DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2024

Nomor
34
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Permenhub ini mengatur mengenai Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pesawat Udara yang terbang di ruang udara yang dilayani diberikan pelayanan Navigasi Penerbangan. Pelayanan Navigasi Penerbangan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Pelayanan Navigasi Penerbangan dikenakan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan yang terdiri atas: a. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en-route navigation charges); dan b. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation charges).

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…