Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2018
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Waktu Operasi Mobil Barang pada Ruas Tol di Wilayah Jakarta dan Bekasi selama pelaksanaan Asian Games Tahun 2018; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); Menetapkan
Pembatasan waktu operasi mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:
Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional maka Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bersama Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APRTINDO) wajib melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ini.
Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018 MENTERI PERHUBUNGAN ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1067 Salinan sesuai dengan aslinya iIRO HUKUM, Muda (IV/c) 11023 199203 1 003
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Bupati (Perbup)