Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2010
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 922
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
BAB I
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
BAB III
Wakil Menteri Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Wakil Menteri Perhubungan mempunyai tugas membantu Menteri Perhubungan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.
Rincian tugas Wakil Menteri Perhubungan akan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
BAB IV
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)