DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
840

Ringkasan

Permenhub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian Perhubungan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Isi peraturan

Teks840PDFHirarki

Memuat teks peraturan…