melakukan sertifikasi tenaga listrik, kecuali instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
21.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
22.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.