Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2018
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug;
BAB I
BP3 Curug mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang penerbangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP3 Curug menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, hukum, dan kerjasama serta evaluasi dan pelaporan.
Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi, sertifikasi, pengembangan usaha serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Keputusan Menteri (Kepmen)