menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan; Menimbang MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 26 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAANANGKUTANPENYEBERANGAN TENTANG PERATURANMENTERI PERHUBUNGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 80 TAHUN 2015 MENTERIPERHUBUNGAN
14.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 68 Tahun 2011 ten tang Alur-Pelayaran di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 380);
15.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 380);
16.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 380);
12.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 52 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan;
13.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013; tentang Negara
10.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
11.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3929);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
9.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 273);
4.Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf c dan ayat 4 dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
3.Pasal 22 dihapus.
(1)Pelayanan Angkutan Penyeberangan wajib memenuhi persyaratan:
a.dilakukan hanya oleh badan usaha angkutan penyeberangan;
b.melayani lintas penyeberangan yang ditetapkan;
c.dilayani oleh kapal motor penyeberangan (KMP); dan
d.dioperasikan sesuai sistem dan prosedur pelayanan dengan jadwal tetap dan teratur.
2.Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.Tetap.
2.Tetap.
3.Tetap. 3a. Kapal Angkutan Penyeberangan adalah Kapal Motor Penyeberangan (KMP)yang merupakan kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu ramp a yang berbeda, memiliki kontruksi lambung dasar ganda (double bottom) serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk.
4.Tetap.
5.Tetap.
6.Tetap.
7.Tetap.
8.Tetap.